BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di daerah. Kali ini, Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/7/2026).
Bupati Lombok Barat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin malam sekitar pukul 21.59 WIB. Mengenakan kemeja biru, topi, dan masker, Lalu Ahmad Zaini memilih bungkam tanpa memberikan komentar sedikit pun saat digiring oleh penyidik menuju ruang pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan penyerahan uang suap atau komitmen fee proyek yang melibatkan Bupati Lombok Barat dalam sejumlah pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 19 orang dari lokasi kejadian, di mana 7 orang di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta dokumen-dokumen terkait pengerjaan proyek. Penyidik KPK juga langsung menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemkab Lombok Barat.
Menanggapi penangkapan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan keprihatinannya. Mendagri menyayangkan masih terjadinya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, padahal pemerintah telah memberikan berbagai program retret kepemimpinan, pembekalan integritas, hingga perbaikan sistem keuangan daerah secara digital untuk meminimalisasi celah penyelewengan.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Narasumber:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
1. Konstruksi Hukum dan Prosedur KUHAP
Secara Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT. Apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, status para terperiksa akan ditingkatkan menjadi Tersangka.
aaaaDalam konteks dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek daerah, perbuatan tersebut dapat dikonstruksikan melanggar :
Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun proses OTT menangkap basah terduga pelaku, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap wajib dihormati sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Tinjauan Kriminologi:
“Mengapa Tidak Ada Kapoknya Korupsi Padahal Sudah Banyak Pejabat Ditangkap/OTT ?”
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan sorotan tajam terkait fenomena berulangnya kasus korupsi kepala daerah meski penindakan KPK begitu masif:
“Penangkapan demi penangkapan melalui OTT KPK terbukti belum mampu menghentikan syahwat korupsi para pejabat. Hal ini terjadi karena penegakan hukum kita selama ini lebih banyak menyentuh hilir (penindakan individual), namun belum berhasil membongkar akar masalah di hulu secara komprehensif.”
Berikut adalah 4 faktor utama mengapa pejabat publik seolah tidak ada kapoknya melakukan korupsi :
Beban Biaya Politik Tinggi (High-Cost Politics) :
Biaya untuk maju dalam kontestasi Pilkada (biaya rekomendasi partai, saksi, logistik, dan kampanye) tergolong amat tinggi dan jauh melampaui total gaji/tunjangan resmi kepala daerah selama 5 tahun. Akibatnya, jabatan publik diperlakukan seperti “investasi bisnis”, di mana pejabat terdorong mengembalikan modal (return on investment) melalui pengerukan fee proyek, pengadaan barang/jasa, dan transaksi jabatan.
Belum Maksimalnya Efek Jera (Deterrence Effect) & Pemiskinan Koruptor :
Vonis hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kerap belum menimbulkan ketakutan finansial secara permanen. Tanpa adanya instrumen RUU Perampasan Aset (Asset Forfeiture) yang progresif, sebagian pelaku merasa risiko dipenjara beberapa tahun masih “terbayarkan” dibanding hasil kekayaan korupsi yang telah diamankan.
Sikap Mental “Optimism Bias” & Ilusi Impunitas :
Banyak pejabat memiliki keyakinan keliru bahwa modus operandi mereka tersusun rapi, dilindungi jejaring patron politik, atau beranggapan “saya tidak mungkin seapes pejabat lain yang tertangkap”. Ilusi bahwa dirinya aman dari jangkauan hukum inilah yang mengalahkan rasa takut terhadap risiko OTT KPK.
Pengawasan Internal Daerah (APIP) yang Tidak Independen :
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah berada secara struktural di bawah komando Bupati/Wali Kota. Kedudukan hirarki ini membuat APIP tidak memiliki taji untuk menegur atau mencegah potensi korupsi sejak awal, sehingga praktik penyimpangan dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya ditindak oleh aparat penegak hukum luar seperti KPK.
3. Solusi & Rekomendasi Hukum
Guna memutus lingkaran setan korupsi kepala daerah, DPC KAI Kota Bekasi merumuskan tiga rekomendasi utama:
Reformasi Sistem Pemilu & Dana Kampanye:
Menata kembali regulasi pembiayaan politik agar tidak menekan biaya politik yang berlebihan.
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Mengedepankan pendekatan follow the money dan perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) untuk memiskinkan pelaku secara sistematis.
” Independensi Inspektorat/APIP “: Mengubah posisi kedudukan Inspektorat Daerah agar bertanggung jawab kepada lembaga independen atau ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, bukan lagi di bawah pejabat yang diawasinya.





