BEKASI – Kuasa hukum Iwan Hartono, Anton R. Widodo, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera menindaklanjuti permohonan pemblokiran PT Anissa Bintang Blitar yang saat ini dikuasai oleh RW sebagai Direktur Utama. Anton menilai bahwa langkah ini didasari oleh bukti hukum yang kuat, termasuk Laporan Polisi dan Akta Notaris yang terindikasi bermasalah.
Kasus ini bermula dari Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tertanggal 7 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Dian Listiana Wulandari. Dalam akte tersebut, disebutkan bahwa belum terjadi proses pengalihan saham PT Anissa Bintang Blitar karena belum dilakukan pembayaran. RW seharusnya melakukan pembayaran tahap pertama pada 27 Desember 2023 dan tahap terakhir pada 30 Juli 2025, namun hingga saat ini pembayaran sebesar Rp30 miliar belum dilakukan.
Anton menilai bahwa tindakan RW mencerminkan tidak adanya itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian. “Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah undang-undang bagi yang membuatnya,” kata Anton, mengacu pada Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Selain itu, Anton juga menyoroti adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Notaris maupun RW.
Anton berharap agar permohonan pemblokiran yang dilakukan oleh kliennya melalui surat tertanggal 26 September 2025 segera dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkumham. “Kami hanya ingin keadilan untuk klien kami. Proses hukum ini harus dijalankan dengan benar supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Anton.
NS : ARW
Ferry Haras
				






