Modus COD Toko Tutup Marak, Bantargebang Sasar Toko Obat Ilegal
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar 102 kasus narkotika dan obat keras tanpa izin periode Mei-Juni 2026. Dari pengungkapan itu, 121 tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba dan 52.740 butir obat berbahaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH membeberkan hasil operasi saat konferensi pers di Lobby Mapolres, Selasa 23/6/2026. Jajaran Polsek Bantargebang di bawah Panit Narkoba Toto Ilham dan Andika dari Sat Narkoba turut hadir membawa barang bukti obat daftar golongan G hasil penggerebekan toko obat COD.
“Dari 102 kasus, 78 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras berbahaya tanpa izin,” ujar Kapolres.
Barang Bukti & Jeratan Hukum
Polisi amankan 121 tersangka, 119 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti: ganja 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 53,26 gram, serta obat keras 52.740 butir.
Pelaku obat keras dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 435-436. Tersangka narkotika dijerat UU 35/2009 Pasal 112 dan 114.
Modus COD Toko Tutup :
Kapolres menyebut modus yang marak dipakai pengedar obat keras adalah COD toko tutup. Pembeli pesan, lalu barang diserahkan saat toko dalam keadaan tutup untuk menghindari pengawasan.
Wilayah rawan: Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
“Kami minta masyarakat aktif melapor jika temukan toko/pihak jual obat tanpa izin. Setiap laporan kami tindak lanjuti dan tindak tegas pelakunya,” tegas Kusumo.
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen terus menindak peredaran narkoba dan obat berbahaya demi keamanan serta kesehatan warga Kota Bekasi.





