Bekasi, Jawa Barat – Sebuah penggerebekan mengejutkan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota di sebuah rumah industri di kawasan Jatimurni, Pondok Melati. Operasi ini berhasil mengungkap praktik produksi sabun cair palsu yang telah merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers di lokasi kejadian, Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah. Dalam keterangannya, Kombes Pol Kusumo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan peredaran produk sabun cair mencurigakan (Jumat 14.11.2025/10 : 00 WIB).
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengidentifikasi sebuah home industry yang memproduksi sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama,” ujar Kombes Pol Kusumo.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mereka memproduksi sabun cair menggunakan bahan baku murah yang dibeli dari toko kimia biasa.
Selanjutnya, sabun tersebut dikemas menggunakan mesin khusus untuk meniru merek-merek populer seperti Rinso, Molto, dan Sunlight. Produk palsu ini kemudian diedarkan melalui platform e-commerce dan jaringan penjualan online.
Menurut penyelidikan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama 3-4 bulan. Tersangka utama, seorang wanita berinisial ROH, berperan sebagai pemilik usaha dan mempekerjakan sekitar 20 karyawan. Omzet penjualan sabun palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
“Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini,” tegas Kombes Pol Kusumo.
ROH kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf h. Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk rumah tangga. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
FH









