BEKASI – MEDIA INFO HUKUM, Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai era baru dalam tata kelola hukum nasional. Kehadiran PP 33/2026 ini tidak hanya mempertegas kewajiban komersial bagi para pengelola data, melainkan membawa pergeseran mendasar (paradigm shift) dalam praktik penegakan hukum pidana, pembuktian di persidangan, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Persinggungan antara tindakan penyitaan bukti digital oleh aparat penegak hukum dan kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi kini memasuki babak baru yang menuntut presisi hukum tinggi (Kamis 08/10/2026).
Analisis Hukum :
Implikasi PP No. 33 Tahun 2026 terhadap Penegakan Hukum
1. Pergeseran Parameter Due Process of Law
Penyitaan alat bukti elektronik atau basis data oleh penyidik (Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK) sering kali berbenturan dengan perlindungan data pribadi milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Diterbitkannya PP No. 33 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengambilalihan, pengaksesan, dan pemrosesan data pribadi oleh aparat untuk kepentingan penegakan hukum harus secara ketat memenuhi prinsip kesesuaian tujuan (purpose limitation) serta prinsip proporsionalitas.
2. Standar Baru Keshahihan Alat Bukti Elektronik (Due Diligence of Evidence)
Dalam hukum acara pidana (KUHAP), alat bukti elektronik diproses melalui mekanisme Digital Forensics. Dengan berlakunya norma PP No. 33/2026, penanganan alat bukti yang memuat data sensitif seperti data keuangan, data kesehatan, atau rekam jejak komunikasi – wajib mengedepankan prinsip Privacy by Design dan Privacy by Default. Kebocoran data yang terjadi akibat kecerobohan prosedur penyitaan dapat berisiko membatalkan keshahihan perolehan alat bukti (unlawfully obtained evidence).
3. Batasan Akses Data dalam Proses Pembuktian Persidangan
Proses pembuktian di muka sidang pengadilan menuntut keterbukaan. Namun, pengungkapan data pribadi secara tidak terbatas (unfiltered disclosure) dalam berkas perkara berpotensi melanggar hak-hak subjek data. Regulasi baru ini memaksa aparat peradilan untuk menyaring dan membatasi penyebaran data pribadi yang tidak relevan dengan pokok perkara pidana yang sedang disidangkan.
PENDAPAT HUKUM
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia
PENDAHULUAN & POSTULAT HUKUM
“Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto tidak boleh diartikan secara sepihak oleh negara untuk mengabaikan hak konstitusional atas privasi. Penegakan hukum yang melanggar hak-hak dasar warga negara merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang terorganisir.”
Hadirnya PP Nomor 33 Tahun 2026 harus dimaknai sebagai instrumen pengimbang (checks and balances) terhadap wewenang represif aparat penegak hukum. Selama ini, atas nama penyidikan, aparat sering kali melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan perangkat digital secara menyeluruh (blanket seizure), tanpa memilah antara data terkait tindak pidana dan data pribadi yang dilindungi undang-undang.
CATATAN KRITIS & ANALISIS SISTEMATIS
Urgensi Revisi Standard Operating Procedure (SOP) Aparat Penegak Hukum
Aparat penyidik tidak lagi dapat menjadikan alasan penyidikan untuk mengambil seluruh isi media penyimpanan digital milik tersangka maupun saksi secara ugal-ugalan.
Harus dilakukan redaksi data (pengaburan/penghapusan data yang tidak relevan) terhadap data pribadi pihak ketiga sebelum dokumen atau media elektronik dijadikan barang bukti di pengadilan.
Perlindungan Hak Subjek Data & Bantuan Hukum Cuma-Cuma
YLBH Sahaya Dharma Indonesia menyoroti potensi kerentanan masyarakat kurang mampu yang menjadi korban penyalahgunaan data dalam proses hukum.
Ketiadaan mekanisme judicial scrutiny (pengawasan peradilan) yang ketat terhadap tindakan penyitaan data elektronik berpotensi memicu pelanggaran HAM. Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau upaya hukum atas pemrosesan data pribadi mereka yang melenceng dari kewenangan hukum.
Harmonisasi Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU PDP :
1. Terdapat urgensi mendesak untuk menyelaraskan Hukum Acara Pidana dengan norma-norma pelindungan data pribadi.
2. Jika perolehan data pribadi dilakukan dengan melanggar prosedur administratif dan regulasi PP 33/2026, maka advokat/penasihat hukum memiliki landasan argumen yang kuat untuk mengajukan praperadilan atau menolak keabsahan alat bukti tersebut (exclusionary rule) di meja hijau.
ARW





