BEKASI – Media Info Hukum, Jum’at 7 Agustus 2026, Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 menuai badai kritik. Putusan PTUN yang semula membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMSK dan memerintahkan penerbitan keputusan baru sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota kini menggantung. Alih-alih mengeksekusi amar putusan demi keadilan dan kepastian hukum jutaan buruh, langkah hukum Pemprov Jabar ini dinilai publik sebagai bentuk perlawanan terhadap aspirasi rakyat pekerja serta indikasi cermin keberpihakan kepada akumulasi modal pengusaha.
ANALISIS & PENDAPAT HUKUM RIGID
Oleh: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia
Menanggapi dinamika sengketa Tata Usaha Negara terkait UMSK Jawa Barat 2026 ini, kami memberikan tinjauan dan pendapat hukum (legal opinion) secara teoretis, dogmatis, dan normatif sebagai berikut:
1. Tinjauan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan publik dan Keputusan Fiktif/Konkret Pejabat Pemerintahan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Asas Kepastian Hukum & Asas Kecermatan : Rekomendasi UMSK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota merupakan produk penyelarasan tripartit di tingkat daerah yang didasarkan pada kajian realitas ekonomi wilayah. Ketika Gubernur mengabaikan rekomendasi tripartit tersebut dan memaksakan Kepgub yang kemudian dibatalkan oleh PTUN, tindakan mengajukan banding justru mencederai Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.
Asas Kemanfaatan & Pelayanan Yang Layak :
Pengajuan banding secara formil memang merupakan hak konstitusional tergugat (Pejabat TUN). Namun, secara substansial material, hak tersebut tidak boleh digunakan secara ugal-ugalan (abuse of procedural rights) jika dampaknya secara langsung menunda pemenuhan hak-hak normatif dan kesejahteraan buruh.
2. Kedudukan Putusan PTUN dan Kewajiban Hukum Pejabat Publik
Secara doktriner dalam Hukum Acara TUN (UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No.51 Tahun 2009) :
Putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan buruh mendasarkan amar putusannya pada cacat yuridis/substansial dari Kepgub UMSK 2026.
Meskipun sengketa belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akibat permohonan banding, Pejabat Publik seharusnya mengedepankan pendekatan Diskresi Positif demi kepentingan umum (doelmatigheid). Menggantungkan nasib upah buruh melalui proses banding yang berlarut-larut hingga memakan waktu berbulan-bulan berpotensi membuat putusan kehilangan momentum kegunaannya (daluwarsa fungsi regulasi) karena terbentur periode pembahasan UMSK tahun berikutnya.
3. Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pancasila
Dalam kerangka UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tujuan penetapan upah sektoral adalah menjaga daya beli buruh pada sektor-sektor unggulan yang memiliki risiko serta produktivitas spesifik.
Tindakan melawan putusan PTUN melalui memori banding menciptakan ketimpangan relasi kuasa (imbalance of power) dalam hubungan industrial. Negara yang seharusnya hadir sebagai pengayom (guardian of justice) netral, dalam posisi ini dikesankan mengambil peran sebagai pihak yang mengulur-ulur pemenuhan hak normatif pekerja demi menjaga margin profit stabilitas usaha sekadar dari kacamata pengusaha.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM
Gubernur Jawa Barat disarankan mencabut Permohonan Banding:
Demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi yang kondusif berbasis keadilan sosial, Pemprov Jabar sebaiknya mencabut permohonan banding dan segera mematuhi serta melaksanakan (comply) perintah PTUN Bandung untuk menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru sesuai rekomendasi daerah.
Menghindarkan Kebijakan dari Stigma “Captive Governance”: Pemimpin daerah wajib membuktikan integritas kepemimpinannya dengan berdiri di atas seluruh golongan. Penguluran waktu lewat mekanisme peradilan yang berkepanjangan hanya memperkuat stigma publik bahwa pemerintah daerah tunduk pada tekanan oligarki pengusaha (regulatory capture).
Eksistensi Negara Hukum:
Kepastian hukum upah tidak boleh dikorbankan atas nama prosedur formil yang diperpanjang. Eksekutif wajib menunjukkan keteladanan tunduk pada koreksi lembaga yudikatif sebagai wujud nyata prinsip rule of law.
ARW





