Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

ULTIMATUM BURUH GONCANG ISTANA: Tenggat September 2026 atau Gelombang Pergolakan Industrial Meletus !

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Jum’at 7 Agustus 2026 — Gejolak ketenagakerjaan tanah air berada di ambang ledakan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh resmi menyuarakan ultimatum keras kepada pemerintah. Dalam keterangan resminya pada Kamis (6/8/2026), Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar pemerintah menyetujui dan menuntaskan 4 Tuntutan Krusial Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada September 2026.

Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan alarm bahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional jika hak-hak mendasar kaum buruh terus diabaikan.

4 Tuntutan Utama Kaum Buruh
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Outsourcing

Target terbit : Agustus 2026.

Batasan ketat : Outsourcing hanya diperbolehkan untuk 4 jenis pekerjaan penunjang (Pengemudi, Petugas Keamanan, Layanan Kebersihan, dan Katering).

Ketentuan peralihan otomatis (ipso jure) : Jika penyedia jasa melanggar batasan 4 jenis pekerjaan tersebut, status hubungan kerja pekerja demi hukum berubah menjadi karyawan tetap pada perusahaan pengguna (user).

Penghapusan Pajak atas Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Didesak menjadi Tarif Pajak 0%.

Alternatif :
Ambang batas (threshold) JHT bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta (mengikuti penyesuaian inflasi dan konversi nilai emas sejak 2009).

Pemberlakuan Minimum Pesangon PHK 1 Kali Ketentuan

Menghentikan praktik pembayaran pesangon murah 0,5 kali ketentuan.

Menyesuaikan secara patuh norma dasar pesangon pasca-Putusan MK.

Percepatan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Pembahasan intensif Panitia Kerja (Panja) DPR RI atas RUU Ketenagakerjaan baru yang diperintahkan MK agar tuntas sebelum batas akhir tenggat Oktober 2026.

Analisis Sosial-Ekonomi & Kebijakan Publik
Eskalasi Ketidakpastian Hubungan Industrial : Penundaan regulasi pendukung (implementing regulation) pasca Putusan MK menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Hal ini memicu iklim ketegangan antara pengusaha dan serikat pekerja di tingkat tapak.

Pertimbangan Fiskal & Keadilan Sosial (JHT) :
Dana JHT adalah tabungan masa tua yang disisihkan dari penghasilan buruh yang sudah dikenakan PPh Pasal 21. Pengenaan pajak saat pencairan JHT dinilai sebagai bentuk double taxation (pajak ganda) yang menekan daya beli kelompok menengah ke bawah di tengah ketidakpastian ekonomi.

Restrukturisasi Model Bisnis Tenaga Kerja :
Pembatasan alih daya secara rigid mendorong korporasi untuk menghitung ulang skema biaya tenaga kerja (labor cost structures).

Pendapat Hukum (Legal Opinion):

1. Telaah Keabsahan & Urgensitas Revisi Permenaker Outsourcing
Dasar Hukum :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (diacu sebagai Putusan MK No. 168/2024) mengembalikan esensi pembatasan pekerjaan alih daya agar tidak menggerus hak atas pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945).

Konstruksi Akibat Hukum :
Usulan klausa pengalihan status demi hukum (automatische overgang) apabila perusahaan pengguna melanggar batasan jenis pekerjaan outsourcing adalah sah dan sejalan dengan doktrin perlindungan buruh. Tanpa sanksi peralihan status hubungan kerja ini, regulasi pembatasan alih daya akan kehilangan taring penegakannya (null and void secara praktis).

2. Kewajiban Pembayaran Pesangon Minimum 1 Kali Ketentuan
Dasar Hukum :
Putusan MK No. 168/2024 secara tegas menganulir formula perhitungan pesangon murah (skema 0,5x) yang bersumber dari klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021.

Analisis Kewajiban Pengusaha:
Dengan dibatalkannya pasal terkait oleh MK, maka ketentuan skema 0,5x tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat (unconstitutional). Pengusaha yang masih memberikan pesangon 0,5x melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan dapat digugat melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

3. Ratio Decidendi Pengujian Pajak JHT
Perspektif Hukum Pajak :
Pemotongan PPh atas JHT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas Penghasilan Menjadi Bebas/Berbeda perlu diuji berasaskan Principle of Ability to Pay (Asas Kemampuan Membayar). JHT merupakan deferred income (penghasilan yang ditunda), sehingga pengenaan pajak atas manfaat yang nilainya tergerus inflasi bertentangan dengan asas keadilan (equity).

Penyesuaian Nilai (Ekuivalensi):
Secara dogmatis, batas non-pajak Rp50 juta (sejak 2009) yang tidak pernah disesuaikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau nilai emas merupakan bentuk keterlambatan hukum (legal lag).

4. Tenggat Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
Mandat Konstitusional:
MK memberikan tenggat maksimal 2 tahun sejak dibacakannya putusan bagi DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Implikasi Keterlambatan: Apabila melewati tenggat Oktober 2026 tanpa disahkannya UU Ketenagakerjaan baru, maka terjadi krisis konstitusional ketenagakerjaan, di mana kepastian hukum terkait norma-norma kerja kontemporer akan lumpuh dan memicu potensi judicial review balasan atau gugatan pembangkangan hukum (civil disobedience).

Penulis :
Anton R. Widodo, S. H., M. H
Advokat & Konsultan Hukum
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi
Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia

Bagikan berita :