BEKASI Media Info Hukum — Mengandalkan kompetensi klinis semata tak lagi cukup bagi para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan (nakes) di era pelayanan medis modern. Tingginya angka keluhan dan potensi sengketa hukum medis menuntut para praktisi kesehatan untuk memiliki tingkat literasi hukum yang memadai guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pasien maupun diri mereka sendiri.
Pentingnya pemahaman yuridis ini mengemuka dalam kajian hukum kesehatan yang diselenggarakan di RS PMI Bogor. Advokat Hukum Kesehatan Sukendar menegaskan bahwa edukasi hukum berkala bagi tenaga medis dan nakes di lingkungan rumah sakit merupakan langkah preventif strategis untuk meminimalisasi risiko malpraktik, miskomunikasi, dan tuntutan hukum.
“Dokter dan perawat perlu melek hukum serta berintegritas. Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pelayanan, melainkan memastikan nakes bekerja sesuai koridor profesi, regulasi, dan standar pelayanan yang berlaku,” ujar Sukendar.
Pelayanan kesehatan memiliki kompleksitas risiko hukum yang tinggi karena bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia, kewenangan klinis (clinical privilege), pemenuhan persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan dan integritas rekam medis, hingga kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP).
Edukasi hukum di rumah sakit idealnya menyasar seluruh disiplin ilmu mulai dari dokter spesialis, perawat ruangan, hingga petugas penunjang seperti laboratorium, radiologi, dan fisioterapi sebab masing-masing unit kerja memiliki potensi risiko serta tanggung jawab hukum tersendiri.
ANALISIS BERITA & ISU HUKUM
Dari narasi berita tersebut, terdapat 4 (empat) isu hukum utama yang berpotensi memicu sengketa kesehatan jika tidak dimitigasi sejak awal:
Pergeseran Paradigma Hukum Kesehatan (UU No. 17/2023 & PP No. 28/2024):
Aturan terbaru mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif/konsiliasi/mediasi sebelum ranah pidana, serta pengaturan tegas batas tanggung jawab profesi.
Kelengkapan Dokumen Medis & Persetujuan Tindakan (Informed Consent):
Sengketa medis sebagian besar berakar dari lemahnya pembuktian tertulis (written evidence). Rekam medis (elektronik maupun fisik) yang tidak lengkap atau pencatatan yang terlambat menjadi celah fatal penuntut umum atau gugatan perdata.
Kejelasan Hubungan Hukum Trijuta (Pasien – Nakes – Rumah Sakit):
Ketidakjelasan batas tanggung jawab antara impresariat/manajemen rumah sakit (tanggung jawab korporasi/vicarious liability) dan tanggung jawab pribadi nakes sering menimbulkan overlapping gugatan saat terjadi kerugian pasien.
Standard of Care & SOP sebagai Benteng Pertahanan utama (Legal Shield):
Tindakan medis yang menimbulkan hasil tidak diinginkan (medical risk / adverse event) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai malpraktik (medical negligence) sepanjang dilakukan sesuai Standar Pelayanan, Standar Profesi, dan SOP.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Dari:
Advokat Anton R Widodo, S. H., M. H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi
I. PERNYATAAN FAKTA & LATAR BELAKANG
Menanggapi dinamika pelayanan kesehatan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dinilai sangat krusial bagi dokter, perawat, dan jajaran manajemen fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk meningkatkan legal literacy (melek hukum).
Kasus dugaan malpraktik sering timbul akibat ketidakpahaman mengenai batas kewenangan hukum, kegagalan penyampaian informed consent, serta pengabaian SOP administrasi-klinis.
II. DASAR HUKUM POSITIF RELEVAN
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (khususnya Bab tentang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Hak dan Kewajiban, Hak Pasien, serta Penyelesaian Sengketa).
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP) terkait pasal-pasal kealpaan (culpa).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan Pasal 1367 (Tanggung Jawab Pengampu/Atasan/Vicarious Liability).
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
III. ANALISIS HUKUM RIGID DAN SISTEMATIS
1. Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 273 UU No. 17/2023 secara tegas menjamin bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional (SOP), dan kebutuhan medis pasien.
Ratio Legis:
Kegagalan medis (adverse outcome) akibat risiko medis yang sudah terprediksi dan disetujui pasien bukanlah kejahatan pidana atau perbuatan melawan hukum, melainkan risiko medis (medical risk), selama tidak ada unsur kealpaan berat (culpa lata) atau kesengajaan (dolus).
2. Kewajiban Informed Consent & Rekam Medis Elektronik (RME)
Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis):
Sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024, persetujuan harus diberikan setelah pasien/keluarga mendapatkan penjelasan secara jujur, utuh, dan relevan mengenai diagnosis, tata cara tindakan, tujuan, risiko, alternatif tindakan, dan komplikasi.
Rekam Medis sebagai Alat Bukti Utama:
Berdasarkan Permenkes 24/2022 dan regulasi terkait, RME bernilai hukum mutlak (prima facie evidence). Kelalaian pengisian RME secara realtime, tepat, dan jujur menempatkan nakes pada posisi pembuktian yang lemah dalam hukum perdata maupun pidana.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis (Restorative Justice & Mediasi)
Pasal 305–310 UU No. 17/2023: Mengatur penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (mediasi) sebelum penegak hukum memproses laporan pidana.
Apabila nakes diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menimbulkan kerugian bagi pasien, penyelesaian sengketa wajib mengedepankan mekanisme mediasi/konsiliasi.
Penegak hukum (Polisi/Jaksa) dalam menangani aduan dugaan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan wajib memperhatikan pertimbangan dari Majelis Disiplin Profesi atau mekanisme rekomendasi penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan.
4. Pertanggungjawaban Korporasi Rumah Sakit (Hospital Liability)
Rumah sakit tidak hanya bertindak sebagai fasilitator tempat, namun tunduk pada doktrin Vicarious Liability (Pasal 1367 KUHPerdata) serta ketentuan UU Kesehatan terkait Tanggung Jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
RS wajib menjamin bahwa seluruh dokter dan nakes yang berpraktik memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif dan Surat Izin Praktik (SIP), serta ditunjang oleh perjanjian kerja/kontrak klinis (clinical appointment) yang sah dan transparan.
IV. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM (LEGAL RECOMMENDATIONS)
Kesimpulan:
Melek hukum bagi dokter dan perawat bukan lagi sebuah pilihan pelengkap, melainkan kebutuhan primer dalam tata kelola manajemen risiko rumah sakit (hospital risk management). Pemahaman hukum yang presisi melindungi nakes dari kriminalisasi yang berlebihan dan memastikan pasien mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Rekomendasi Konkret:
Bagi Manajemen Rumah Sakit (Fasyankes):
Menyusun dan mengulas secara berkala Hospital Bylaws, Medical Staff Bylaws, serta SOP pelayanan di setiap unit medis/penunjang.
Melakukan audit hukum (legal audit) terhadap kontrak kerja nakes dan formulir persetujuan medis (informed consent).
Membentuk Tim Advokasi/Komite Hukum & Etik Medis yang aktif memberikan pendampingan serta pelatihan hukum berkala.
Bagi Dokter, Perawat, dan Nakes:
Patuhi prinsip dasar: “Do No Harm” yang diterjemahkan secara yuridis sebagai Bekerja Sesuai SOP & Standar Profesi.
Tingkatkan kedisiplinan dalam pengisian Rekam Medis Elektronik (RME) secara lengkap, akurat, dan cermat.
Bangun komunikasi terapeutik yang empati untuk mencegah salah paham yang memicu tuntutan hukum.
Bagi Organisasi Advokat dan Organisasi Profesi (KAI & Organisasi Medis):
Mengintensifkan sinergi pelatihan hukum kesehatan bagi para praktisi medis guna mewujudkan iklim pelayanan kesehatan yang berkepastian hukum di Kota Bekasi dan sekitarnya.
ARW





