BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Rabu 14 Oktober 2026 – Perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP RHS, memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf dianggap sangat berjarak dari prinsip keadilan masyarakat dan marwah institusi kepolisian.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H, selaku M Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menegaskan bahwa vonis etik yang dijatuhkan terhadap AKBP RHS tidak setimpal dengan dampak kehancuran moral dan citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dugaan pelanggaran mendasar yang mencakup isu perselingkuhan, kumpul kebo/hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, pemalsuan identitas, hingga dugaan pengguguran kandungan (aborsi) merupakan tindakan nirmoral yang merusak asas integritas prajurit Bhayangkara. *Anton R Widodo* menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas sidang etik yang berujung pada sanksi yang terlalu ringan, melainkan wajib dilanjutkan pada pelaporan tindak pidana murni berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) guna mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap Polri.
ANALISIS HUKUM RIGID & SISTEMATIS
1. Evaluasi Penjatuhan Sanksi Etik KKEP (Perspektif Perpol No. 7 Tahun 2022)
Ketiadaan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) :
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran yang tergolong perbuatan tercela berat dan mencoreng nama baik institusi sepatutnya diancam sanksi PTDH. Penjatuhan sanksi berupa kewajiban meminta maaf serta patsus selama 7 hari tanpa pergeseran status demosi yang tegas dinilai sangat terlampau ringan (under-sentencing).
Standar Ganda & Kompromi Integritas :
Sebagai Perwira Menengah(Pamen) dengan jabatan strategis (mantan Kasat Reskrim), AKBP RHS seharusnya menjadi panutan penegakan hukum dan etika moral. Penjatuhan sanksi ringan melukai standar integritas Polri dan mencerminkan toleransi terhadap penyimpangan moral di tingkat perwira.
2. Konstruksi Unsur Tindak Pidana dan Urgensi Laporan Polisi (LP) Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Mengingat sidang KKEP berfokus pada dimensi etik internal, tindak pidana murni yang diduga terjadi wajib diproses secara terpisah melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) oleh korban dengan konstruksi pasal-pasal KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 :
A. Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Identitas / Surat
Landasan Hukum :
Pasal 391 KUHP Baru (Pemalsuan Surat) / Pasal 393 KUHP Baru (Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).
Unsur :
Menggunakan identitas/surat palsu atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk memuluskan hubungan, menyembunyikan status perkawinan, atau status kedinasan.
B. Dugaan Tindak Pidana Pengguguran Kandungan (Aborsi)
Landasan Hukum :
Pasal 463 & Pasal 464 KUHP Baru jo. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Unsur :
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya (Pasal 463) atau tanpa persetujuannya (Pasal 464), termasuk tindakan membujuk, memaksa, atau mengondisikan pengguguran ilegal.
C. Dugaan Tindak Pidana Kohabitasi dan Perzinaan
Landasan Hukum :
Pasal 411 KUHP Baru (Perzinaan) & Pasal 412 KUHP Baru (Kohabitasi / Living Together di Luar Perkawinan).
Unsur:
Pasal 411 :
Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya saat salah satu/keduanya terikat perkawinan.
Pasal 412 :
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi).
D. Tindak Pidana Terkait Lainnya (Eksploitasi & Kekerasan Seksual) :
Landasan Hukum :
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan kedudukan/jabatan.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
ADVOKAT ANTON R WIDODO, S.H., M.H.
Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan perkembangan penanganan perkara eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP RHS, saya menyampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) secara tegas dan sistematis sebagai berikut :
Sanksi Etik KKEP Sangat Ringan dan Tidak Memenuhi Rasa Keadilan :
Putusan sidang etik yang hanya menjatuhkan sanksi berupa permohonan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari merupakan bentuk hukuman yang terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan publik maupun korban. Tindakan yang disangkakan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan tindakan yang meruntuhkan martabat prajurit Polri. Sanksi yang pantas dan proporsional untuk mengoreksi pelanggaran ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mendesak Korban Segera Membuat Laporan Polisi (LP) Pidana Murni Berbasis KUHP Baru:
Proses etik tidak menghilangkan penuntutan pidana (Pasal 3 angka 3 Perpol No. 7/2022). Oleh karena itu, saya mendorong serta mendukung korban untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana murni berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023) :
Pemalsuan Identitas / Keterangan Palsu (Pasal 391 / Pasal 393 KUHP Baru) ;
Pengguguran Kandungan / Aborsi (Pasal 463 / Pasal 464 KUHP Baru jo. UU Kesehatan) ;
Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru) ;
serta perbuatan pidana lainnya yang relevan agar proses hukum acara pidana (KUHAP) dapat berjalan tanpa terintervensi status jabatan terduga pelaku.
Integritas Adalah Syarat Mutlak Anggota Polri :
Setiap anggota kepolisian diikat oleh sumpah jabatan dan Tribrata. Tindakan nirmoral seperti perselingkuhan, kohabitasi, rekayasa identitas, dan dugaan pengguguran kandungan membuktikan hilangnya integritas personal yang merupakan syarat paling mutlak bagi seorang penegak hukum. Perwira yang kehilangan integritas tidak lagi layak memegang kewenangan hukum yang begitu besar atas nama negara.
Komitmen Bersih-Bersih Polri demi Mengembalikan Public Trust :
Institusi Polri tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum nakal dan nirmoral. Setiap tingkah laku, ucapan, dan perbuatan anggota Polri baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi selalu membawa dan mempertaruhkan nama besar institusi. Untuk mengembalikan citra Polri di mata masyarakat, Kapolri dan jajaran Polda Metro Jaya harus bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Membersihkan oknum-oknum bermasalah melalui sanksi PTDH dan proses pidana adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik.
ARW





