Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

SKANDAL PASAR BARU BEKASI MEMANAS! ADVOKAT ANTON R WIDODO SESALKAN PENUNJUKAN PT BETA : WALI KOTA HARUS STOP SEKARANG ATAU DUKUNG KKN !

Bagikan berita :

KOTA BEKASI Media Info Hukum,   Sabtu 29 Agustus 2026 — Gelombang penolakan terhadap aktivitas PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA) dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi kian memuncak. Menyikapi desakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Bekasi yang meminta Wali Kota Bekasi menghentikan aktivitas PT BETA atas dugaan pelanggaran regulasi dan penetapan sepihak, Praktisi Hukum senior Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.,  angkat bicara secara tegas dan tajam.

Sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Anton R Widodo menilai bahwa Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi saat ini sedang berada di persimpangan jalan hukum dan moralitas publik. Polemik dugaan penarikan biaya kios pedagang hingga kejelasan payung hukum penunjukan PT BETA bukan sekadar masalah administrasi internal, melainkan sinyal bahaya bagi kepastian hukum dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.

“Jika penunjukan PT BETA cacat secara regulasi atau menabrak Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026, maka Wali Kota tidak punya pilihan lain selain HENTIKAN SEGERA! Di era berlakunya KUHP Baru saat ini, setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi KKN oleh pejabat publik dapat dijerat secara sangat ketat. Rakyat Kota Bekasi tidak boleh dijadikan sapi perah oleh korporasi yang diduga masuk tanpa alas hukum yang sah,” tegas Anton R Widodo.yang biasa dipanggil ARW sapaan komersil.

PENDAPAT HUKUM & ANALISIS RIGID ADVOKAT ANTON R WIDODO, S.H., M.H.
1. Transparansi Publik Ditinjau dari UU Informasi Publik
Pasar Baru Bekasi merupakan aset dan fasilitas publik daerah. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

Dokumen Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), maupun dasar hukum keterlibatan PT BETA wajib bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat serta pedagang (Right to Know).

Penutupan atau perahasiaan dokumen penunjukan PT BETA menciptakan cacat prosedur administrasi dan melanggar hak hukum warga Kota Bekasi untuk mendapatkan kepastian atas tata kelola aset daerah.

2. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)
Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kebijakan dan tindakan Wali Kota wajib tunduk pada AAUPB:

Asas Legalitas:
Aktivitas operasional dan pemungutan biaya oleh PT BETA tidak boleh mendahului diterbitkannya regulasi sah (Perwal No. 6 Tahun 2026). Praktik “kegiatan jalan dulu, aturan menyusul” merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power).

Asas Kecermatan & Akuntabilitas: Pemkot Bekasi dinilai tidak cermat dalam mengendalikan aset daerah jika membiarkan badan usaha swasta beroperasi tanpa legitimasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tinjauan Pidana Khusus & KUHP BARU (UU No. 1 Tahun 2023 — Berlaku sejak 2 Januari 2026)
Mengingat KUHP Baru (UU No. 1/2023) telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, maka konstruksi hukum atas dugaan KKN, pemungutan liar, atau kesepakatan di bawah tangan dalam penunjukan PT BETA dianalisis sebagai berikut:

Tindak Pidana Korupsi (Bridging Provision KUHP Baru & UU Tipikor):

Pasal 603 & Pasal 604 UU No. 1/2023 (Penyalahgunaan Wewenang & Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan/Perekonomian Negara):
Pejabat daerah atau oknum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (PT BETA) secara melawan hukum diancam pidana penjara.

Pasal 605 & Pasal 606 UU No. 1/2023 (Pemberian & Penerimaan Suap/Gratifikasi):
Apabila ditemukan indikasi “main mata” atau transaksi di bawah tangan antara pengusaha dan oknum pejabat Pemkot Bekasi dalam meloloskan PT BETA.

Dugaan Pemerasan oleh Pejabat / Pungli (Pasal 482 UU No. 1/2023):

Jika oknum pejabat daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk secara tidak sah memaksa para pedagang Pasar Baru untuk membayar uang/retribusi dengan mengatasnamakan kekuasaan/jabatan, hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana pemerasan oleh pegawai negeri/pejabat publik.

Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 – Pasal 50 UU No. 1/2023):

KUHP Baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban langsung. Jika PT BETA terbukti melakukan praktik pemungutan tanpa dasar hukum sah untuk kepentingan pengurus atau perusahaan, PT BETA sebagai korporasi beserta pengurusnya dapat dijatuhi sanksi pidana dan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

Penyertaan Pidana (Pasal 20 UU No. 1/2023):

Pejabat yang memberi perintah, membiarkan, atau turut serta (medepleger) melakukan pembiaran operasional ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama.

4. Integritas Jabatan Wali Kota: Lepaskan Simbol Partai & Utamakan Rakyat
Wali Kota Bekasi adalah pejabat publik (public official) yang disumpah untuk melayani seluruh warga daerah, bukan pelayan kepentingan partai, kelompok bisnis, atau patron politik.

Dalam mengurai polemik PT BETA, Wali Kota wajib mengedepankan prinsip kewajiban jabatan dan melepaskan seluruh kepentingan kelompok/golongan. Kebijakan publik yang diambil harus bermuara pada perlindungan ekonomi pedagang kecil dan kepastian hukum.

5. Pelayan Rakyat yang Humble: Meneladani Gubernur Pilihan Rakyat
Prinsip Kepemimpinan Melayani (Servant Leadership):
Wali Kota hendaknya hadir secara rendah hati (humble) di tengah pedagang Pasar Baru Bekasi yang sedang mengeluh, meneladani langkah Gubernur pilihan rakyat yang selalu responsif, bersentuhan langsung dengan warga, serta menjadi penyedia solusi (solution provider), bukan bersembunyi di balik formalitas birokrasi.

6. Urgensi Membangun Kembali Kepercayaan Publik (Public Trust)
Public trust terhadap Pemkot Bekasi sedang diuji. Pembiaran terhadap operasional PT BETA yang belum jelas dasar hukumnya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada “permainan hukum” di lingkungan birokrasi.

Tindakan Pemulihan: Menghentikan sementara PT BETA dan mengusut tuntas keterlibatannya adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi.

KESIMPULAN & REKOMENDASI TEGAS:
DISKUALIFIKASI / STOP OPERASIONAL PT BETA:
Wali Kota Bekasi wajib segera mengeluarkan ketetapan penghentian seluruh aktivitas PT BETA di Pasar Baru Bekasi hingga ada kepastian audit hukum.

TRANSPARANSI DOKUMEN:
Buka seluruh dokumen PKS/pengangkatan PT BETA kepada publik sesuai UU KIP.

AUDIT DAN PROSES HUKUM KUHP BARU: YLBH Sahaya Dharma Indonesia bersama DPC KAI Kota Bekasi siap mengawal para pedagang untuk menempuh jalur hukum baik gugatan PTUN atas tindakan administratif maupun pelaporan pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU Tipikor jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan KKN.

 

ARW

Bagikan berita :