BEKASI – Media Info Hukum, Gelombang skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam pola Kerja Sama Operasi (KSO/JOA) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun memasuki babak baru yang kian panas (Minggu 27.09.2026).
Setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada pertengahan September 2026, aksi unjuk rasa massa Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya di Gedung Bundar kembali meledakkan desakan agar Kejaksaan Agung tidak membatasi diri hanya pada level pelaksana operasional (direksi BUMD), tetapi juga menyeret pejabat publik pengambil kebijakan.
Massa mendesak keterlibatan Mantan Wali Kota / Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, diperiksa secara intensif atas serangkaian keputusan administratif dan arahan renegosiasi pembagian hasil (profit sharing) yang ditenggarai menjadi ‘pintu masuk’ kerugian negara.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM DEDUKTIF
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA).
Menanggapi eskalasi kasus hukum ini, praktisi hukum Kota Bekasi, Anton R. Widodo, S.H., M.H., memberikan penafsiran serta pendapat hukum (legal opinion) yang rigid, terstruktur, dan mendalam terkait konstruksi pidana dalam perkara skandal PT Migas Perseroda ini :
1. Formulasi Mens Rea dan Bukti Petunjuk (Surat)
“Dalam hukum pidana korupsi, doktrin unsur kesengajaan (mens rea) tidak lagi hanya dicari lewat pengakuan belaka, melainkan dapat dibuktikan melalui pola tindakan terencana (knowledge, direction, & persistence after legal advantage). Munculnya Surat Pejrintah Tugas (SPT) Nomor 539/15612/Setda.Ek tanggal 25 Agustus 2022 serta pernyataan resmi renegosiasi dari pembagian awal 90:10 menjadi 80:20 yang diakui sebagai ‘arahan pejabat wali kota’ adalah bentuk intervensi manajerial BUMD. Ini secara doktrinal memuat unsur knowledge (pengetahuan atas kondisi perjanjian) dan direction (pengarahan tindakan) yang wajib diuji dalam pemeriksaan Pro-Justitia.”
2. Cacat Hukum Perjanjian, Ultra Vires, dan Pengesampingan Putusan MA
“Terdapat kejanggalan hukum yang sangat fundamental secara yuridis (fatal legal defect). Kesepakatan atau Akta Van Dading tertanggal 6 April 2022 yang mengarah pada instruksi pengesampingan Putusan Mahkamah Agung (Putusan MA No. 985 K/Pdt/2022) merupakan bentuk tindakan Ultra Vires tindakan pejabat atau entitas yang melampaui batas kewenangan hukumnya. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah hukum positif mutlak yang membela hak dan aset daerah. Tindakan memangkas atau ‘mengesampingkan’ hak-hak negara pasca-putusan MA melalui instrumen eksekutif/keharusan renegosiasi bukanlah discretionary policy (diskresi kebijakan), melainkan indikasi kuat Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) yang memenuhi klausul Pasal 3 UU Tipikor.”
3. Tanggung Jawab Hukum KPM/Pemegang Saham BUMD (Perda No. 7/2022)
“Secara normatif-doktrinal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Kepala Daerah memegang kontrol tertinggi dalam RUPS. Kedudukan ini tidak memberikan jaminan imunitas pidana (immunity shield) apabila ada tindakan yang ditengarai melawan hukum (wederrechtelijk). Apabila persetujuan formal RUPS atau diskresi kebijakan dibuat untuk menguntungkan pihak entitas swasta (Foster Oil) dengan mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, maka kualifikasi unsur ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 604 KUHP Baru telah terpenuhi syarat materilnya”
4. Langkah Konkret Penyidik Jampidsus: Sita Digital Forensik & Transkrip RUPS
“Apresiasi tinggi patut diberikan kepada langkah cepat penyidik Jampidsus Kejagung yang telah menyita dokumen perjanjian dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB). Namun, untuk membongkar Intellectual Actor (Aktor Intelektual), Kejaksaan Agung wajib memproses :
Uji Forensik Digital Metadata: Membedah lalu lintas komunikasi dan perancangan klausul surat-surat administratif Pemkot Bekasi yang menginstruksikan renegosiasi KSO.
Pemeriksaan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) : Menelisik kembali LHAI BPK/BPKP untuk menentukan Kerugian Keuangan Negara secara real loss.
Eksekusi Pemanggilan Tri Adhianto : Memanggil Tri Adhianto untuk diperiksa secara resmi demi kepastian hukum, transparansi, serta azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Mendorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA bersama DPC KAI Kota Bekasi akan terus mengawal penanganan kasus megakorporasi ini agar tidak menguap di tengah jalan.
“Uang triliun rupiah yang diduga menguap adalah hak masyarakat Kota Bekasi. Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berprinsip tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jampidsus harus berani menelusuri ke mana pun alur kebijakan dan aliran dana (follow the money & follow the suspect) demi mengembalikan kerugian keuangan negara” pungkas , Anton, pada media info hukum dikediaman rumahnya.
ARW





