Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin pada Senin (03/11/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku berhasil diamankan di sekitar Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Patroli Rutin Berbuah Hasil, Tawuran Berhasil Dicegah
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa patroli rutin yang dilakukan anggotanya berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok. Salah satu pelaku yang diamankan bahkan masih di bawah umur dan kasusnya telah dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Awalnya, kelompok ini membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut Kelurahan Jatisampurna dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Beruntung, tim patroli kepolisian yang melintas segera mengamankan para pelaku. Petugas berhasil menyita sejumlah senjata tajam, di mana dua di antaranya ditemukan di tangan pelaku yang telah diidentifikasi sebagai DHP dan MRS.
Motif Tawuran: Ego Kelompok dan Aksi Saling Tantang
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku yang berstatus mahasiswa ini tergabung dalam sebuah perkumpulan yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Meskipun tidak menamakan diri sebagai geng, kelompok ini kerap melakukan aksi saling tantang dengan kelompok lain.
“Motif mereka melakukan tawuran adalah karena ego kelompok yang tinggi dan adanya aksi saling tantang antar kelompok,” imbuh Kapolres.
Hasil penyelidikan percakapan menunjukkan bahwa kelompok ini memang beberapa kali terlibat dalam kegiatan saling tantang dengan kelompok lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang melibatkan senjata tajam dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
				



															


