Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Sindikat “Kencingan” Solar di Exit Tol Dawuan Terbongkar, Belasan Sopir J&T Cargo Diduga Jual BBM Curian ke Penadah

Bagikan berita :

Solar Subsidi Dioplos dan Dijual Rp13.500/Liter, Polisi dan BPH Migas Diminta Tindak Tegas

KARAWANG – Praktik penyelewengan BBM subsidi kembali terungkap di Karawang. Belasan sopir mobil ekspedisi J&T Cargo diduga melakukan “kencingan” atau menyunat solar operasional, lalu menjualnya ke lapak-lapak ilegal di kawasan Exit Tol Dawuan, Cikampek.

Diduga terjadi penggelapan solar subsidi oleh sopir armada ekspedisi. BBM yang seharusnya untuk operasional perusahaan dijual ke penadah di sepanjang kawasan Dawuan. Solar curian itu kemudian dijual kembali ke industri dengan harga jauh di atas HET.

Pelaku di lapangan adalah belasan sopir J&T Cargo. Dua di antaranya berinisial R dan Rd mengaku sudah menjalankan praktik ini selama 3 tahun. Di sisi penadah, nama Ramses Siregar disebut sebagai salah satu pengelola lapak yang menampung solar curian. Total ada 10-12 orang yang diduga mengendalikan bisnis lapak di lokasi tersebut.

Berdasarkan pengakuan dan pantauan, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan masih berjalan hingga Agustus 2026. Transaksi dilakukan setiap hari sebelum armada berangkat menuju Jawa Tengah dan sekitarnya.

Lokasi utama berada di sekitar Exit Tol Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Lapak-lapak dibangun semi permanen dari tripleks dan terpal di lahan strategis dekat gerbang tol.

Selain merugikan perusahaan dan negara, penyelewengan BBM subsidi melanggar hukum. Solar yang harusnya untuk rakyat kecil justru dijual ke industri. Dari sisi sosial, hasil penjualan solar disebut digunakan sopir untuk berjudi online. Selain itu, lapak ilegal ini rawan kebakaran dan ledakan karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Solar dari tangki truk ekspedisi disedot sebelum berangkat. 1 liter solar curian dibeli penadah seharga Rp6.800. Kemudian dijual lagi ke industri dengan harga Rp12.500 – Rp13.500 per liter.
Margin besar ini membuat bisnis ilegal ini menggiurkan. Dalam sehari satu lapak disebut mampu menampung 4-5 ton solar hasil “kencingan”.

Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Disorot
Kasus ini juga menyorot lemahnya pengawasan internal perusahaan ekspedisi. Tidak adanya sistem monitoring volume BBM seperti sensor tangki atau sidak mendadak dinilai membuat praktik ini bisa berjalan lama.

Di sisi lain, keberadaan lapak ilegal yang sudah bertahun-tahun berdiri di kawasan vital exit tol menimbulkan tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin ratusan ton solar berpindah tangan setiap hari tanpa ada tindakan tegas?”

Terancam Jerat Pidana Berlapis
Para pelaku terancam sejumlah pasal. Sopir dapat dijerat *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan* dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sementara penadah dan pengelola lapak dapat dijerat Pasal 53 UU Migas jo UU Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, penjualan di luar jalur distribusi resmi juga melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian BBM.

Info Hukum, mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, Kapolres Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, BPH Migas, Pemkab Karawang, dan Satpol PP untuk segera melakukan penindakan, penggrebekan, dan penutupan lapak ilegal. Rantai pembelian dari industri juga diminta diusut tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak J&T Cargo belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.

Redaksi FWBR

Bagikan berita :