Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Laporan Akhir Pendampingan Hukum BAP Saksi: Tuntas Menjawab 32 Pertanyaan Selama 6 Jam Pemeriksaan, Saksi Dipulangkan Pasca-Koreksi Signifikan

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum — Rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/pungutan liar (pungli) pengelola MCK Pasar Bantargebang yang melibatkan tersangka JAS (Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi) resmi selesai pada sore hari ini, Senin (27/7/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 6 jam (termasuk jeda ISOMA yang dilanjutkan kembali pukul 13.15 WIB) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, saksi atas nama Sdr. Jaam (Pengelola MCK Pasar Bantargebang) tuntas menjawab 32 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik Yarma Sari, S.H., dan akhirnya diperbolehkan pulang.

Keputusan penyidik yang memulangkan saksi ini menjawab kekhawatiran dan kecemasan mendalam dari pihak saksi yang sempat mengkhawatirkan adanya tindakan penahanan. Selama proses BAP berlangsung, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum ARW & REKAN* yang terdiri dari Anton R. Widodo, S.H., M.H., Alocius Samosir, S.H., dan Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H., mendampingi secara ketat dan mencermati setiap lembar keterangan agar benar-benar selaras dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Poin-Poin Utama Perkembangan Akhir Pemeriksaan BAP
Pemeriksaan 6 Jam & Tuntas Menjawab 32 Pertanyaan:
Saksi bersikap kooperatif dan secara intensif menjawab sebanyak 32 materi pertanyaan dari penyidik selama 6 jam pemeriksaan terkait mekanisme, operasional, dan aliran pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.

Pemulangan Saksi & Kekhawatiran Penahanan Terjawab :
Kecemasan serta keprihatinan saksi terkait potensi tindakan penahanan akhirnya terobati setelah BAP selesai disusun secara transparan dan saksi diperbolehkan pulang oleh pihak kejaksaan.

Pencermatan PH & Perubahan Keterangan Signifikan:
Tim Penasihat Hukum secara aktif mencermati setiap lembar BAP. Dalam prosesnya, saksi meluruskan serta melakukan perubahan keterangan yang sangat signifikan (substantif) guna memastikan keterangan yang diberikan murni berdasarkan fakta yang dialami, dilihat, dan didengar langsung tanpa tekanan.

Penegasan Kedudukan Hukum Saksi:
Proses BAP ini memperjelas posisi saksi sebagai pihak yang memberikan keterangan fakta materiil secara objektif guna membantu terang benderangnya penyidikan perkara tersangka JAS.

Analisa dan Pendapat Hukum Tim Penasihat Hukum (PH)
1. Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Fokus Analisa: Kepatuhan Prosedur BAP, Hak Koreksi Keterangan, & Kepastian Hukum

Pendapat Hukum:
“Kemampuan saksi menjawab seluruh 32 pertanyaan penyidik selama 6 jam pemeriksaan menunjukkan iktikad baik dan transparansi penuh. Penyesuaian serta perubahan keterangan secara signifikan yang dilakukan saksi di hadapan penyidik adalah langkah hukum krusial yang kami kawal langsung. Hal ini memastikan bahwa seluruh poin yang tertuang dalam BAP adalah kebenaran fakta murni, sekaligus menjawab kekhawatiran saksi terkait status dan keamanan hukumnya hingga dipulangkan.”

2. Alocius Samosir, S.H.
Fokus Analisa: Komprehensifnya Materi 32 Pertanyaan & Asas Bebas dari Tekanan

Pendapat Hukum:
“Rangkaian 32 pertanyaan yang dilayangkan penyidik mendalami alur operasional hingga aspek retribusi secara detail. Kekhawatiran saksi akan kemungkinan tindakan penahanan adalah hal yang manusiawi. Namun, dengan kecermatan kami mendampingi setiap pertanyaan, saksi mampu menyampaikan keterangan yang sebenarnya tanpa bayang-bayang intimidasi. Perubahan keterangan yang signifikan pada BAP mengklarifikasi posisi saksi agar tidak menjadi korban atas perbuatan yang tidak ia lakukan.”

3. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.
Fokus Analisa: Objektivitas Penyidikan, Akuntabilitas Pendampingan, & Hasil Akhir

Pendapat Hukum:
“Kami mengapresiasi penyidik yang memberikan ruang bagi saksi untuk memberikan penjelasan komprehensif atas 32 pertanyaan serta memfasilitasi koreksi substantif yang diajukan. Keputusan penyidik memperbolehkan saksi pulang setelah 6 jam pemeriksaan membuktikan bahwa saksi murni bertindak kooperatif. BAP yang dihasilkan kini secara akurat memisahkan antara operasional teknis MCK di lapangan dengan dugaan tindak pidana korupsi/pungli yang disangkakan.”

 

ARW

Bagikan berita :