Monday, 2 March 2026

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka RS Harus Penuhi Dua Alat Bukti Sah

Bagikan berita :

Bekasi – Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menjadi Saksi Ahli dalam sidang Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (30/1/2026). Sidang ini terkait penetapan tersangka RS oleh Penyidik Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dugaan percabulan.

Dr. Effendi Saragih menjelaskan bahwa syarat mutlak menaikkan status terlapor menjadi tersangka adalah adanya dua alat bukti yang sah, ditambah barang bukti yang relevan dan bersesuaian. “Dua alat bukti dan barang bukti harus berkualitas dengan perkara yang disangkakan sehingga terang peristiwa tindak pidana dan terduga pelaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memeriksa saksi-saksi, seperti dua teman korban yang melihat peristiwa tersebut, untuk mendapatkan kebenaran yang sebenarnya. “Setiap alat bukti dan barang bukti yang muncul seharusnya didalami sehingga penyidik bisa berkesimpulan apakah pengakuan korban benar atau tidak,” tambahnya.

Dr. Effendi Saragih juga membahas tentang Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang mati. Menurutnya, jika SPDP sudah mati, maka harus dikembalikan kepada penyidik dengan mencoret register perkara di Kejaksaan. “Dengan dicoretnya peristiwa perkara itu dianggap tidak ada, karena penyidik dianggap sudah melaksanakan fungsinya tapi tidak dengan seharusnya,” jelasnya.

Bagikan berita :