Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Dualisme Kepastian Hukum dan Hak Asasi Tersangka: Menakar Refleksi Hukum SEMA No. 3/2026 dalam Menegaskan Batas Praperadilan dan Pokok Perkara

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Minggu 23 Agustus 2026 — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Penerbitan SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. ini merupakan respons atas keberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya dalam mengoperasionalkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk menyelesaikan persoalan klasik perihal racing between institutions (perlombaan antar lembaga) yakni persinggungan antara hak pencari keadilan untuk menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka/penangkapan/penahanan via praperadilan dengan kewenangan Penuntut Umum dalam melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri.

Secara substansial, SEMA No. 3/2026 memberikan tiga poin petunjuk utama bagi hakim peradilan umum:

Praperadilan Didaftarkan/Diperiksa Sebelum/Saat Pelimpahan: Pokok perkara tetap dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum, namun pemeriksaan pokok perkara (persidangan) ditunda/tidak dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan.
Dandapala Digital

Praperadilan Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan: Pendaftaran praperadilan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan perkara pokok.

Amar Putusan Praperadilan Susulan:
Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan, perkara praperadilan tetap diregistrasi dan disidangkan, namun hakim praperadilan wajib memutus dengan amar “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Langkah MA ini menuai berbagai reaksi dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Di satu sisi, SEMA ini dinilai memberikan efisiensi dan kepastian tata kelola administrasi perkara. Namun, dari perspektif penegakan hak asasi manusia dan perlindungan hak-hak tersangka, terdapat catatan kritis mendalam terkait potensi terdegradasinya hak uji materiil keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

ANALISIS & PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh:
Anton R Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)

I. DUDUK PERKARA DAN CONTEXTUAL BACKDROP
Praperadilan merupakan lembaga pengawas internal-horizontal (horizontal judiciary control) yang dilahirkan sejak KUHAP Lama (UU No. 8/1981) dan diperluas wewenang serta daya jangkauannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 hingga diratifikasi dalam UU No. 20/2025 tentang KUHAP.

Dalam praktiknya, timbul crucial impasse (kebuntuan krusial) ketika tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka atau penyitaan, namun Penuntut Umum secara tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri dengan tujuan “menggugurkan” praperadilan tersebut (sebagaimana pola lama Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8/1981).

Meskipun Pasal 163 ayat (1) huruf e UU No. 20/2025 memandatkan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, dalam praktik lapangan timbul multitafsir mengenai arti “pelimpahan” dan “pemeriksaan”. SEMA No. 3 Tahun 2026 diterbitkan MA sebagai wujud instrumen pengaturan internal (beleidsregel) guna menyinkronkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri.

II. ANALISIS HUKUM RIGID & SISTEMATIS
1. Analisis Hirarki Peraturan Perundang-Undangan (Stufenbau Theory)
Menurut Teori Hirarki Normatif Hans Kelsen dan Pasal 7 UU No. 12/2011, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada hakikatnya adalah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau petunjuk administratif internal yang mengikat hakim dan aparatur pengadilan, bukanlah sebuah Undang-Undang (Algemeen Verbindende Voorschriften).

SEMA tidak boleh mengurangi, menambah, atau menyimpangi norma substansial (material right) yang diatur dalam Undang-Undang di atasnya (UU No. 20/2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Penegasan dalam SEMA 3/2026 bahwa permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pelimpahan harus diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) perlu dicermati secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh Penyidik atau Penuntut Umum sebagai loopholes (celah hukum) untuk “kejar-tayang” melimpahkan berkas demi menggagalkan hak praperadilan tersangka.

2. Harmonisasi Asas Due Process of Law vs Speedy Trial
Asas Due Process of Law: Hak tersangka untuk menguji tindakan coercive (pemaksaan) aparat (seperti penetapan tersangka yang tanpa kecukupan 2 alat bukti sah) adalah hak konstitusional (constitutional rights).

Asas Speedy Trial (Peradilan Cepat, Sederhana, Berbiaya Ringan):
MA berupaya mencegah taktik penundaan perkara (delaying tactics) yang sengaja dilakukan oleh oknum tersangka/penasihat hukum dengan mengajukan praperadilan secara berturut-turut setelah berkas dilimpahkan.

Titik Keseimbangan: SEMA 3/2026 mengunci bahwa titik demarkasi (batas tegas) adalah moment pendaftaran praperadilan. Apabila registered praperadilan lebih dahulu daripada pelimpahan perkara pokok, maka Hak Praperadilan memegang hak prioritas (priority right), dan sidang perkara pokok Wajib di-skors/ditunda.

3. Ratio Decidendi Amplikasi Putusan NO (Not Admissible) pada Praperadilan Susulan
Kebijakan memutus NO terhadap praperadilan yang diajukan pasca pelimpahan berkas perkara ditujukan demi efisiensi peradilan agar tidak terjadi overlapping decision (dua putusan yang saling bertentangan antara Hakim Tunggal Praperadilan dan Majelis Hakim Perkara Pokok).

Namun secara hukum acara, kriteria “Pelimpahan Perkara Pokok” harus diartikan secara sah: yakni pelimpahan yang telah diregistrasi dan dilimpahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada Majelis Hakim, bukan sekadar fisik berkas yang diantar oleh Jaksa ke meja Penitera Pengadilan.

III. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) & REKOMENDASI ADVOKAT
Berakar dari posisi saya selaku Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi dan Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, saya memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) secara tegas sebagai berikut:

Apresiasi Atas Kepastian Penundaan Pokok Perkara (Poin A SEMA 3/2026):

Kami mengapresiasi keberanian MA yang secara tegas memerintahkan Majelis Hakim Perkara Pokok untuk menunda persidangan pokok perkara apabila praperadilan telah terdaftar lebih dahulu. Ini merupakan kemenangan bertahap bagi prinsip due process of law, sehingga Penyidik/Penuntut Umum tidak lagi bisa “membunuh” proses praperadilan yang sedang berjalan hanya dengan cara melimpahkan berkas perkara secara terburu-buru.

Kritik Konstruktif Terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) APH :

Poin B dan C SEMA 3/2026 (praperadilan setelah pelimpahan otomatis diputus NO) berpotensi memicu praktik maladminstrasi berupa “Lomba Lari” (Race to the Courthouse). Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui tersangka akan mendaftarkan praperadilan, APH bisa memaksakan pelimpahan berkas yang belum sempurna secara kilat.

Saran Legal:
Hakim Praperadilan harus tetap cermat dalam memeriksa stamp time (waktu stempel pendaftaran resmi) di Kepaniteraan Pidana PN guna menguji mana yang secara riil terdaftar lebih dahulu secara detik dan menit.

Perlindungan Terhadap Masyarakat Tidak Mampu (Prespektif Bantuan Hukum/YLBH):

Bagi pencari keadilan dari kalangan miskin dan terpinggirkan (yang didampingi oleh LBH/YLBH), prosedur praperadilan kerap menjadi satu-satunya benteng pertahanan melawan tindakan arbitrary (kesewenang-wenangan) penangkapan/penetapan tersangka. SEMA No. 3/2026 tidak boleh dijadikan sarana pembatasan akses terhadap keadilan (barrier to access to justice).

Pedoman / Panduan Strategis bagi Para Advokat & Anggota KAI:

Kecepatan Tindakan Hukum (Speedy Legal Action):
Advokat dituntut untuk bergerak cepat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur (cacat hukum) dalam proses penyidikan, pendaftaran permohonan Praperadilan harus dilakukan sesegera mungkin sebelum berkas P-21 dilimpahkan ke Pengadilan.

Pengawasan Transparansi Pelimpahan: Advokat harus aktif meminta bukti tanda terima pendaftaran praperadilan (barcode/e-court) dan secara resmi bersurat kepada Ketua PN dan Penuntut Umum guna memberitahukan bahwa proses praperadilan telah terdaftar, sehingga sidang perkara pokok wajib ditunda sesuai SEMA No. 3/2026.

IV. KESIMPULAN
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 adalah sebuah “pedang bermata dua”. Di satu sisi, SEMA ini membawa angin segar kepastian hukum dengan mewajibkan penundaan sidang perkara pokok jika praperadilan telah terdaftar. Namun di sisi lain, SEMA ini menuntut profesionalisme dan kecepatan tinggi dari para Advokat agar hak-hak hukum klien tidak gugur akibat percepatan pelimpahan berkas oleh Penuntut Umum.

Mahkamah Agung dan jajaran badan peradilan di bawahnya wajib mengawasi pelaksanaan SEMA ini secara objektif dan jujur, agar keadilan materiil (substantive justice) tidak dikorbankan demi mengejar keadilan formal/administratif semata.

 

ARW

Bagikan berita :