Bekasi, Jawa Barat – Di tengah sengkarut revitalisasi Pasar Kranji Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta untuk menjaga netralitas dalam sengketa kepemilikan dan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Anissa Bintang Blitar (ABB). Permintaan ini datang dari Anton R Widodo S.H.,M.H, kuasa hukum Iwan Hartono, salah satu pihak yang berseteru dalam kasus ini.
“Kami mengingatkan Pemkot Bekasi untuk tidak memihak, karena perkara ini masih dalam proses hukum yang berjalan di kepolisian dan Kementerian Hukum,” tegas Anton kepada awak media, Rabu (13/11/2025).
Anton menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Rama Wardhana, pihak yang juga terlibat dalam sengketa ini, dengan tembusan kepada Pemkot Bekasi. Ia menyayangkan jika Pemkot Bekasi justru terkesan mendukung salah satu pihak, sementara proses hukum masih berlangsung.
“Seharusnya Pemkot Bekasi mengetahui bahwa ini masih dalam proses hukum. Tunggu dulu proses hukum ini supaya bisa clear. Jangan justru mendukung salah satu pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini terletak pada dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sejumlah akta notaris yang menjadi dasar peralihan saham PT ABB. Akta-akta tersebut, menurutnya, memiliki implikasi hukum yang serius dan harus dihormati.
“Ini ada cacat prosedur, ada cacat di dalam akta notaris. Permasalahannya bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut dokumen hukum yang harus dihormati dan dijadikan pegangan bagi para pihak,” jelas Anton.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi terkait permintaan netralitas ini. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
FH









