Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Mengakhiri Dualisme Pengadilan Pajak: Tinjauan Hukum dan Implikasi Independensi Peradilan Pasca-Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan reformasi peradilan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK secara tegas mengakhiri sistem pembinaan ganda (dualisme) pada Pengadilan Pajak dan memerintahkan pengalihan seluruh urusan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke dalam “satu atap” di bawah Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi putusan bersejarah ini, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, memberikan pandangan serta analisis hukumnya terkait signifikansi dan mekanisme transisi peradilan perpajakan di Tanah Air.

Analisis Hukum: Memutus Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Sebelum diterbitkannya Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023, Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis peradilan berada di bawah MA, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan.

Menurut Anton R. Widodo, sistem dualisme tersebut secara mendasar mencederai prinsip imparsialitas dan independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“Secara yuridis, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah pihak penagih pajak yang sering bersengketa melawan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak. Sangat tidak rasional dan rentan terjadi konflik kepentingan jika lembaga yang menjadi pihak dalam sengketa justru mengelola anggaran, sarana, hingga administrasi lembaga peradilannya,” tegas Anton.

Anton menambahkan, asas nemo judex in causa sua (seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi perkaranya sendiri) secara implisit terabaikan dalam struktur lama. Dengan dipindahkannya seluruh kewenangan pembinaan ke Mahkamah Agung, jaminan keadilan (due process of law) bagi pencari keadilan, khususnya para Wajib Pajak, menjadi jauh lebih teruji dan objektif.

Kapan Mulai Terlaksana dan Bagaimana Kelanjutannya?
Mengenai jadwal pelaksanaan, MK memberikan masa transisi secara bertahap demi mencegah kekosongan hukum serta gangguan operasional pada proses penyelesaian sengketa pajak yang sedang berjalan.

Batas Akhir Transisi: Proses pengalihan kewenangan secara menyeluruh wajib diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Penerapan Penuh (Satu Atap):
Mulai 1 Januari 2027, Pengadilan Pajak secara penuh (integratif) beroperasi di bawah naungan Mahkamah Agung sebagai peradilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait proses kelanjutannya, Anton R. Widodo menyoroti beberapa aspek krusial yang saat ini sedang dan harus dipersiapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait:

Harmonisasi Regulasi dan UU Pengadilan Pajak: Pemerintah bersama DPR perlu segera merevisi UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar selaras dengan amar Putusan MK.

Pengalihan Aset dan Anggaran:
Proses migrasi posting anggaran, sarana-prasarana, dan infrastruktur sistem informasi peradilan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung.

Penataan Status Kepegawaian dan Hakim:
Pengalihan status aparatur sipil negara (ASN) serta penyesuaian rekrutmen dan pembinaan karier Hakim Pengadilan Pajak di bawah Bagian Kepegawaian MA.

Standardisasi Kuasa Hukum Pajak: Menyelaraskan lisensi dan regulasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak agar terintegrasi dengan kriteria dan standar advokat di bawah pengawasan Mahkamah Agung dan organisasi advokat.

Pendapat Hukum DPC KAI Kota Bekasi
Sebagai praktisi hukum dan pengurus organisasi advokat, Anton R. Widodo menyambut baik langkah konstitusional ini dan mendesak semua pihak terkait untuk mengawal masa transisi agar berjalan lancar.

“Integrasi ke dalam sistem Satu Atap (One-Roof System) Mahkamah Agung bukan sekadar formalitas perpindahan gedung atau anggaran, melainkan pemulihan marwah peradilan. Kami di DPC KAI Kota Bekasi berharap, pasca-transisi penuh nanti, Pengadilan Pajak dapat melahirkan putusan-putusan yang lebih progresif, adil, dan terbebas dari intervensi kekuasaan eksekutif,” tutup Anton R. Widodo, S.H., M.H.

Bagikan berita :