Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

GEBRAKAN BARU DUNIA HUKUM BEKASI! PERMATA HUKUM RESMI DIBUKA: KANTOR HUKUM HENDRA, S.H. & REKAN SIAP JADI BENTENG KEADILAN TERDEPAN DAN TERPERCAYA !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum Rabu 12 Agustus 2026 — Peta penegakan hukum dan pendampingan advokasi di wilayah Kabupaten Bekasi resmi memasuki babak baru. Kehadiran Kantor Hukum HENDRA, S.H. & REKAN yang berlokasi strategis di Perumahan Metland Cibitung, Ruko Panama Blok C27 No. 6, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat 17520 HP. 0821 142 5267, menjadi angin segar bagi masyarakat pencari keadilan maupun pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum.

Peresmian kantor hukum yang dinaungi oleh advokat profesional ini mendapat sorotan dan apresiasi luas dari pimpinan organisasi advokat serta lembaga bantuan hukum nasional.

Analisa dan Pandangan Profesional
Kehadiran Kantor Hukum Hendra, S.H. & Rekan yang berdiri kokoh di kawasan pusat pertumbuhan Cikarang Barat dianalisis sebagai langkah strategis yang sangat tepat sasaran.

Aksesibilitas Hukum di Pusat Industri: Pemilihan lokasi di Metland Cibitung, Cikarang Barat, menempatkan kantor ini di titik krusial antara kawasan industri, pemukiman padat, dan pusat dinamika ekonomi Kabupaten Bekasi. Hal ini memberikan akses pendampingan hukum yang efisien dan cepat bagi masyarakat umum maupun entitas korporasi.

Sinergi dan Organisasi Advokat: Sebagai bagian dari keluarga besar DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kab. Bekasi, keberadaan kantor hukum ini memperkuat jaringan penegakan hukum yang solid, profesional, dan legalistik.

Differensiasi Layanan Hukum:
Kantor Hukum Hendra, S.H. & Rekan hadir bukan sekadar menambah kuantitas firma hukum, melainkan membawa misi menjadi game changer (pembeda) yang mengedepankan komitmen, kecepatan tanggap, serta keandalan dalam menangani setiap litikasi maupun non-litigasi.

Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia

1. Landasan Legalitas dan Kedudukan Advokat
Secara yuridis, profesi Advokat adalah officium nobile (profesi yang mulia) yang dijamin dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, setara dengan penegak hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Indonesia.

Pendirian Kantor Hukum Hendra, S.H. & Rekan, telah memenuhi kualifikasi legalitas formal profesi, sehingga sah demi hukum untuk bertindak melakukan pendampingan, perwakilan, serta penanganan perkara di dalam maupun di luar peradilan.

2. Penegakan Etika dan Profesi Mulia (Officium Nobile)
Kemuliaan profesi advokat tidak diukur dari megahnya kantor atau besarnya perkara, melainkan dari integritas, dedikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia.

Prinsip Profesionalisme: Setiap perkara wajib ditangani secara cermat, berbasis analisis hukum yang rigid, rasional, dan objektif.

Prinsip Integritas dan Nilai Moral:
Menjunjung tinggi kejujuran, tidak memberikan janji-janji palsu mengenai hasil akhir perkara (misleading representation), serta menjaga kerahasiaan klien sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UU No. 18/2003.

3. Komitmen Pendampingan Hukum Terdepan dan Terpercaya
Untuk menjadi kantor hukum yang pembeda, terdepan, dan terpercaya di era modern, Kantor Hukum Hendra, S.H. & Rekan dituntut untuk:

Melakukan penanganan perkara secara sistematis, terukur, dan transparan kepada klien.

Menjaga komitmen teguh dalam mengawal hak-hak konstitusional masyarakat pencari keadilan (access to justice).

Menjaga sinergi yang harmonis namun tetap kritis dan independen terhadap seluruh instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun institusi militer dan pemerintah).

Catatan Ucapan Selamat & Arah Profesi
“Kami menguapkan Selamat & Sukses atas dibukanya Kantor Hukum HENDRA, S.H. & REKAN di Perumahan Metland Cibitung Kabupaten Bekasi. Semoga kehadiran kantor ini menjadi pilar penegakan hukum yang berdampak luas, menjadi pembeda, serta senantiasa menjadi yang terdepan, terpercaya, dan penuh komitmen dalam setiap penanganan perkara.

Jalankanlah profesi mulia ini dengan penuh kemuliaan, junjung tinggi profesionalisme, berdedikasi, serta berintegritas tinggi. Tetaplah memegang teguh amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai kompas moral dan hukum dalam melangkah.”

 

ARW

Bagikan berita :