Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Menjaga Rule of Law di Tengah Polemik Pergantian Kapolri: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Rule of Power

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, 8 Agustus 2926 — Dinamika hukum nasional kembali diuji oleh diskursus publik seputar isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang mencuat berbarengan dengan penanganan berbagai perkara hukum strategis. Menyikapi perkembangan tersebut, jajaran praktisi hukum dan advokat menegaskan pentingnya menjaga marwah konstitusi agar dinamika politik tidak mencederai prinsip dasar negara hukum (Rechtsstaat).

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa polemik pengangkatan dan pemberhentian pejabat penegak hukum termasuk Kapolri harus senantiasa dipahami dalam bingkai hukum tata negara yang jernih.

“Pergantian pimpinan di tubuh Kepolisian memang merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun, substansi utama yang wajib dijaga oleh pemerintah dan segenap aparat penegak hukum adalah mencegah munculnya pergeseran paradigma dari Rule of Law (pemerintahan berdasarkan hukum) menjadi Rule of Power (pemerintahan berdasarkan kekuasaan atau kepentingan kekuasaan semata),” tegas Anton R. Widodo.

Anton menambahkan bahwa spekulasi publik yang mengaitkan isu suksesi pimpinan institusi penegak hukum dengan perkara hukum tertentu yang sedang diproses berpotensi merusak integritas due process of law serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap keadilan di Indonesia.

II. ANALISIS HUKUM RIGID & SISTEMATIS
1. Kedudukan Konstitusional Hak Prerogatif Presiden dan Regulasi Organik

Landasan Hukum:
Pasal 17 dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum di bawah kepemimpinan Presiden.

Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Analisis Normatif:
Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan perbuatan hukum tata negara yang sah (legal act) sejauh memenuhi asas kepatuhan prosedur (procedural propriety). Namun, penjelasan dan alasan yang menyertai pengusulan tersebut harus berbasis objektivitas, meritokrasi, serta pertimbangan kebutuhan organisasi Polri, bukan didasari oleh political bargaining atau tekanan faksional yang merugikan independensi penegakan hukum.

2. Doktrin Rule of Law vs. Rule of Power dalam Penegakan Hukum
Parameter Rule of Law (Supremasi Hukum):

Equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Due process of law (proses hukum yang adil, jujur, dan terukur).

Independent and impartial judiciary/law enforcement (kebebasan penegak hukum dari intervensi eksternal).

Ancaman Pergeseran ke Rule of Power:
Apabila wacana atau tindakan pergantian pimpinan lembaga penegak hukum dipersepsikan publik sebagai instrumen untuk membatasi, mengintervensi, atau membalas penanganan suatu perkara hukum (conflict of interest), maka hukum telah dijadikan alat kekuasaan (instrument listic view of law). Hal ini bertentangan secara mendasar dengan prinsip dasar Rechtsstaat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

3. Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik (termasuk Presiden dan jajaran pembantunya) wajib tunduk pada AUPB:

Asas Kepastian Hukum:
Menjamin stabilitas kepemimpinan dan kepastian arah kebijakan penegakan hukum nasional.

Asas Imparsialitas: Keputusan tata negara tidak boleh didasari oleh kepentingan memihak atau menguntungkan pihak tertentu yang sedang bersengketa/berperkara secara hukum.

Asas Kemanfaatan & Asas Kecermatan: Kebijakan pergantian pimpinan harus memperhitungkan dampak terhadap stabilitas keamanan, soliditas internal Polri, serta efektivitas penegakan hukum.

III. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Berdiri atas nama profesi Advokat sebagai unsur penegak hukum (officium nobile) serta pengemban amanah Bantuan Hukum Rakyat, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.memberikan pendapat hukum sebagai berikut:

LEGAL OPINION
Atas Polemik Pergantian Kapolri dan Penjagaan Subansi Rule of Law
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
Penegasan Hak Prerogatif yang Terukur dan Bertanggung Jawab:

Presiden memiliki wewenang penuh secara konstitusional untuk mengganti atau mempertahankan Kapolri. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut tanpa kriteria. Penggunaan hak prerogatif harus dibarengi dengan transparansi dan alasan hukum yang rasional (ratio decidendi) demi menjaga stabilitas nasional dan integritas penegakan hukum.

Perlindungan Independensi Proses Hukum yang Sedang Berjalan (Ongoing Process):

Penanganan perkara pidana atau dugaan tindak pidana—baik yang melibatkan pimpinan, mantan pimpinan, maupun personel di lingkungan lembaga penegak hukum manapun wajib berjalan terpisah (independent track) dari dinamika politik pergantian pimpinan.

Proses hukum harus berpatokan pada kecukupan alat bukti (Pasal 184 KUHAP) dan tidak boleh dihentikan, diintervensi, ataupun dijadikan komoditas tawar-menawar politik (political leverage).

Pentingnya Edukasi Publik dan Pencegahan Degradasi Kepercayaan (Public Distrust):
Narasi yang berkembang di ruang publik harus diarahkan pada penguatan kelembagaan, bukan sekadar figur. YLBH Sahaya Dharma Indonesia menekankan bahwa hak atas kepastian hukum yang adil adalah hak asasi setiap warga negara (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Jika publik menangkap kesan bahwa pergantian pejabat digunakan untuk mengamankan perkara, maka kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh.

Rekomendasi Konkret:
Kepada Presiden RI: Hendaklah dalam mengambil kebijakan strategis terkait pimpinan institusi Polri senantiasa berpedoman teguh pada AUPB dan mengedepankan transparansi agar tidak memicu spekulasi spekulatif di tengah masyarakat.

Kepada DPR RI: Jalankan fungsi check and balances secara kritis, objektif, dan substantif saat menerima atau membahas usulan terkait Kepolisian, dengan menanggalkan kepentingan politik praktis jangka pendek.

Kepada Seluruh Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, KPK, Advokat): Tetap fokus menjalankan kewenangan secara profesional, independen, dan terintegrasi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) tanpa terpengaruh oleh opini politik di luar koridor hukum.

KESIMPULAN
Rule of Law hanya dapat berdiri kokoh apabila hukum dijadikan acuan tertinggi (supreme law of the land), bukan alat penyelesaian dinamika kekuasaan. DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi bersama YLBH Sahaya Dharma Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap kebijakan ketatanegaraan tetap berada pada jalur hukum yang benar, adil, dan bermartabat.

 

 

ARW

Bagikan berita :