Friday, 10 April 2026

Kuasa Hukum Opan Setyana, Anton R. Widodo, S.H., M.H, Ajukan Praperadilan Gugur Keabsahan Penangkapan Polda Metro Jaya

Bagikan berita :

Jakarta – Kuasa hukum Opan Setyana, Anton R. Widodo, S.H., M.H, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, telah melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan kliennya oleh Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2025 di Bekasi Timur, terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

Proses penangkapan yang dilakukan Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya diduga tidak sesuai prosedur hukum. “Praperadilan ini diajukan karena kami menilai penangkapan telah melanggar ketentuan KUHAP serta hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis ucap Anton lelaki asli Banyuwangi Advokat Lugas, Cerdas Tegas, Jumat (10/4/2026).

Pihak pemohon menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain:

– Tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga dalam kurun waktu 1×24 jam pascapenangkapan sesuai Pasal 18 KUHAP, sehingga keluarga sempat melaporkan Opan sebagai orang hilang ke Polres Metro Bekasi Kota pada 5 Desember 2025.
– Hak-hak tersangka tidak dipenuhi secara layak sejak awal, termasuk hak didampingi penasihat hukum dan mendapatkan informasi jelas terkait alasan penangkapan.
– Dokumen penting seperti surat perintah penangkapan dan penahanan baru diberikan beberapa hari setelah tindakan dilakukan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

 

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penangkapan tidak sah, menghentikan penyidikan, memerintahkan pembebasan Opan dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baiknya. Pihak pemohon juga menilai seluruh tindakan hukum penyidik tidak memiliki kekuatan mengikat tutur Anton.

 

 

Anton menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat, sekaligus wujud perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

 

 

Apakah Anda memerlukan bantuan untuk menyusun daftar pertanyaan wawancara terkait kasus ini untuk disampaikan kepada pihak terkait.

FH

Bagikan berita :