Saturday, 25 July 2026

DPC KAI Kota Bekasi: Masa Isolasi Rutan/Lapas Bukan Alasan Hukum untuk Membungkam Hak Akses Penasihat Hukum dan Keluarga

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kota Bekasi mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pembatasan akses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). DPC KAI menegaskan bahwa prosedur administratif internal seperti masa isolasi, karantina medis, maupun Pengenalan Lingkungan (Pengaling) tidak boleh sekali-kali mengangkangi hak konstitusional tahanan atau terpidana untuk didampingi Penasihat Hukum.

Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H, menyatakan bahwa di bawah rezim hukum nasional yang baru termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)/ paradigma pemidanaan dan penahanan telah bergeser secara fundamental dari retributif murni menuju keadilan korektif dan restoratif yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Masa isolasi rutan adalah urusan tata tertib dan kesehatan internal institusi, bukan instrumen hukum untuk memutuskan hak komunikasi terdakwa. Ketika Penasihat Hukum ditolak menemui kliennya dengan dalih ‘sedang masa pengaling’, itu adalah tindakan melanggar hukum (unlawful act) yang menciderai prinsip Due Process of Law. Terlebih bagi tahanan titipan JPU, status titipan tidak mereduksi sedikit pun hak fundamental mereka,” tegas Anton R. Widodo.

DPC KAI Kota Bekasi mendesak Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menertibkan SOP di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) agar harmonis dengan prinsip perlindungan hak tersangka/terdakwa.

II. ANALISA HUKUM
Analisa hukum ini didasarkan pada instrumen perundang-undangan nasional yang berlaku, dengan menempatkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai landasan filosofis pemidanaan modern, disandingkan dengan hukum formil dan sektoral.

A. Tinjauan Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun KUHP Baru merupakan hukum pidana materiil, doktrin dan asas yang termuat di dalamnya (Buku Kesatu) menegaskan perlindungan martabat kemanusiaan (human dignity) dan pembatasan kewenangan negara yang sewenang-wenang.

Asas Legalitas dan Perlindungan Hak Asasi :
Negara menjamin bahwa perlakuan terhadap seseorang yang merampas kemerdekaannya harus tetap berpijak pada penghormatan harkat dan martabat manusia.

Tujuan Pemidanaan (Pasal 51 UU No. 1/2023) :
Pemidanaan tidak bertujuan untuk menyiksa atau merendahkan martabat kemanusiaan, melainkan memasyarakatkan terpidana dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan. Isolasi yang bersifat menghukum secara berlebihan atau memutus akses bantuan hukum bertentangan dengan semangat pemasyarakatan modern dalam KUHP Baru.

B. Status Hukum “Tahanan Titipan JPU”
Sering kali terjadi miskonsepsi di lapangan di mana tahanan yang dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (tahap penuntutan) di Rutan dianggap tunduk pada aturan diskresioner internal rutan semata.

Analisa Yuridis : Penahanan fisik di Rutan berdasarkan surat perintah penahanan dari JPU hanya bersifat penitipan tempat (custodial placement). Kewenangan substansial atas perkara tetap berada pada instansi penuntut umum/pengadilan, namun hak-hak sipil dasar tahanan tidak berpindah atau berkurang.

Tahanan titipan JPU memiliki kedudukan hukum yang sama persis dalam mendapatkan hak kunjungan keluarga dan akses pendampingan Penasihat Hukum sebagaimana tahanan instansi lainnya.

C. Hak Terdakwa, Terpidana, dan Keluarga
(KUHAP & UU Pemasyarakatan)
Hak Terdakwa/Terpidana :
Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP :
Menjamin hak untuk segera diadili, hak memberikan keterangan secara bebas, dan hak mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan : Memberikan hak mutlak kepada tahanan dan narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, serta bantuan hukum.

Hak Keluarga :
Pasal 60 & 61 KUHAP jo. Pasal 9 ayat (1) huruf j UU No. 22 Tahun 2022 : Keluarga berhak menjenguk dan berkomunikasi. Dalam kondisi isolasi medis/ketertiban, jika kunjungan fisik dibatasi secara ketat demi alasan kesehatan, pihak Rutan wajib menyediakan sarana komunikasi alternatif (seperti kunjungan daring/video call) agar hak kekeluargaan tidak terputus secara total.

D. Hak Penasihat Hukum
(PH) Walaupun Dalam Masa Isolasi
Larangan atau penolakan bagi Advokat/PH untuk menemui klien dengan alasan masa isolasi/Pengaling adalah cacat hukum.

Aspek Hukum    Ketentuan / Pasal    Implikasi Yuridis
UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)  Pasal 69, 70, & 71    PH berhak menghubungi tersangka/terdakwa sejak ditangkap/ditahan pada setiap tingkat pemeriksaan secara bebas dan rahasia (privilege communication). Tidak ada klausul pengecualian “selama masa isolasi”.
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat    Pasal 15 & Pasal 19    Advokat bebas melakukan tugas profesinya untuk membela perkara klien yang diurusnya dengan jaminan kerahasiaan. Menghalangi advokat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 UU Advokat (obstruction of justice).
UU No. 22 Tahun 2022 (Pemasyarakatan)    Pasal 9 ayat (1) huruf f    Hak mendapatkan bantuan hukum dijamin tanpa diskriminasi status pembinaan atau status isolasi administratif.

III. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Perihal:
Pendapat Hukum atas Pembatasan Akses Penasihat Hukum dan Keluarga pada Masa Isolasi Tahanan/Terpidana
Oleh :
Anton R. Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi

1. POSISI KASUS (FARMALISME MASALAH)
Adanya fenomena di lapangan di mana aparat penjaga Rutan/Lapas menolak permohonan kunjungan atau konsultasi hukum dari Penasihat Hukum maupun keluarga dengan alasan subjek hukum (baik tahanan baru, tahanan titipan JPU, maupun terpidana) sedang menjalani masa isolasi/Pengenalan Lingkungan (Pengaling) atau sanksi disiplin administratif.

2. PERTIMBANGAN HUKUM (LEGAL REASONING)
Bahwa penahanan adalah tindakan perampasan kemerdekaan sementara berdasarkan undang-undang, bukan perampasan total atas seluruh Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional warga negara.

Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori dan lex specialis derogat legi generali, peraturan internal Rutan/Lapas (SOP/Peraturan Dirjen Pemasyarakatan) tidak boleh bertentangan dan tidak boleh mencederai hak yang telah dijamin secara tegas oleh Undang-Undang (KUHAP, UU Advokat, UU Pemasyarakatan, serta semangat pembaharuan hukum dalam KUHP Baru).

Bahwa batas waktu proses peradilan pidana (strict time limits) untuk upaya hukum (seperti tenggat waktu pengajuan eksepsi, banding, kasasi, atau memori peninjauan kembali) terus berjalan tanpa memedulikan apakah klien sedang berada dalam masa isolasi rutan atau tidak. Oleh karena itu, memutus akses Penasihat Hukum berarti secara sistemik melumpuhkan hak pembelaan (right to a fair trial).

*3. KESIMPULAN & SIKAP HUKUM*
Tahanan Titipan JPU dan Status Isolasi :
Status tahanan titipan maupun masa isolasi internal rutan tidak menggugurkan hak konstitusional tahanan untuk dikunjungi oleh keluarga (dengan mekanisme yang disesuaikan) dan wajib diakses tanpa syarat oleh Penasihat Hukum.

Kewajiban Fasilitasi :
Apabila terdapat alasan darurat medis (misalnya penyakit menular selama isolasi kesehatan), pihak Rutan/Lapas tidak berhak melarang total, melainkan wajib menyediakan bilik khusus berpartisi kaca, fasilitas komunikasi virtual/telekonferensi yang aman, atau memfasilitasi APD yang memadai bagi Penasihat Hukum.

Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggar :
Tindakan oknum aparat pemasyarakatan yang secara melawan hukum menghalang-halangi Penasihat Hukum menjalankan tugasnya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan maladministrasi, pelanggaran disiplin pegawai negeri, hingga potensi tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).

4. REKOMENDASI DAN LANGKAH KONKRET
Kepada Kepala Rutan / Lapas / Instansi Penegak Hukum Terkait :
1. Segera merevisi atau menegaskan kembali instruksi internal agar meniadakan penolakan sepihak terhadap Penasihat Hukum dengan dalih masa isolasi/Pengaling.
2. Memberlakukan sinkronisasi izin antara Kejaksaan (JPU) dan pihak Rutan terkait prosedur besuk tahanan titipan agar tidak bolak-balik merugikan keluarga pencari keadilan.

ANALISA HUKUM DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh :
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi

Perihal:
Perlindungan Hukum Hak Akses Penasihat Hukum dan Keluarga bagi Tahanan/Terpidana (Termasuk Tahanan Titipan JPU) dalam Masa Isolasi/Pengaling Berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan Peraturan Perundangan Terkait.

Dampak Sistemik pada Hak Pembelaan (Right to a Fair Trial) :
Jadwal persidangan, masa penahanan, serta tenggat waktu pengajuan eksepsi/memori banding diatur ketat oleh KUHAP Baru. Menghalangi PH menemui klien di masa isolasi berpotensi merampas hak pembelaan terdakwa (unlawful restriction of defense rights).

Status Tahanan Titipan JPU :
Penitipan tahanan oleh JPU ke Rutan tidak memberikan hak diskresi bagi Rutan untuk menutup akses Penasihat Hukum. Sepanjang PH mengantongi Surat Kuasa dan/atau Izin Kunjungan resmi dari JPU/Pengadilan, Rutan wajib memfasilitasi.

3. PENDAPAT DAN SIKAP HUKUM (LEGAL POSITION)
Akses PH Adalah Mutlak dan Tak Terpisahkan :
Penasihat Hukum berhak penuh menemui Klien yang berada dalam masa isolasi/pengaling. Rutan dilarang melarang total.

Kewajiban Fasilitasi Khusus Saat Isolasi Medis :
Jika isolasi dilakukan karena pertimbangan medis (penyakit menular), Rutan/Lapas wajib menyediakan alternatif teknis yang aman, seperti:
1. Konsultasi tatap muka melalui sekat kaca/partisi kedap udara.
2. Telekonferennsi/daring melalui jaringan tertutup (virtual consultation).
3. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi PH jika diperlukan pemeriksaan tatap muka langsung.

Pemberian Akses Bagi Keluarga  :
Keluarga tahanan titipan JPU berhak melakukan kunjungan sesuai jadwal dengan membawa izin dari JPU. Dalam hal masa isolasi fisik ketat, Rutan wajib memberikan sarana komunikasi virtual agar hubungan kekeluargaan tidak terputus.

4. REKOMENDASI DAN STRATEGI ADVOKASI
Kepada Institusi Rutan / Lapas / Kejaksaan Negeri :
1. Segera melakukan sinkronisasi SOP Kunjungan Tahanan dengan ketentuan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
2. Memisahkan secara tegas antara alur Kunjungan Umum (Sosial/Keluarga) dan Kunjungan Khusus Konsultasi Hukum (Penasihat Hukum).

Kepada Anggota dan Pengurus Advokat DPC KAI Kota Bekasi
Apabila dihalangi saat akan menemui klien di Rutan/Lapas dengan dalih isolasi, Advokat berhak melayangkan Surat Keberatan Resmi bertingkat kepada Karutan/Kalapas, Kakanwil Kemenkumham, serta melakukan pengaduan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

 

 

ARW

Bagikan berita :