Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

MENAGIH JANJI KEMERDEKAAN: TEMA HUT RI KE-81 BERDAULAT, ADIL, & MAKMUR DINILAI HANYA SLOGAN SEMU DI TENGAH KRISIS HUKUM DAN EKONOMI RAKYAT

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Senin 17 Agustus 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, & Makmur” mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menyampaikan analisis yuridis dan kritik sistematis terhadap ketidaksesuaian antara narasi pemerintah dan realita di lapangan.

Analisis Hukum dan Catatan Kritis 10 Poin Utama
1. Pengepungan Konsentrasi Sumber Daya Alam (SDA)
Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, praktik state capture oleh oligarki dan pengusaha nakal menyebabkan privatisasi terselubung yang menyingkirkan hak-hak konstitusional publik.

2. Kerusakan Lingkungan dan Ancam Hak Atas Lingkungan Hidup
Eksploitasi tanpa kendali melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan ekologis memicu bencana alam sistematis yang mengancam keselamatan serta hak hidup warga negara.

3. Penegakan Hukum Asimetris (“Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”)
Diskriminasi hukum bertentangan dengan asas equality before the law (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Penegakan hukum berulang kali tebang pilih saat berhadapan dengan pejabat atau pemilik modal.

4. Korupsi Pejabat yang Terstruktur
Sistem tata kelola pemerintahan dinilai gagal membendung tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 merusak sendi-sendi perekonomian dan merampas hak sosial-ekonomi masyarakat.

5. Kebijakan Publik Eksekutif yang Serampangan
Program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih dinilai minim akuntabilitas tata kelola (good governance) serta kurang perencanaan yuridis yang matang, berpotensi menimbulkan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

6. Melencengnya Fungsi Pelayanan Publik
Amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sering kali diabaikan. Birokrasi condong bertindak sebagai penguasa alih-alih pelayan rakyat.

7. Ironi Slogan vs. Realita Daya Beli
Tema “Adil & Makmur” tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat yang dihimpit lonjakan harga kebutuhan pokok serta penurunan daya beli secara drastis.

8. Depresiasi Nilai Tukar Rupiah
Ketidakstabilan nilai tukar Rupiah mencerminkan ketahanan ekonomi nasional yang rapuh di bawah tata kelola moneter dan fiskal saat ini.

9. Gelombang Pemutus Hubungan Kerja (PHK)
Gelombang PHK massal tanpa jaminan sosial memadai melanggar perlindungan hak atas pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan ketenagakerjaan).

10. Penyempitan Lapangan Kerja dan Lonjakan Pengangguran
Kegagalan pemerintah menciptakan iklim usaha yang produktif memperluas jurang pengangguran terstruktur di berbagai daerah.

Menurut Anton R. Widodo, S.H., M.H., peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum introspeksi dan reformasi hukum secara menyeluruh, bukan sekadar perayaan seremonial tanpa penyelesaian akar masalah bangsa, ujar ARW sapaan akrabnya pada media info hukum.

Bagikan berita :