Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Dramatis di PT DKI Jakarta: Hakim Kabulkan Saksi Tambahan Nadiem Makarim, Angin Segar Keadilan atau Sinyal Runtuhnya Vonis 10 Tahun Chromebook ?

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Kamis 6 Agustus 2026 — Peta pertempuran hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru yang krusial. Dalam sidang banding perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Subachran mengambil keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk memeriksa kembali 5 (lima) orang saksi dan ahli tambahan.

Keputusan majelis hakim tingkat banding tersebut menjadi sorotan tajam lantaran mendapat penolakan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU berargumen bahwa seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi telah digali secara maksimal pada pengadilan tingkat pertama (judex facti). Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memilih untuk mengedepankan asas pencarian kebenaran materiil (materiele waarheid) dengan mengizinkan pemeriksaan saksi kunci, di antaranya petinggi PT GoTo, perwakilan PT Acer Indonesia, Kepala LKPP, hingga Ahli Akuntansi Forensik.

Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, dalam memori bandingnya menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama. Di antaranya mengenai klaim bahwa Google diuntungkan tanpa adanya bukti nominal audit, tuduhan bahwa Chromebook tidak bermanfaat padahal terbukti digunakan untuk Asesmen Nasional (AKM), hingga penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar padahal tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke kantong pribadi terdakwa. Sinyal makin menguat mengingat pada putusan tingkat pertama, Hakim Anggota Andi Saputra mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya mens rea (niat jahat) maupun perbuatan melawan hukum.

Analisis Hukum
Perspektif:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

Pergeseran Paradigma Pemeriksaan Banding (Judex Facti Tingkat Dua):
Secara normatif berdasarkan KUHAP, pemeriksaan tingkat banding pada dasarnya bersifat pemeriksaan berkas (pemberkasan/dossier). Dikabulkannya permohonan penasihat hukum untuk menghadirkan dan memeriksa kembali saksi/ahli di tingkat banding merupakan peristiwa hukum yang relatif langka dan signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa Majelis Hakim Banding memandang ada keraguan substansial atau celah pembuktian (vague/insufficient evidence) dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang perlu diperjelas demi keadilan.

Titik Lemah Konstruksi Mens Rea dan Kerugian Negara:
Adanya dissenting opinion dari Hakim Anggota Andi Saputra pada pengadilan tingkat pertama menjadi landasan krusial bagi Penasihat Hukum. Dalam hukum pidana korupsi, unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi” serta “kerugian keuangan negara” harus dibuktikan secara eksplisit dan kausalitasnya jelas (causal nexus). Apabila audit BPKP tidak menemukan indikasi kemahalan harga (overpricing) dan aliran dana ke pribadi terdakwa nihil, maka penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar rentan cacat hukum secara prosedural maupun substansial.

Pendapat Hukum (Legal Opinion)
ADVOKAT ANTON R. WIDODO, S.H., M.H.

I. DOKUMEN RUJUKAN & FAKTA HUKUM
Perkara: Permohonan Banding Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Tingkat Pertama: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari kurungan, Uang Pengganti Rp 809 Miliar).

Fakta Persidangan Banding (5 Agustus 2026):

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan 5 saksi/ahli tambahan (RA Koesomohadiani, Andre Soelistyo, Dwi Satrianto, Riko Gunawan, Dr. Mohamad Mahsun).

Penasihat Hukum menyoroti kekeliruan penerapan hukum (judex facti), antara lain ketidakjelasan dalil keuntungan Google, pengabaian fungsi/manfaat operasional Chromebook, pengabaian laporan audit BPKP yang menyatakan tidak ada kemahalan harga, serta pembebanan uang pengganti tanpa bukti penerimaan aliran dana.

Adanya dissenting opinion Hakim Anggota Andi Saputra pada pengadilan tingkat pertama yang menghendaki vonis bebas (vrijspraak).

II. ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
Keabsahan dan Relevansi:
Apakah penetapan Majelis Hakim Banding yang mengabulkan pemeriksaan saksi/ahli tambahan di tingkat banding telah sesuai dengan asas hukum acara pidana?

Kesesuaian Penerapan Unsur Pasal:
Apakah penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan kualifikasi perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) telah memenuhi syarat doktrin mens rea dan bukti materiil audit keuangan negara?

III. ANALISIS & PENDAPAT HUKUM (RIGID & SISTEMATIS)
1. Kedudukan Hukum Pemeriksaan Saksi Tambahan di Tingkat Banding
Dasar Hukum:
Pasal 240 s.d. Pasal 243 KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi apabila Pengadilan Tinggi menganggap hal itu perlu untuk kelengkapan berkas perkara.

Ratio Decidendi: Keputusan Majelis Hakim Subachran mengabulkan 5 saksi tambahan menegaskan penerpan asas Beyond Reasonable Doubt (bebas dari keraguan yang makul). Ketika Majelis Hakim Banding merasa pemeriksaan berkas saja belum memberikan keyakinan utuh mengenai pertimbangan judex facti, hakim berwenang secara mandiri menggali keterangan materiil. Ini membuktikan bahwa memori banding Penasihat Hukum berhasil menyentuh aspek krusial yang diabaikan pada tingkat pertama.

2. Pengujian Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijk) & Mens Rea
Prinsip Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea: Seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat. Penjelasannya:

Kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (diskresi pejabat publik) tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi kecuali terbukti adanya persengkongkolan jahat (mal-administrasi yang diniatkan untuk kickback/suap).

Apabila perangkat Chromebook secara nyata telah terdistribusi dan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan nasional (AKM dan administrasi), maka asas kemanfaatan (doelmatigheid) dan keabsahan (rechtmatigheid) pengadaan tersebut terbukti ada secara faktual.

3. Problematika Hukum Penjatuhan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Rigiditas Analisis:

Konstruksi Asset Recovery:
Uang pengganti bukanlah sarana pembalasan (retributif), melainkan instrumen pemulihan kerugian negara atas kekayaan yang benar-benar dinikmati (enriched) oleh pelaku.

Anomali Hukum: Membebankan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar kepada Terdakwa tanpa bukti adanya aliran dana (cash flow/follow the money) yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa merupakan kekeliruan fatal (error in iudicando). Jika audit BPKP sendiri menyatakan tidak terdapat mark-up atau kemahalan harga, penetapan angka kerugian negara menjadi tidak valid secara akuntansi forensik.

4. Bobot Hukum Dissenting Opinion sebagai Dasar Pembatalan Putusan
Dissenting opinion Hakim Anggota Andi Saputra pada pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) merupakan cerminan keraguan yuridis (dubius) dalam musyawarah majelis.

Dalam doktrin hukum pidana berlaku asas In Dubio Pro Reo (apabila ada keraguan mengenai pembuktian, maka keputusan harus dijatuhkan yang menguntungkan terdakwa). Fakta ini memperkuat posisi Terdakwa pada tingkat banding untuk menuntut pembatalan atau perbaikan putusan.

IV. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
Kesimpulan:

Langkah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan pemeriksaan saksi/ahli tambahan merupakan instrumen korektif yang sangat tepat untuk menguji kembali fakta materiil dan validitas penghitungan kerugian negara.

Putusan tingkat pertama mengandung potensi kekeliruan penerapan hukum (misapplication of law), khususnya terkait pembebanan pidana uang pengganti tanpa pembuktian aliran dana serta pengabaian audit BPKP.

Rekomendasi Strategis:

Bagi Tim Penasihat Hukum Terdakwa: Memfokuskan pemeriksaan 5 saksi/ahli tambahan pada pembuktian aliran barang/jasa (efektivitas penggunaan Chromebook oleh LKPP & Vendor) serta ketidakterlibatan Terdakwa dalam penerimaan dana pribadi melalui kesaksian Ahli Akuntansi Forensik Dr. Mohamad Mahsun.

Bagi Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta:
Menjaga independensi, mengedepankan asas In Dubio Pro Reo, serta memulihkan hak-hak Terdakwa apabila dalam persidangan pemeriksaan saksi tambahan ini terbukti tidak ada mens rea maupun aliran kerugian negara yang dinikmati Terdakwa.

Dibuat dan Disusun oleh:
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Advokat / Konsultan Hukum
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi
Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia

Bagikan berita :