BEKASI — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan advokat ternama, Hotman Paris Hutapea, terkait dugaan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan ini dipicu oleh ucapan Hotman dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat, di mana ia melontarkan kalimat yang mempertanyakan kapasitas wartawan. Perwakilan dari PWI Pusat yang diwakili oleh Direktur Anti Kekerasan Wartawan bersama jajaran Bidang Hukum menegaskan bahwa ucapan tersebut sangat melukai dan menyinggung insan pers.
Pihak PWI Pusat menilai, kendati yang bersangkutan sempat menyampaikan permohonan maaf, hal tersebut dianggap belum mencerminkan iktikad yang tulus dari dalam hati. Oleh karena itu, langkah hukum diambil agar persoalan ini menjadi terang benderang serta memberikan edukasi mengenai batasan kebebasan berpendapat.
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan rekaman video yang beredar. Terkait konstruksi pasal, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dengan mengacu pada pertimbangan Pasal 27A Undang-Undang ITE maupun ketentuan dalam KUHP Baru. Langkah ini juga disebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi insan pers lainnya.
Pendapat Hukum (Legal Opinion)*l
Dari :
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
Perihal :
Analisis Yuridis atas Pelaporan Advokat Hotman Paris Hutapea oleh Organisasi Pers ke Polda Metro Jaya.
Mencermati dinamika hukum terkait pelaporan tersebut, berikut adalah analisis dan pandangan hukum dari sudut pandang hukum pidana, UU ITE, serta etika kebebasan berpendapat di Indonesia:
1. Konstruksi Delik Penghinaan dan Legal Standing Pelapor
Kualifikasi Subjek Hukum (Perorangan vs. Profesi) :
Dalam hukum pidana Indonesia khususnya prapasal Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) maupun regulasi terkait pencemaran nama baik unsur delik aduan (klachtdelict) mensyaratkan adanya pihak spesifik yang dirugikan secara personal. Kerangka hukum nasional umumnya menempatkan delik penghinaan sebagai perlindungan terhadap martabat individu (perse), bukan institusi atau kelompok profesi secara umum (group defamation).
Legal Standing Organisasi Profesi :
Penyidik Polda Metro Jaya perlu mengkaji apakah organisasi pers memiliki persona standi in judicio (hak kedudukan hukum) untuk bertindak sebagai korban langsung, atau apakah laporan tersebut dikualifikasikan sebagai pengaduan masyarakat atas dugaan gangguan ketertiban umum.
2. Uji Unsur Kesengajaan (Mens Rea) dan Kebebasan Berpendapat.
Batas Kebebasan Berespresi (Freedom of Expression):
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hak dan kehormatan orang lain. Dalam hukum pidana, untuk menjatuhkan sanksi harus terbukti adanya mens rea (niat jahat) untuk merendahkan martabat seseorang atau kelompok.
Perbandingan Ketentuan KUHP Baru :
Penerapan pasal-pasal dalam KUHP Baru (seperti Pasal 433 atau Pasal 436) memerlukan pembuktian materiil mengenai apakah ucapan tersebut masuk kategori fitnah, penghinaan ringan, atau sekadar pernyataan emosional tanpa maksud pidana.
3. Penerapan Pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Penyelesaian Luar Peradilan:
Mengingat terlapor dikabarkan telah menyampaikan klarifikasi/permohonan maaf dan kedua belah pihak merupakan pilar penting dalam penegakan hukum dan demokrasi (Advokat dan Insan Pers), kasus ini sangat relevan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021.
Sinergi Antara Advokat dan Pers :
Pers dan Advokat merupakan dua profesi independen yang saling membutuhkan dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum. Konflik verbal seyogianya diselesaikan melalui dialog etik dan mediasi guna mencegah preseden kriminalisasi ujaran di ruang publik.
Kesimpulan & Rekomendasi :
Penyidik kepolisian dituntut untuk bertindak cermat dan obyektif dalam melakukan penyelidikan (mindik) guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana (due process of law). Diharapkan kedua belah pihak memprioritaskan ruang mediasi untuk menjaga keharmonisan hubungan antara praktisi hukum dan insan pers nasional.





