Wednesday, 10 September 2025

Pembangunan Gapura Sekolah 126 Juta dari Dana BOS Pusat , Toilet siswa Seakan Terabaikan

Bagikan berita :

BEKASI – Infohukum.com. Sejumlah pemberitaan media  baru-baru ini menyoroti kurangnya fasilitas toilet di SMP 33 dan  kondisi toilet yang  yang  kotor , penuh coretan, dan terkesan dibiarkan tanpa perawatan. Sorotan publik ini memicu klarifikasi dari pihak sekolah melalui Humas SMPN 33, Petrus Lelamuna .(Kamis 28/08/2025 )

“Bahwa SMP N 33 Kota Bekasi telah bekerja secara profesional dan transparan, yakni bahwa Anggaran BOS Tahun 2023 dan 2024 tidak di alokasikan untuk perawatan toilet sekolah gedung B,” ungkap Petrus.

Petrus dalam penjelasannya menyampaikan kepada awak media, dana Bos Tahun 2023 pada biaya  pemeliharaan sarana dan prasaran di peruntukkan untuk pembangunan Gapura Rp  126.980.000,-Saluran air (dari belakang ke depan )Rp, 20.337.000,-Pagar Belakang sekolah Rp,52.065.000,- Paving block Rp, 15.600.000,- Pengecatan Gedung c Rp.25.281.000,- Alat Kebersihan Rp,13.098.000,- Gorden (2 ruang kelas) Rp,12.375.000,- Meja siswa 40 set Rp, 18.000.000,- Servise pompa air Rp, 1.200.000,- Pemeliharaan AC Rp,7.320.000,-Pemeliharaan Computer layar lebar Rp,2.000.000,- Rp Cctv camera 4 unit + monitor 16.960.000,-
Dispenser air 3.500.000,-

Sementara Dana Bos 2024 untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana di peruntukkan untuk, Pengecatan Gedung C dan cat plafon ruang kelas Rp, 50.018.000,-pemeliharaan toilet gedung c Rp 49.844.000,- Pemeliharaan AC Rp 10.000.000,- Pemeliharaan PC dan Laptop Rp, 5.770.000,- Rak Buku perpustakaan Ro, 6.721.000,- Lemari 4 unit Rp, 16.880.000,- Meja guru (25 unit)Rp, 8.400.000,- Pompa air 5.980.000,- papan tulis Rp,19.687.000,- Seragam Paskibra
Seragam team Volley  Rp 2.268.000,- peralatan olah raga Rp 9.126.000,- komponen alat listrik dan elektronik Rp 8.063.000,-alat alat listrik Rp 21.974.000,-
Bahan pembersih  Rp 2.358.000,- alat alat kebersihan Rp 55.355.000,- Gorden ruang perpustakaan Rp 16.500.000,- pemotong kertas Rp,  1.000.000,- Mic wireless Rp 2.700.000,-

Meski pihak sekolah menyampaikan rincian penggunaan dana, publik tetap mempertanyakan skala prioritas pengelolaan anggaran.
Kritik tajam datang dari Ketua Umum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), Tomu U. Silaen.
Menurut Silaen, Kepala SMPN 33 Kota Bekasi, Royani, harus bertanggung jawab atas pembiaran kondisi toilet yang kotor dan tidak terawat.
Ia mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexsander Zulkarnaen, segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, SMPN 33 Kota Bekasi menerima Dana BOS Pusat  pemeliharaan sarana prasarana:

2023: Tahap 1 sebesar Rp236,5 juta, Tahap 2 Rp61,7 juta.

2024: Tahap 1 sebesar Rp119,6 juta, Tahap 2 Rp156,5 juta.

Namun, meski anggaran cukup besar, kondisi toilet siswa tetap menjadi sorotan tajam.
“mengapa fasilitas  dasar seperti toilet siswa justru terabaikan ,sementara proyek fisik seperti gapura menelan dana lebih dari Rp126 juta ? Pada dasarnya pengelolaan anggaran itu harus tepat sasaran  dan sesuai skala  prioritas” ujar Silaen (saut)

Bagikan berita :