Jakarta – Polemik seputar lahan dan pengelolaan Masjid Raya Jatimulya memasuki babak baru yang krusial. H. Suratman, Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya, dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhbudin SH, secara resmi melaporkan serangkaian tindakan yang diduga didalangi oleh oknum pejabat setempat ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (29/10/2025). Langkah ini diambil menyusul insiden anarkis yang terjadi pada 22 Oktober 2025 lalu.
Laporan tersebut, yang telah teregistrasi di Unit SPKT PMJ, memuat dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta potensi pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Daerah (Perkab) Jawa Barat terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum). Poin-poin krusial dalam laporan tersebut antara lain:
– Perusakan dan Perobohan Pagar Masjid: Diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
– Penganiayaan: Tindak penganiayaan terhadap warga yang hendak menuju masjid dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, serta Pasal 170 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan).
– Pencemaran Nama Baik: Terkait tuduhan penguasaan lahan masjid untuk kepentingan bisnis pribadi, seperti penyewaan warung kuliner dan pengelolaan parkir di area fasilitas umum. Hal ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Suratman menduga kuat bahwa aksi anarkis ini diorganisir oleh Lurah Jatimulya, Acep (alias Bontot), dengan melibatkan Camat Tambun Selatan (Sopiah Hadi) dan koordinator RW 006 (Saiful) Kelurahan Jatimulya.
Massa yang diduga dimobilisasi oleh oknum-oknum tersebut, disebut memaksa masuk ke wilayah halaman masjid untuk melakukan pematokan yang diduga terkait rencana pembangunan gedung kelurahan Jatimulya baru di samping area masjid. Tindakan ini, menurut Suratman, merupakan pelanggaran terhadap fungsi fasum.
“Kami memiliki bukti kuat berupa rekaman komunikasi antara warga dengan Lurah Jatimulya, rekaman CCTV, dan akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat laporan ini,” ujar Suratman dengan nada serius usai memberikan keterangan di depan teras Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa lahan yang melibatkan fasilitas ibadah dan rencana pembangunan gedung kelurahan baru di atas lahan fasum. Hal ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Perkab Jawa Barat. Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini, melakukan investigasi mendalam dan transparan, serta menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bijaksana, dengan mengutamakan kepentingan seluruh pihak dan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.
REDAKSI







