Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

“SKANDAL MANGKRAK 7 TAHUN PASAR KRANJI MELEDAK! DIRUT PT ABB DALILKAN ‘LAPORAN MENTAH’, DPC KAI KOTA BEKASI BONGKAR DUGAAN MAFIA PENGEMBANG DAN PEMBIARAN PEMKOT !”

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi memasuki babak baru yang semakin memanas. Pasca laporan dugaan penyimpangan addendum perjanjian dan indikasi kerugian negara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB), Rama Wardhana, memberikan repons menyepelekan dengan mengklaim bahwa berbagai laporan terhadap dirinya selama ini “selalu mentah”, seraya mempertanyakan legal standing pengurus Rukun Warga Pasar (RWP).

Pernyataan reaktif pengembang tersebut langsung menuai perlawanan hukum yang keras. DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi membantah tegas klaim PT ABB. Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. dalam keterangannya hari Minggu 2 Agustus 2026, menegaskan bahwa sikap PT ABB yang berlindung di balik isu legalitas kepengurusan adalah kekeliruan berhukum yang fatal, mengingat dugaan pelanggaran dalam proyek yang terbengkalai selama 7 tahun ini menyangkut delik biasa yang berdampak luas pada nasib ratusan pedagang dan kerugian daerah.

BAGIAN II : ANALISIS & PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Kepada Yth.
Masyarakat, Insan Pers, dan Para Pedagang Pasar Kranji Baru

Dari :
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) & KEABSAHAN RWP
1. Hak Berserikat Dijamin Konstitusi (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945)
Persoalan kapasitas Rukun Warga Pasar (RWP) yang dipermasalahkan oleh Dirut PT ABB adalah keliru secara mendasar. RWP merupakan wadah berserikat dan berkumpul yang sah bagi para pedagang.

Hak konstitusional ini dijamin mutlak dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengakuan administratif melalui Surat Keputusan (SK) instansi tidak meniadakan hak hakiki pedagang untuk membentuk representasi organisatoris guna membela hak-hak keperdataan dan ekonomi mereka.

B. LANDASAN HUKUM ACARA PIDANA (PERSPECTIVE KUHAP BARU 2026)
2. Mangkraknya Proyek Adalah Delik Biasa (Offensie Delict): Legalitas Pelapor Sah Demi Hukum
Berdasarkan Hukum Acara Pidana Baru (UU No. 20 Tahun 2025 / KUHAP Baru) yang berlaku efektif per 2 Januari 2026, dugaan penyimpangan dalam proyek publik yang melibatkan aset daerah dan merugikan keuangan/perekonomian negara terklasifikasi sebagai Delik Biasa (Offensie Delict), bukan delik aduan (Klacht Delict).

Sesuai ketentuan Pasal 14 KUHAP Baru, setiap orang termasuk advokat, RWP, maupun elemen masyarakat yang memiliki kepedulian memiliki hak hukum mutlak untuk menyampaikan laporan tertulis atas dugaan peristiwa pidana.

Klaim PT ABB mengenai legal standing pelapor gugur demi hukum. Aparat penegak hukum (Kejati Jabar) wajib menindaklanjuti substansi materi laporan tanpa terhambat oleh keberatan administratif dari pihak terlapor.

C. ANALISIS TINDAK PIDANA & KEJAHATAN JABATAN (PERSPECTIVE KUHP BARU 2026)
3. Indikasi “Titipan” Pengembang & Cacat Kualifikasi Sejak Awal
Mangkraknya revitalisasi selama 7 tahun mengindikasikan adanya cacat hukum serius pada tahap perencanaan dan pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

Apabila dalam proses pelolosan PT ABB ditemukan praktik pengondisian (plotting), suap, atau pemaksaan meloloskan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas finansial dan teknis, maka hal tersebut memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi yang diselaraskan dalam Bab Tindak Pidana Korupsi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi.

4. Pembiaran oleh Pemkot Bekasi (Omission / Abuse of Power)
Pemkot Bekasi yang tidak kunjung mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PKS) terhadap PT ABB selama kurun waktu 7 tahun mengarah pada bentuk pembiaran secara melawan hukum (unlawful omission).

Pembiaran ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Jika pembiaran pemutusan kontrak ini dilandasi oleh kesengajaan atau kompromi non-prosedural, pejabat terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

D. TUNTUTAN KEPERDATAAN & KERUGIAN SOSIAL-EKONOMI
5. Wanprestasi Berat PT ABB Terhadap PKS (Pasal 1243 KUHPerdata)
Ketidakmampuan PT ABB menuntaskan revitalisasi sesuai jangka waktu dan spesifikasi dalam PKS maupun Addendum secara sah dan meyakinkan merupakan Wanprestasi Berat (Breach of Contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

6. Kerugian Perekonomian Negara & Dampak Langsung terhadap 400 Pedagang
Kerugian Makro (Daerah): Terhentinya pembangunan mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari retribusi dan pengelolaan pasar selama 7 tahun.

Kerugian Mikro (Sosial-Ekonomi): Akibat penelantaran di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak layak, sekitar kurang lebih 400 pedagang mengalami penurunan omzet drastis, kebangkrutan, hingga terjerat beban utang. Hal ini berdampak langsung pada hancurnya ketahanan ekonomi keluarga para pedagang.

BAGIAN III : KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat:
DPC KAI Kota Bekasi ,mendesak Kejati Jabar untuk menggunakan instrumen KUHAP Baru guna melakukan audit investigatif, memanggil jajaran direksi PT ABB serta pejabat Pemkot Bekasi terkait, dan menuntaskan laporan masyarakat tanpa terpengaruh oleh opini pembelaan pengembang.

Opsi Langkah Hukum Selanjutnya: Apabila Pemkot Bekasi tidak segera memutus PKS PT ABB secara sepihak dan mengembalikan hak-hak pedagang, DPC KAI Kota Bekasi bersiap mendampingi para pedagang mengajukan:

Gugatan Citizen Law Suit (CLS) atas kelalaian negara/pemerintah daerah.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Negeri maupun Tata Usaha Negara.

 

 

ARW

Bagikan berita :