BEKASI – Samsat Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan “standar ganda” dalam pelayanan mutasi kendaraan. Pihak Samsat menegaskan bahwa seluruh prosedur yang diterapkan, termasuk dalam kasus yang diberitakan, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Kanit Regident Samsat Kota Bekasi, AKP Prabowo dalam keterangannya, kasus yang menjadi polemik tersebut merupakan akibat dari keterlambatan pengurusan dokumen lanjut disamsat tujuan setelah mutasi dari Samsat Kota Bekasi dan adanya perubahan sistem akibat Pemutihan Pajak Bapenda Jabar 2025 saat ini
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada standar ganda dalam pelayanan kami. Dalam kasus yang diberitakan, dokumen pengantar mutasi dan fiskal yang diterbitkan pada 21 Maret 2024 sudah terlalu lama tidak didaftarkan disamsat tujuan (Cikarang) dan adanya online pajak se Jawa barat dan perubahan sistem penetapan pajak akibat Pemutihan Pajak Bapenda Jabar saat akan didaftarkan kembali pada 4 September 2025,” jelas AKP Prabowo.
Jika didaftarkan pada 4 September 2025 di Samsat Cikarang, Saat Pemutihan pajak sekarang akan dikenakan PKB 1 tahun sesuai Keputusan gubernur Jabar.
Kendala yang terjadi karena online pajak Jabar harus bayar 1 Tahun 6 Bulan sesuai dengan penetapan fiskal tanggal 21 Maret 2024 tapi komputet sistem tidak bisa dalam program pemutihan ini sehingga harus didaftar ulang mutasi kesamsat Kota Bekasi.
Ia menambahkan, dengan kondisi masa pemutihan pajak Bapenda Jabar saat ini wilayah Jawa Barat sudah online pajak, keterlambatan pengurusan yang melebihi satu tahun secara otomatis membatalkan validitas dokumen sebelumnya, sehingga memerlukan proses penerbitan baru.
“Karena masih pemutihan denda pajak dan bebas BBN (Balik Nama), dokumen lama akan ada perubahan penetapan PKB baru berbeda jika tidak bulan pemutihan, maka wajib pajak diharuskan mengulang proses cek fisik dan menerbitkan kembali surat pengantar mutasi. Hal ini juga berdampak pada kewajiban membayar kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mutasi, karena dianggap sebagai pendaftaran ulang,” tegasnya.
Tindakan petugas di lapangan yang mencoret dokumen lama, kata AKP Prabowo, merupakan langkah prosedural untuk menandai dokumen yang sudah ditolak dari samsat tujuan atau tidak berlaku dan sesuai dengan kordinasi dengan Bapenda yang menerbitkan fiskal luar daerah, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman.
Prabowo, juga mengonfirmasi bahwa seluruh Samsat di bawah naungan Polda Metro Jaya memiliki SOP yang seragam dibawah ruang lingkup Pembina Samsat Nasional.
“Kami pastikan tidak ada perbedaan perlakuan. Setiap wajib pajak atau biro jasa yang mengurus dokumen mutasi di wilayah Polda Metro Jaya akan mengikuti prosedur yang sama dan ini harus dipahami oleh semua pihak,” ujar Prabowo.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi batas waktu yang telah ditentukan dalam pengurusan dokumen kendaraan untuk menghindari biaya dan proses tambahan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Samsat untuk memastikan data kendaraan selalu akurat dan terbarui. (JO_NES).









