BEKASI Media Info Hukum — Jum’at 4 September 2026 Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar sekaligus perubahan fundamental bagi perlindungan hak asasi manusia dan praktisi hukum di Indonesia. Salah satu krusial yang diatur secara spesifik dalam Pasal 150 UU No. 20/2025 adalah fleksibilitas penuh bagi Advokat/Penasihat Hukum untuk menghubungi, menemui, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, maupun terpidana di seluruh tingkatan pemeriksaan tanpa terikat jam dinas formal.
Selama ini, akses pendampingan hukum kerap terbentur oleh batasan jam dinas kepolisian, kejaksaan, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan berlakunya norma baru ini, kerahasiaan komunikasi (privat) serta hak pendampingan aktif advokat termasuk mengajukan keberatan langsung atas pertanyaan yang mengintimidasi dalam BAP sebagaimana diatur dalam Pasal 32 kini dijamin penuh oleh undang-undang.
Analisis & Pendapat Hukum
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBHI Sahaya Dharma Indonesia :
Memberikan catatan kritis mengenai implementasi Pasal 150 KUHAP Baru di lapangan, khususnya terkait benturan norma undang-undang dengan aturan internal aparat penegak hukum.
1. Harmonisasi SOP Kunjungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Lapas
secar yuridik, kehadiran Pasal 150 KUHAP Baru secara tegas mengesampingkan batasan jam dinas formal dalam hal pemenuhan hak pembelaan. Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan operasional di lapangan, lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Lapas memiliki jadwal kunjungan serta SOP internal yang mengikat demi menjaga ketertiban, keamanan, serta manajemen penahanan.
“Dua kepentingan ini tidak boleh saling menegasikan. Aparat penegak hukum tidak boleh berlindung di balik alasan ‘di luar jam dinas’ untuk menghalangi akses bantuan hukum darurat, sementara Advokat juga harus menghormati protokol keamanan lembaga penahanan. Solusinya, seluruh instansi penegak hukum harus segera merevisi SOP internal mereka agar sejalan dengan amanat KUHAP Baru, misalnya dengan menyediakan mekanisme akses khusus emergency consultation bagi advokat,” tegas Anton R. Widodo, S.H., M.H.
2. Penegakan Asas Due Process of Law
Pemenuhan akses bantuan hukum tanpa batasan waktu yang kaku merupakan manifestasi konkret dari asas Due Process of Law (proses hukum yang adil dan bermartabat). Perlindungan hak tersangka sejak awal pemeriksaan mulai dari pendampingan aktif, hak mencatat keberatan dalam BAP (Pasal 32), hingga jaminan kerahasiaan komunikasi (out of hearing, but within sight) adalah benteng utama untuk mencegah terjadinya abuse of power, perlakuan salah, atau intimidasi oleh aparat.
“Negara tidak boleh main-main dengan Due Process of Law. Hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan secara efektif hanya bisa terwujud apabila Advokat diberikan ruang dan waktu yang memadai tanpa halangan administratif. Mengabaikan hak akses penasihat hukum sama saja dengan mencederai keadilan dan membatalkan keabsahan proses hukum itu sendiri,” lanjut Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Penerapan Pasal 150 dan pasal-pasal pendukung dalam KUHAP Baru ini menuntut kedewasaan serta sinergi dari seluruh elemen penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, dan Advokat guna memastikan penegakan hukum berjalan selaras antara keamanan, ketertiban, dan pemenuhan hak asasi manusia.





