Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

SKANDAL PENGUSIRAN WARTAWAN MEMANAS! PEMDA KABUPATEN BEKASI DINILAI ‘LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN’ SAAT TANGGAPAN DEMO DIBACAKAN PERWAKILAN JURNALIS !

Bagikan berita :

BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Sabtu 17 Oktober 2026 — Gelombang kekecewaan dan protes keras dari ratusan insan pers yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Bekasi Raya kembali memuncak. Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bekasi guna menuntut ketegangan atas dugaan pengusiran, pelecehan verbal, dan penghalangan tugas jurnalistik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, justru diwarnai ironi.

Pihak Pemda Kabupaten Bekasi memang memberikan surat tanggapan atas aksi massa tersebut. Namun, alih-alih dibacakan secara langsung dan gentleman oleh Plt Bupati Bekasi maupun pejabat utama Pemda, surat tanggapan tersebut justru dibacakan sendiri oleh perwakilan wartawan di atas mobil komando. Sikap antiklimaks Pemda Bekasi ini memicu kritik menohok dari berbagai praktisi dan pengamat hukum.

ANALISIS DINAMIKA : SIKAP PEMDA DAN KRISIS KRISIS KEPEMIMPINAN

Insiden pembacaan tanggapan oleh perwakilan wartawan menunjukkan kecenderungan defensif dan bentuk sikap ‘lempar batu sembunyi tangan’ dari jajaran birokrasi Pemda Kabupaten Bekasi.

Bentuk Kepemimpinan yang Enggan Menghadapi Realitas:
Kegagalan atau ketakutan Plt Bupati maupun pejabat terkait untuk tampil di depan publik dan membacakan pernyataan resminya sendiri memperlihatkan krisis akuntabilitas dan hilangnya rasa hormat terhadap kebebasan pers.

Standard Operasional Pelayanan Publik yang Buruk:
Mengorbankan wartawan untuk membacakan sikap resmi Pemda di tengah aksi massa menciptakan preseden buruk dalam komunikasi publik institusi pemerintah daerah, seolah-olah Pemda ingin lepas tangan dari polemik utama terkait dugaan tindakan represif oknum Kepala Dinasnya.

ANALISA & PANDANGAN HUKUM
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)

Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan analisis dan pandangan hukum secara rigid, rinci, dan sistematis mengenai polemik pengusiran wartawan hingga penanganan aspirasi oleh Pemda Bekasi :

I. Integritas dan Profesionalisme ASN: Kompas Utama Dalam Jabatan Publik
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa memandang seberapa tinggi tingkatan atau jabatannya, terikat secara hukum dan etika oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Integritas, netralitas, serta tata krama pelayanan publik merupakan kompas utama yang wajib menuntun setiap tutur kata dan perilaku pejabat dalam menjalankan fungsi kewenangannya.

Sebagai pejabat eksekutif di Dinas Lingkungan Hidup, seorang Kepala Dinas memegang amanah publik. Sikap profesional mewajibkan setiap ASN untuk dapat menerima masukan, pertanyaan, serta konfirmasi atas isu-isu lingkungan hidup dari elemen masyarakat maupun media. Ketika kewenangan eksekutif justru dibarengi dengan tindakan represif atau emosional, maka telah terjadi pergeseran mendasar dari prinsip good governance menjadi praktik keangkuhan kekuasaan.

II. Arogansi Oknum ASN :
Sikap Tidak Terpuji dan Nirmartabat
Sikap arogan yang diperlihatkan oleh seorang oknum pejabat publik melalui ucapan merendahkan merupakan cerminan kepribadian yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan sosok pejabat terdidik.

Seorang pejabat tinggi pratama sejatinya dibekali kepemimpinan (leadership) serta kematangan emosional dalam merespons dinamika tugas di lapangan. Mengeluarkan ujaran yang menyerang martabat kemanusiaan seseorang (argumentum ad hominem) saat ditanya mengenai persoalan kedinasan bukan hanya melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (Sistem Merit dan Nilai Dasar BerAKHLAK), namun juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

III. Penghormatan Terhadap Tugas Jurnalistik :
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Ruang 5W+1H
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang hadir melakukan konfirmasi dengan itikad baik, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta menerapkan metode konfirmasi berbasis 5W + 1H, sedang menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

Menghalangi, mengusir, atau merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers. Tindakan mengusir insan pers yang tengah mengonfirmasi isu kedinasan tidak hanya mencederai pribadi insan pers tersebut, tetapi juga merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.

IV. Analisis Hukum Pidana:
Proses Tanpa Undue Delay dan Sesuai Due Process of Law
Secara konstruksi hukum pidana, peristiwa pengusiran ini memenuhi sangkaan tindak pidana penghalangan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers :

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Penghalangan tugas jurnalistik dengan cara mengusir saat konfirmasi resmi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) yang menghambat terpenuhinya hak publik atas informasi.

Penerapan Asas Due Process of Law :

Penyidik Polres Metro Bekasi wajib memproses laporan polisi ini tanpa adanya penundaan yang tidak sah (undue delay). Penanganan perkara harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai KUHAP dengan tetap memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

V. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu (Equality Before The Law)
Aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi) dituntut untuk membuktikan slogan “Polri Bersama Masyarakat” secara nyata. Kepolisian tidak boleh terkesan lambat atau tebang pilih hanya karena pihak terlapor memiliki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas di Pemda Kabupaten Bekasi. Penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial (equality before the law) adalah ujian integritas institusi kepolisian demi menjaga keadilan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

 

 

ARW

Bagikan berita :