BEKASI Media Info Hukum, Rabu 11 Agustus 2026 — Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional fundamental yang dijamin oleh negara. Namun, dalam realita penegakan hukum, masyarakat miskin dan terpinggirkan kerap menghadapi benteng kesewenang-wenangan serta keterbatasan akses bantuan hukum. Menjawab tantangan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) SAHAYA DHARMA INDONESIA resmi hadir sebagai lembaga bantuan hukum non-profit yang telah mengantongi Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lembaga ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Suci Hikmaliah, S.H., M.Kn., di Kabupaten Karawang, serta disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0019871.AH.01.04.Tahun 2024 pada tanggal 13 Desember 2024.
Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendirian lembaga ini bukan sekadar pemenuhan formalitas hukum, melainkan bentuk manifestasi pengabdian profesi advokat (pro bono publico) guna menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA)
I. Landasan Hukum & Orientasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) oleh Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum memiliki landasan normatif yang kokoh dalam sistem hukum Indonesia, di antaranya:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:
Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
Kewajiban profesi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (pro bono publico).
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum:
Mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang didanai negara maupun diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum terverifikasi.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA difokuskan pada pemberian jaminan perlindungan hukum yang responsif, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminatif.
II. Analisis Yuridis Penegakan Due Process of Law dan Fair Trial
Prinsip due process of law adalah tiang utama dalam pencegahan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Dalam praktik peradilan pidana maupun perdata, kelompok rentan kerap menjadi korban pelanggaran prosedur, seperti:
Penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (unlawful arrest/detention).
Ketiadaan pendampingan advokat pada tingkat penyidikan.
Pengabaian hak-hak tersangka/terdakwa dalam memperoleh alat bukti yang memadai (equality of arms).
Pemberian pendampingan hukum oleh YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA bertujuan memastikan seluruh tahapan proses peradilan berjalan secara adil, jujur, objektif, dan transparan (fair trial). Hal ini menjadi kewajiban moral dan akademis agar keadilan tidak hanya menjadi jargon formalitas semata.
III. Pendapat Hukum Sistematis:
Strategi dan Operasionalisasi LBH
Penguatan Legalitas Organisasi dan Tata Kelola Akuntabel
Berdasarkan Keputusan Menkum RI No. AHU-0019871.AH.01.04.Tahun 2024, YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA telah memiliki kualifikasi kelembagaan yang sah secara hukum (legal standing) untuk bertindak di dalam maupun di luar peradilan.
Tata kelola kelembagaan dijalankan berlandaskan prinsip akuntabilitas publik, transparansi keuangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia.
Pendampingan Hukum Litigasi & Non-Litigasi
Litigasi:
Memberikan pembelaan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan (Pidana, Perdata, Agama, dan Tata Usaha Negara).
Non-Litigasi: Mengutamakan penyelesaian sengketa secara mediasi, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta investigasi kasus.
Edukasi dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat (Legal Empowerment)
Bantuan hukum tidak boleh bersifat pasif. YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA berkomitmen menjalankan program literasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan. Masyarakat yang teredukasi akan memiliki kapasitas (capacity building) untuk mengenali, memperjuangkan, dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya secara mandiri.
KESIMPULAN
Kehadiran YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA merupakan langkah konkret dalam memperjuangkan kedaulatan hukum yang bermoral dan berintegritas di Indonesia. Dengan komitmen melayani masyarakat miskin dan terpinggirkan, lembaga ini siap menjadi garda terdepan dalam mengawal prinsip due process of law, menegakkan keadilan, serta melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
ARW





