BEKASI Media Info Hukum, Rabu 23 September 2026— Gelombang perubahan besar tengah mengancam panggung peradilan Indonesia. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Advokat September 2026 yang membawa pergeseran paradigma total memicu sorotan tajam dari para praktisi hukum. Tak main-main, draf RUU ini digadang-gadang siap mengakhiri era konflik Single Bar System dan beralih penuh ke Integrated Multi-Bar System di bawah naungan lembaga baru: Dewan Advokat Nasional (DAN).
Namun, di balik transformasi tersebut, terdapat deretan poin krusial dan panas yang berpotensi mengubah peta kekuatan penegakan hukum di tanah air :
Ancaman Penjara bagi Aparat Penegak Hukum (APH) :
Dalam Pasal 8 ayat (2), setiap oknum atau APH yang nekat menghalangi advokat dalam memperoleh informasi maupun dokumen resmi kini terancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun. Aturan tegas ini dirancang untuk menjamin kesetaraan posisi (equal arms) antara advokat dan penyidik.
Sapu Bersih Mafia Peradilan via Cooling Off Period :
Mantan hakim, jaksa, hingga anggota Polri/TNI dilarang keras langsung banting stir menjadi advokat. RUU ini mematok masa jeda (cooling off) selama 5 tahun serta melarang mereka beracara di bekas wilayah hukum penugasannya guna memutus rantai peddling in influence (jualan pengaruh) dan praktik mafia peradilan.
Bisa Pasang Badan untuk Klien:
Advokat kini diberikan terobosan hak penjaminan (surety/bailment) agar klien tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Hak ini menjadi angin segar bagi penegakan asas praduga tak bersalah.
Benteng Perisai Imunitas Advokat:
APH tidak bisa lagi sembarangan memeriksa advokat yang sedang menjalankan tugas beriktikad baik. Setiap pemanggilan pidana maupun perdata wajib mengantongi izin tertulis dari Dewan Etik Advokat dengan batas penilaian ketat maksimal 30 hari kerja.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak DPC KAI Kota Bekasi menyambut baik dan mendukung penuh pengesahan RUU ini demi kepastian hukum. Kendati demikian, pihaknya melayangkan kritik keras agar keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) benar-benar independen dan tidak disusupi sebagai alat intervensi kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.
“Sistem Multibar Terintegrasi memadukan kebebasan berserikat dengan standarisasi mutu tunggal. Namun, hak imunitas hakiki advokat tidak boleh dikebiri oleh penafsiran sepihak APH, serta advokat di daerah harus terlindungi penuh dari intimidasi oknum,” tegas Anton R. Widodo.
ARW





