Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

“Modus Baru Edar Narkoba di Bekasi: Jualan Lewat FB dan IG, Transaksi Pakai COD”  

Bagikan berita :

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Obat Ilegal.

BEKASI, MEDIA INFO HUKUM – Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku kini memanfaatkan media sosial Facebook dan Instagram untuk menawarkan barang terlarang, lalu melanjutkan transaksi secara terselubung.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu 12 Agustus 2026.

“Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial,” ujar Kholis.

“Transaksi Pakai Skema COD”
Selain promosi di medsos, pelaku juga menggunakan skema cash on delivery atau COD. Pembayaran dilakukan saat barang diantar langsung kepada pembeli.

Modus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkoba dan obat keras.

“Dari beberapa informasi masyarakat yang bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi,” kata Kholis.

Dalam penggerebekan, polisi turut menyita telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi, serta kendaraan yang dipakai untuk mengantar barang.

“Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi,” imbuhnya.

“99 Kasus Diungkap, 26 Tersangka Diamankan”
Sepanjang periode Juli hingga 12 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Dari total tersebut, 20 kasus di antaranya merupakan perkara peredaran obat keras dan berbahaya. Sebanyak 26 tersangka berhasil ditangkap.

“Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya,” ujar Kholis.

Barang bukti yang disita antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Kholis menyebut ketiga jenis obat itu paling marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.

“Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya,” jelas Kholis.

“Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Pondok Gede dan Tambun”
Selain narkoba dan obat keras, polisi juga membongkar produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte.

Ada dua kasus yang berhasil diungkap. Pengungkapan pertama dilakukan 1 Agustus 2026 dan kedua pada 6 Agustus 2026. Lokasi produksi berada di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah ke wilayah Tambun Selatan.

“Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” pungkas Kholis.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal, terutama yang ditawarkan melalui media sosial.

Reporter : MEDIA INFO HUKUM

Bagikan berita :