Saturday, 25 July 2026

Pemeriksaan Maraton 10 Jam Mantan Jampidsus FA Berujung Penahanan: DPC KAI Kota Bekasi Soroti Prosedur Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum Berdasarkan KUHAP Baru

Bagikan berita :

BEKASI, Media Info Hukum — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), FA, memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam, penyidik resmi menetapkan perintah penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, proses penahanan tersebut menyita perhatian publik lantaran sejumlah kejanggalan prosedur, seperti tidak digunakannya rompi tahanan (rompi oranye) saat FA digiring menuju tahanan, serta posisi KPK yang dikonfirmasi sebatas melakukan fungsi supervisi atas penanganan perkara tersebut.

Menanggapi dinamika hukum ini, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan due process of law, penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta asas praduga tak bersalah presumption of innocence sesuai kerangka hukum pidana nasional

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Dari:
Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

Perihal:
Analisis Yuridis Penahanan Mantan Jampidsus FA atas Dugaan TPPU Berdasarkan Kerangka Hukum Pidana Nasional Baru

I. Pendahuluan
Penegakan hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus senantiasa berpijak pada koridor hukum acara pidana yang sah (procedural justice) dan nilai-nilai keadilan substansial (substantive justice). Seiring berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) per 2 Januari 2026, seluruh proses penegakan hukum wajib tunduk pada standar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum yang baru.

Penahanan terhadap Tersangka FA setelah pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam menimbulkan diskursus publik mengenai kesetaraan perlakuan, kejelasan fungsi supervisi, dan pemenuhan due process of law.

II. Analisis Poin Kritis Yuridis
1. Penggunaan Rompi Tahanan (Rompi Oranye) dan Asas Equality Before the Law

Tinjauan Yuridis : Penggunaan atribut tahanan diatur dalam regulasi teknis internal instansi penegak hukum. Namun, pelaksanaan teknis tersebut tidak boleh menyimpang dari prinsip dasar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum, yang dipertajam dalam Ketentuan Umum KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menjamin perlakuan tanpa diskriminasi (non-discriminatory treatment).

Pendapat Hukum : Tidak digunakannya rompi tahanan pada Tersangka FA berpotensi mencederai persepsi publik atas asas keadilan dan memperlihatkan disparity of treatment. Penyidik wajib menerapkan standar operasional yang konsisten tanpa memandang status sosial, latar belakang profesi, atau mantan jabatan tersangka.

2. Penitipan Penahanan di Rutan KPK

Tinjauan Yuridis : Berdasarkan ketentuan mengenai Jenis dan Tempat Penahanan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), penempatan tahanan pada tempat lain yang ditunjuk (termasuk Rutan KPK) wajib didasarkan pada penetapan resmi serta pertimbangan administratif yang sah (MOU/Perjanjian Kerjasama antar-lembaga).

Pendapat Hukum : Penempatan FA di Rutan KPK meskipun perkara ditangani oleh penyidik instansi lain harus Hdipastikan murni Huntuk kepentingan teknis penyidikan (keamanan, pencegahan intervensi, atau efektivitas pemeriksaan) dan bukan bentuk pengistimewaan.

3. Batas Kewenangan Supervisi KPK

Tinjauan Yuridis : Fungsi supervisi KPK dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 huruf b jo. Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2019 yang berinterelasi dengan bab koordinasi dan pengawasan penyidikan pada KUHAP Baru.

Pendapat Hukum : Kedudukan KPK yang “sebatas supervisi” menuntut KPK untuk secara proaktif mengawasi agar penyidikan berjalan independen dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). KPK tidak boleh sekadar menjadi stempel legitimasi atas proses hukum yang berjalan.

4. Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Tinjauan Yuridis : Ditagaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Prinsip Utama KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pendapat Hukum : Tindakan penahanan setelah pemeriksaan 10 jam adalah upaya paksa yang harus memenuhi syarat subjektif dan objektif secara ketat sebagaimana diatur dalam Pasal Penahanan KUHAP Baru. Penahanan merupakan kebutuhan prosesual penyidikan, bukan tindakan penghukuman dini (premature punishment).

5. Penegakan Due Process of Law

Tinjauan Yuridis : KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) memberikan penekanan kuat pada model due process of law, yang menjamin:

Hak tersangka untuk diperiksa bebas dari tekanan fisik maupun psikologis (Pasal Hak-Hak Tersangka KUHAP Baru).

Hak mendapat pendampingan hukum yang efektif sejak awal pemeriksaan (Pasal Bantuan Hukum KUHAP Baru).

Pendapat Hukum : Durasi pemeriksaan maraton yang melebihi 10 jam tidak boleh mengabaikan kondisi fisik dan mental tersangka serta hak atas bantuan hukum, guna menjamin bahwa keterangan yang diberikan bersifat bebas dan sah secara hukum.

6. Penerapan Asas Fiat Justitia Ruat Caelum

Tinjauan Yuridis & Filosofis :
Adagium “Fiat Justitia Ruat Caelum” (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh) menjadi landasan filosofis penegakan Buku Kesatu KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendapat Hukum : Dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum, keadilan tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan atau tekanan politik. Namun, keadilan tersebut wajib dicapai melalui prosedur yang sah (lawful process), karena keadilan yang dicapai dengan melanggar hukum acara adalah sebuah ketidakadilan baru.

III. Kesimpulan dan Rekomendasi

Penerapan Standar Tunggal :
DPC KAI Kota Bekasi mendesak penyidik untuk menerapkan prosedur perlakuan tersangka secara konsisten tanpa diskriminasi guna menjaga marwah penegakan hukum di bawah rezim KUHP & KUHAP Baru.

Supervisi Terukur : Meminta KPK menjalankan fungsi supervisi secara substantif dan transparan untuk mengawal obyektifitas penyidikan perkara TPPU ini.

Penghormatan Hak Asasi :
Menyerukan agar seluruh proses penanganan perkara tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak pertahanan Tersangka FA sesuai due process of law.

 

 

ARW

Bagikan berita :