BEKASI – Kuasa hukum Iwan Hartono, Anton R. Widodo, S.H.,M.H dari Kantor Hukum ARW & Rekan meminta Kementerian Hukum segera menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh klien kami untuk melakukan pemblokiran AHU PT. Anissa Bintang Blitar yang saat ini dikuasai oleh RW yang bertindak sebagai Direktur Utama.
Menurutnya, langkah ini didasari atas sejumlah bukti hukum kuat, termasuk Laporan Polisi dan Akta Notaris yang terindikasi bermasalah.
Anton menjelaskan, permohonan yang diajukan kliennya kepada Kemenkum mengacu pada beberapa fakta hukum penting.
“Yaitu Akta Notaris Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Kesepakatan Bersama antara para pihak, Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan dua surat somasi yang sudah kami tujukan kepada RW namun sampai saat ini tidak pernah ditanggapi,” jelas Anton, Sabtu (18/10/2025).
Ia menilai, sikap RW yang mengabaikan somasi menunjukkan tidak adanya itikad baik.
“Itu memang hak RW untuk tidak menanggapi, tapi faktanya klien kami sudah berupaya dengan itikad baik,” katanya.
Selain Dokumen Perdata, Anton juga menyebut adanya Laporan Polisi yang menjadi dasar kuat untuk melakukan upaya hukum.
“Yaitu Laporan Polisi dengan nomor STTL/455/IX/2025/Bareskrim, tertanggal 16 September 2025, yang menjadi dasar pemblokiran PT Annisa Bintang Blitar,” ungkapnya.
Anton menjelaskan, dasar laporan tersebut karena RW diduga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar 95 persen saham atau sekitar Rp30 miliar kepada Iwan Hartono selaku Presiden Direktur PT ABB.
“RW tidak membayar sama sekali, tetapi justru melakukan proses pendaftaran AHU PT. ABB ke Kementerian Hukum. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan terindikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.
Ia berharap agar permohonan pemblokiran yang dilakukan oleh klien kami melalui surat tertanggal 26 September 2025 segera dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkum demi keadilan dan kepastian hukum buat klien.
“Kalau belum dilakukan pemblokiran, kami akan melakukan klarifikasi secara langsung ke Kemenkum untuk memastikan pemblokiran tersebut dilaksanakan,” ujar Anton.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil demi memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk klien kami. Proses hukum ini harus dijalankan dengan benar supaya tidak ada pihak yang dirugikan, semoga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas due process of law, penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Anton.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tertanggal 7 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Dian Listiana Wulandari, S.H, yang berkedudukan di Kuningan, Jawa Barat. Dalam akte tersebut disebutkan belum terjadi proses pengalihan saham PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengembang revitalisasi Pasar Kranji Baru, karena belum dilakukan pembayaran.
“Dalam hal ini, RW seharusnya melakukan pembayaran tahap pertama pada 27 Desember 2023 dan tahap terakhir pada 30 Juli 2025. Namun hingga saat ini, pembayaran sama sekali tidak pernah dilakukan. Nilai 95 persen saham milik klien kami, yang setara dengan Rp30 miliar, belum dibayarkan,” ungkap Anton.
Anton menilai, tindakan RW mencerminkan tidak adanya itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian.
“Bahwa Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah undang undang bagi yang membuatnya, perjanjian harus dilaksanakan oleh para pihak, mengikat para pihak yang telah menyepaktinya, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, kalau hal tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak batal demi hukum,” katanya.
Selain itu, Anton juga menyoroti keberadaan Akte Bersama Nomor 59 tanggal 7 November 2023 yang dibuat oleh Wiwiek Rowiyah Suparno, S.H seorang Notaris di Kota Bekasi.
“Isinya sama antara akta nomor 3 dan akte nomor 59, bahkan tanggalnya pun sama. Ini menjadi pertanyaan besar apakah benar para pihak hadir bersamaan, di waktu dan tempat yang sama? Ini perlu didalami,” tambahnya.
Yang lebih janggal lagi, kata Anton, adalah terbitnya Akte Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Anissa Bintang Blitar Nomor 60, juga tertanggal 7 November 2023, yang dikeluarkan oleh Notaris yang sama.
“Isinya bertentangan dengan akte nomor 3 dan 59. Ini terindikasi adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh Notaris maupun oleh Pihak Kedua, yaitu RW,” tegasnya.
NS : ARW .FH
				



															


