Tuesday, 21 July 2026

SIDANG KASUS DUGAAN KEKERASAN ANAK DI PN CIKARANG: PENASEHAT HUKUM HADIRKAN TIGA SAKSI KUNCI, UNGKAP ADANYA PROVOKASI AWAL

Bagikan berita :

CIKARANG – Mediainfohukum, Pengadilan Negeri Cikarang hari ini Selasa, 30 Juni 2026, kembali menggelar sidang perkara pidana nomor :178/Pid.Sus/2026/PN.Ckr denganTerdakwa Anto Mujiatno Bin Wartono. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum Terdakwa dari “Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia”.

Dalam persidangan yang berlangsung dinamis ini, tim Penasehat Hukum yang terdiri dari *Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.* dan *Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.* menghadirkan 3 (tiga) orang saksi sekaligus guna mematahkan rekonstruksi peristiwa yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah:

1. Ibu Mukiyem: Ibu kandung Terdakwa yang berada langsung di lokasi kejadian saat peristiwa keributan terjadi.

2. Ibu Tutinah : Pacar/calon istri Terdakwa yang menerima panggilan telepon dari Saksi Nurhayati. Panggilan telepon inilah yang diduga memuat provokasi awal mengenai masalah utang-piutang dan administrasi pernikahan, sehingga memicu rangkaian peristiwa pidana tersebut.

3. Bapak Arie Haryono : Adik kandung Terdakwa yang memberikan kesaksian mengenai latar lakang hubungan keluarga, menegaskan bahwa sebelum insiden ini terjadi, hubungan antara Terdakwa dengan keluarga korban (Saksi Nurhayati dan anak) terjalin sangat harmonis.

Sebelumnya, dalam rencana dakwaan JPU No. BP/46/X/2025/Sek. Tamsel, Anto Mujiatno didakwa melakukan kekerasan terhadap anak berinisial SSP (Evan) yang merupakan keponakannya sendiri, melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2025 di Komplek LKBN Antara, Jejalenjaya, Tambun Utara. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami luka lecet akibat kekerasan tumpul yang dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam beraktivitas sehari-hari.

PENDAPAT HUKUM TIM PENASEHAT HUKUM (YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA)
Usai persidangan, tim Penasehat Hukum Terdakwa yang berkantor di Graha Marhaban Jl. Raya Cut Meutia No. 70 R. 6, Margahayu, Kota Bekasi memberikan pandangan hukumnya secara terpisah terkait jalannya kasus ini:

1. Pendapat Hukum Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, kami menilai ada sebuah mata rantai kausalitas (sebab akibat) yang terputus jika kita hanya melihat ujung peristiwanya saja. Kehadiran Ibu Tutinah dan Ibu Mukiyem sebagai saksi dengan jelas membuka tabir bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada tindak provokasi awal yang sangat tajam dari pihak Saksi Nurhayati melalui sambungan telepon yang menyerang ranah privasi dan harga diri Terdakwa menjelang hari pernikahannya.

Secara hukum, tindakan Terdakwa yang mendatangi rumah saksi adalah bentuk klarifikasi, namun situasi memanas akibat respons yang tidak kooperatif. Dorongan atau kontak fisik yang terjadi bukan didasari oleh niat jahat (mens rea) untuk menganiaya anak, melainkan sebuah respons spontanitas atas situasi ricuh dan upaya bela diri karena Terdakwa merasa terdesak. Mengingat hasil visum dari RSUD menyatakan luka lecet tersebut sama sekali tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas sehari-hari, kami memandang penerapan Pasal 80 ayat (1) ini terlalu dipaksakan dan mengabaikan latar belakang sosiologis konflik keluarga ini.”

2. Pendapat Hukum Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.

“Kami ingin menekankan aspek hubungan kekeluargaan yang sebenarnya sangat erat dalam perkara ini, sebagaimana ditegaskan oleh Saksi Bapak Ari di muka persidangan. Terdakwa dan keluarga saksi korban selama ini hidup harmonis dan saling membantu. Konflik ini murni merupakan kesalahpahaman internal keluarga yang tereskalasi akibat komunikasi yang provokatif. Hukum pidana sejatinya merupakan ultimum remedium upaya terakhir. Melihat dampak fisik yang sangat minim berdasarkan Visum Et Repertum, serta status Terdakwa yang sejak awal penyidikan tidak ditahan karena bersikap kooperatif, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Tidak ada urgensi hukum untuk memenjarakan seorang kepala keluarga atas riak konflik domestik yang dipicu oleh provokasi luar.
Kami optimis Majelis Hakim dapat melihat jernih posisi kasus ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi keutuhan hubungan keluarga mereka kembali”.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 7 Juli 2026 dengan agenda keterangan terdakwa.

 

 

 

 

Narasumber : ARW

Bagikan berita :