Tuesday, 21 July 2026

3 Pemuda Bawa Celurit Diringkus di Bekasi, Polisi: Jerat Pasal KUHP Baru Ditangkap di Medan Satria Usai Meresahkan Warga Bekasi Jaya

Bagikan berita :

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3 pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan di wilayah Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Minggu 12/7/2026 pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat 17/7/2026 sore. Ia didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono.

Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini berawal dari laporan I.B.A.P, 22 tahun. Pelapor resah melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Minggu 12/7/2026 sekitar pukul 20.45 WIB.

Laporan teregister di SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tanggal 12 Juli 2026. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan.

“Bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya kami amankan di daerah Medan Satria,” kata Kombes Kusumo.

Barang Bukti Celurit dan Corbek Disita
Tiga pelaku yang diamankan yakni M.R.S 18 tahun, H.R 18 tahun, dan M.F 20 tahun. Ketiganya diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti:
1. 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah milik M.R.S
2. 1 bilah celurit warna biru milik H.R
3. 1 bilah celurit pendek gagang merah milik M.F

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijerat KUHP Baru
Ketiga pemuda kini ditahan di rutan Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

“Ini bentuk komitmen kami menindak tegas gangguan kamtibmas. Kami imbau masyarakat segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” tutup Kombes Kusumo.

 

FH

Bagikan berita :