Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Mengawal Rekam Jejak dan Diktum Kepemimpinan Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki : “Polisi Bersama Masyarakat” Harus Menjadi Manifestasi Nyata, Bukan Sekadar Jargon

Bagikan berita :

BEKASI MEDIA INFO HUKUM Sabtu 17 Oktober 2026 — Penunjukan dan pelantikan Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. (Lulusan Akpol 1995) sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) menggantikan pejabat sebelumnya merupakan momentum strategis penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Dengan rekam jejak kepemimpinan serta latar belakang di bidang reserse yang matang, ekspektasi publik terhadap profesionalisme instansi Kepolisian di tingkat Jawa Barat tereskalasi.

Menanggapi dinamika kepemimpinan baru di lingkungan Polda Jabar tersebut, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, Anton R. Widodo, S.H., M.H,  memberikan analisa dan pendapat hukum secara ketat, detail, dan sistematis demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.

Analisa dan Pendapat Hukum Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
1. Pengawalan Terhadap 6 Janji Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
Penunjukan Kapolda Jabar baru tidak boleh lepas dari garis komando kebijakan instansi tingkat pusat. Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang membawa visi serta komitmen pembenahan internal dan pelayanan publik wajib dieksekusi secara presisi hingga satuan kerja tingkat terbawah di Jawa Barat.

“Setiap janji dan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto khususnya terkait penguatan transparansi, efektivitas penegakan hukum, serta akuntabilitas publik merupakan doktrin institusional yang mengikat. Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki memiliki kewajiban yuridis dan moral untuk memastikan 6 janji Kapolri tersebut terinternalisasi penuh di seluruh tingkatan satuan fungsi, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek di wilayah hukum Jawa Barat. Kami dari jajaran Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum akan mengawal implementasi kebijakan ini secara intensif,” tegas Anton R. Widodo, S.H., M.H.

2. Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”: Reaktualisasi Substansial, Bukan Sekadar Narasi Retoris
Slogan dan jargon akuntabilitas kepolisian kerap kehilangan makna apabila tidak menyentuh akar kebutuhan keadilan masyarakat di lapangan. Semboyan Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk aksesibilitas perlindungan hukum yang setara (equal justice under law).

Dari kacamata hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia:

Partisipasi Publik dan Partisipatif Penegakan Hukum:
Masyarakat tidak boleh diposisikan sekadar sebagai objek ketertiban, melainkan subjek dan mitra strategis penegakan hukum.

Eliminasi Restriksi Komunikasi:
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor maupun penasihat hukum harus dibuka secara inklusif dan akuntabel sesuai asas transparansi.

3. Pengawasan Melekat ( Waskat ) Berefisiensi Tinggi: Menghentikan Praktik Undue Delay
Prinsip hukum universal justice delayed is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diabaikan) merupakan persoalan krusial yang kerap dihadapi pencari keadilan di tingkat Polres dan Polsek.

Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyoroti perlunya pengawasan hirarkis yang imperatif:

Pencegahan Penanganan Perkara Berlarut-larut (Undue Delay):
Polda Jabar di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Hengki harus mengoptimalkan fungsi Pengawasan Internal (Itwasda dan Bidpropam) guna memantau Laporan Polisi (LP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Standarisasi Time-Frame Penyidikan :
Setiap penanganan perkara wajib memiliki timeline yang jelas berdasarkan tingkat kerumitan perkara (mudah, sedang, sulit, sangat sulit) sesuai KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan Peraturan Kepolisian terkait. Penundaan tanpa alasan sah yang objektif merupakan bentuk pelanggaran kode etik serta maladministrasi penegakan hukum.

4. Ketegangan Disiplin Organisasi: “Bina Polisi Nakal, Kalau Tidak BISA DIBINA: Binasakan (PTDH)”
Kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri hanya dapat dirawat apabila terdapat tindakan tegas terhadap oknum anggota yang melakukan penyelewengan wewenang (abuse of power), pemerasan, penyimpangan prosedur, maupun pelanggaran tindak pidana.

Secara filosofi penegakan disiplin hukum internal:

Fungsi Pembinaan (Edukatif & Korektif): Oknum anggota yang melakukan pelanggaran administratif atau administratif-disiplin berulang perlu mendapatkan pembinaan intensif dan tindakan korektif agar kembali ke koridor etika profesi Polri.

Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) : Terhadap oknum anggota yang secara deliberately melanggar hukum, terlibat tindak pidana berulang, mafia hukum, atau merusak integritas institusi secara berat, tidak ada toleransi. Tindakan PTDH harus dieksekusi secara cepat dan transparan demi menjaga keutuhan moral dan kehormatan korps.

Kesimpulan dan Harapan Hukum
Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi serta YLBH Sahaya Dharma Indonesia menyampaikan selamat atas amanah baru yang diemban oleh Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Jawa Barat. Sinergi antara Kepolisian dan Korps Advokat sebagai sesama penegak hukum yang diamanatkan Undang-Undang diharapkan mampu menciptakan iklim penegakan hukum yang objektif, berkeadilan, dan responsif terhadap jeritan keadilan masyarakat di wilayah Jawa Barat.

 

ARW

Bagikan berita :