Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Mangkrak: Kejati Jabar Usut 4 Poin Utama Aduan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Penanganan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menindaklanjuti laporan aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut (28 /07/26) ucap Anton dikediaman rumahnya pada media online info hukum.

Proyek dengan skema Bangun Guna Serah (BOT/Build-Operate-Transfer) ini dinilai gagal memenuhi kewajiban substantifnya, sehingga memicu ketidakpastian nasib ribuan pedagang yang telah menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian penyelesaian fisik bangunan pasar.

Ada 4 (empat) poin inti yang menjadi pengawasan dan fokus penanganan hukum Kejati Jabar meliputi :

Indikasi Kejanggalan/Dugaan Pelanggaran dalam Proses Tender & Kualifikasi Pengembang : Kepatuhan proses seleksi awal pengembang (investor/mitra) terhadap peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penyalahgunaan Dana Setoran Uang Muka (Down Payment) Pedagang :
Tidak tersalurkannya dana investasi/retribusi pedagang secara transparan untuk percepatan fisik, serta potensi hilangnya dana yang telah dipungut.

Wanprestasi/Gagal Janji Penyelesaian Fisik Bangunan (Proyek Mangkrak) : Terhentinya pengerjaan konstruksi secara total yang melampaui tenggat waktu kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Oknum Pejabat Daerah : Pembiaran atas kegagalan mitra tanpa dibarengi tindakan tegas berupa penghentian kontrak, pemutusan PKS, atau eksekusi jaminan pelaksanaan (performance bond).

Analisa Hukum :
Sebagai penegak hukum dan advokat, kami membedah persoalan ini dalam 3 (tiga) ranah kualifikasi hukum yang saling berkaitan:

A. Ranah Hukum Administrasi Negara & Pengadaan
Barang/Jasa (PBJ)
Prinsip Good Governance & PKS : Pemkot Bekasi dan pengembang terikat pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan barang milik daerah. Pembatalan atau kegagalan mitigasi risiko atas keterlambatan pengerjaan merupakan bentuk maladministrasi apabila Pemerintah Daerah tidak mengeksekusi sanksi administrasi (surat teguran I–III, penghentian sementara, hingga pemutusan PKS secara unilateral).

Kegagalan Due Diligence :
Indikasi kelalaian dalam penilaian solvabilitas dan kapasitas finansial pengembang pada saat tahapan lelang awal (tender), yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

B. Ranah Hukum Perdata (Wanprestasi vs. Perbuatan Melawan Hukum)
Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi) : Pengembang terbukti tidak memenuhi kewajiban (breach of contract) untuk menyerahkan fisik bangunan sesuai time schedule.

Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) :
Pungutan dana dari para pedagang untuk pemesanan kios/los tanpa didasari progres fisik yang riil atau kepastian jaminan keuangan berpotensi memenuhi unsur PMH yang merugikan hak-hak keperdataan para pedagang.

C. Ranah Hukum Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi)
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Kerugian Keuangan Negara/Daerah : Penguasaan lahan publik secara tidak produktif (mangkrak) menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merugikan retribusi daerah.

Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 3) :
Apabila ada unsur kesengajaan, pembiaran, atau ‘kongkalikong’ antara oknum pejabat terkait dengan mitra pengembang yang mengakibatkan penguntungan diri sendiri atau korporasi.

Dugaan Penggelapan/Bujuk Rayu Dana Pedagang :
Apabila dana yang terkumpul dari pedagang dialihkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Dari: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi)

Sikap & Rekomendasi Tegas DPC KAI Kota Bekasi :
Mendukung Penuh Kejati Jabar Melakukan Full Assessment Pidana :

DPC KAI Kota Bekasi mendesak Kejati Jabar untuk tidak sekadar melihat kasus ini sebagai sengketa keperdataan murni (wanprestasi). Penyelidikan harus mengusut tuntas indikasi TPK (Tindak Pidana Korupsi) sejak proses lelang, aliran dana (flow of funds) setoran pedagang, hingga dugaan gratifikasi atau abuse of power di lingkup Pemkot Bekasi.

Perlindungan dan Pemulihan Hak Pedagang Pasar Kranji :
Pedagang adalah pihak yang paling dirugikan secara ekonomi dan sosial. Hak-hak pedagang yang telah menyetorkan uang muka harus dijamin secara hukum. Jika PKS diputus, Pemkot Bekasi bersama pengembang wajib bertanggung jawab atas pengembalian dana atau kepastian alokasi kios tanpa beban biaya tambahan yang tidak masuk akal.

Rekomendasi Pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) & Blacklist Pengembang :
Secara teknis-hukum, Pemkot Bekasi memiliki alasan yang sangat cukup (fundamental breach of contract) untuk menghentikan PKS dengan mitra pengembang saat ini, mengambil alih pengelolaan aset, serta memasukkan korporasi terkait ke dalam daftar hitam (blacklist).

Pentingnya Audit Independen (BPK / BPKP) :
Kejati Jabar disarankan segera menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung potensi Kerugian Keuangan Negara serta melakukan audit investigatif atas skema keuangan proyek Pasar Kranji.

Kesimpulan :
Kasus Pasar Kranji Kota Bekasi bukan sekadar urusan bangunan yang tertunda, melainkan cermin pengelolaan aset daerah yang gagal mematuhi asas kepastian hukum dan keterbukaan. DPC KAI Kota Bekasi siap mengawal proses penegakan hukum di Kejati Jabar agar keadilan bagi masyarakat pedagang dan penyelamatan aset daerah Kota Bekasi dapat terwujud secara transparan dan akuntabel.

Nara Sumber : ARW

Bagikan berita :