Saturday, 25 July 2026

PN Jaktim ‘KO’ Kan Dakwaan Jaksa: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hukum Acara Menangkan Keadilan Prosedural

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Panggung peradilan Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim berakhir antiklimaks di tahap awal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Christina Endarwati, S.H., M.H secara tegas mengabulkan seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) dari tim penasihat hukum Terdakwa, Dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lewat Putusan Sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim memvonis Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batal Demi Hukum (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hakim menilai JPU ceroboh dan tidak profesional dalam merumuskan konstruksi pidana karena mencampuradukkan pasal-pasal dari KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Kecerobohan normatif ini membuat dakwaan menjadi kabur, tidak jelas, dan tumpang tindih (obscurum libellum).

Gugurnya dakwaan di babak awal ini membuat persidangan dihentikan seketika tanpa perlu menyentuh substansi materi pokok perkara. Berkas perkara beserta barang bukti diperintahkan untuk dikembalikan penuh kepada JPU.

ANALISIS HUKUM YURIDIS
Kegagalan Syarat Materiil Dakwaan (Pasal 143 ayat (2) & (3) KUHAP)

Surat dakwaan adalah kompas persidangan. Ketika JPU gagal merumuskan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap khususnya dalam penerapan asas transisi hukum pidana maka secara normatif Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengamanatkan sanksi mutlak: Dakwaan Batal Demi Hukum.

“Perlindungan Hak Subjektif Terdakwa (Fair Trial)”

Dakwaan yang kabur merenggut hak Terdakwa untuk melakukan pembelaan yang terukur (right to a fair defense). Terdakwa tidak boleh dipaksa bertarung di persidangan atas dasar aturan hukum yang ambigu dan saling bertentangan.

Prinsip Procedural Justice vs Substantive Justice

Putusan Sela ini menegaskan integritas peradilan :
Keadilan Substansial tidak akan pernah tercapai jika dicapai melalui prosedur hukum yang cacat sejak dalam pikiran (flawed by design).

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh :
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi

1. Pukulan Telak bagi Akuntabilitas Penuntut Umum
“Putusan Sela Perkara No. 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim ini adalah teguran keras bagi profesionalisme Kejaksaan. Sebagai dominus litis (pengendali tunggal perkara), JPU seharusnya menjadi benteng kualifikasi hukum yang paling presisi sebelum melimpahkan berkas ke meja hijau. Mencampuradukkan dua rezim hukum pidana tanpa konstruksi tempus delicti yang cermat adalah kesalahan fatal yang tidak sepatutnya terjadi pada perkara berprofil tinggi.”

2. Intervensi Majelis Hakim yang Presisi dan Berani
“Langkah Majelis Hakim PN Jaktim memutus obscurum libellum adalah tindakan hukum yang sangat tepat dan obyektif. Hakim bertindak sebagai guardian of due process of law. Menolak melanjutkan persidangan atas dakwaan yang cacat adalah bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak-hak Terdakwa agar tidak menjadi korban dari kesewenang-wenangan formulasi hukum.”

3. Prospek dan Pilihan Langkah Hukum JPU
“Pasca putusan ini, JPU memiliki dua opsi hukum berdasarkan KUHAP:

Mengajukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam tempo 7 hari.
Namun langkah ini sangat berisiko runtuh karena cacat dakwaan bersifat formal-materiil yang fundamental.

Menyusun Ulang Surat Dakwaan dengan memperbaiki seluruh formulasi pasal, lalu melimpahkan kembali berkas perkara baru.Namun secara psikologis yuridis, posisi Penuntut Umum sudah sangat terdegradasi sejak awal.”

 

ARW

Bagikan berita :