BEKASI – Media Info Hukum, Minggu 9 Agustus 2026 — Dalam tengah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan maraknya praktik korupsi, sosok almarhum : Artidjo Alkostar kembali menjadi simbol harapan dan pengingat moral bagi para praktisi hukum di Indonesia. Sebuah kutipan legendaris dari mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI tersebut kembali menyeruak dan memantik diskusi mendalam di kalangan penegak hukum : “Jujur itu tidak ada sekolahnya. Kejujuran itu tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan.”
Menanggapi refleksi historis tersebut, Advokat Anton R. Widodo, yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, menegaskan pentingnya menjadikan nilai kejujuran sebagai doktrin hidup (living doctrine) dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, warisan integritas yang ditinggalkan Artidjo Alkostar bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan kewajiban etis dan legal yang harus dipraktikkan secara konsisten oleh setiap aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat.
Analisis Hukum dan Moralitas Penegakan Hukum
Pernyataan Artidjo Alkostar mengenai kejujuran yang harus “dihidupkan” mengandung analisis mendalam jika ditinjau dari kacamata filsafat hukum (legal philosophy) dan sosiologi hukum:
Positivisme Hukum vs. Positivisme Moral (Legal Positivism vs. Natural Law)
Hukum tertulis (statutory law) kerap dipahami sebatas norma formal yang tertuang dalam kitab undang-undang. Namun, kepastian hukum tanpa dibarengi moralitas Penegak Hukum hanya akan melahirkan summum ius, summa iniuria (keadilan yang kaku berpotensi menjadi ketidakadilan tertinggi). Kejujuran merupakan asas fundamental yang tidak tertulis secara rigid dalam kurikulum akademis, namun menjadi ruh (anima) dari pencapaian keadilan yang substantif.
Konsistensi Keputusan Kecil sebagai Indikator Integritas
Integritas penegak hukum tidak diuji saat berhadapan dengan kasus-kasus besar semata, melainkan dibentuk melalui kebiasaan-kebiasaan kecil (micro-decisions). Penolakan terhadap gratifikasi kecil, kepatuhan pada kode etik harian, serta penolakan intervensi politik atau finansial adalah manifestasi langsung dari kejujuran yang dihidupkan secara konsisten.
Efek Deterens (Deterrence Effect) dan Kepercayaan Publik (Public Trust)
Putusan-putusan tegas Artidjo Alkostar semasa menjabat sebagai Hakim Agung yang kerap memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa integritas mampu memperkuat efek jera (special and general deterrence). Hal ini membuktikan bahwa independensi dan kebersihan moral hakim berbanding lurus dengan peningkatan tingkat kepercayaan publik (public confidence) terhadap lembaga peradilan.
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia serta tinjauan etika profesi, Advokat Anton R. Widodo menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang sistematis dan rigid sebagai berikut :
1. Landasan Normatif Kewajiban Integritas Profesi Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 15 jo. Kode Etik Advokat Indonesia menetapkan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta wajib menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kode etik profesi. Advokat dilarang keras melakukan kompromi atas tindakan-tindakan curang (malpractice) yang mencederai prinsip keadilan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Hakim wajib mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang serta wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Prinsip kejujuran merupakan benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi, suap (bribery), dan pemerasan (extortion) di dalam lingkup peradilan (judicial corruption).
2. Formulasi Penegakan Etika dan Hukum secara Rigid
Kemandirian Peradilan dan Catur Wangsa Penegak Hukum
Kejujuran bukan sebatas norma etik (code of conduct), melainkan batas tegas antara penegakan hukum yang sah (due process of law) dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Keempat pilar peradilan (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) harus menempatkan integritas etis sebagai syarat mutlak sebelum menerapkan hukum materiel dan formil.
Penguatan Sanksi Kode Etik Tanpa Pandang Bulu
Setiap bentuk pelanggaran terhadap kejujuran (seperti pemalsuan bukti, rekayasa kasus, atau kesepakatan transaksional di luar persidangan) harus dijatuhi sanksi etik dan pidana secara kumulatif. Penegakan etik yang lemah akan merusak struktur hukum secara mendasar.
3. Rekomendasi Sistematis
Reformasi Kultur Hukum (Legal Culture Reform): Penanam modal sosial dan nilai etika harus ditransformasikan dari sekadar materi hafalan di perguruan tinggi menjadi syarat evaluasi rekam jejak (fit and proper test) yang ketat di seluruh instansi penegak hukum.
Pengawasan Melekat dan Transparansi Peradilan : Mengoptimalkan peran komisi-komisi pengawas independen (seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, serta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat) guna menjamin tidak adanya celah penyimpangan integritas.
Penguatan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) :
Lembaga Bantuan Hukum (seperti YLBH Sahaya Dharma Indonesia) dan seluruh organisasi advokat wajib menginternalisasi nilai-nilai kejujuran : Artidjo Alkosta dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin dan terpinggirkan (justiciabelen), guna menjamin keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
ARW





