BEKASI – Media Info Hukum, Jum’at 14 Agustus 2026 — Menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait posisi Artificial Intelligence (AI) yang tidak akan pernah bisa menggantikan peran hakim karena tidak memiliki hati nurani, Praktisi Hukum Kota Bekasi, Anton R. Widodo, S.H., M.H., memberikan pandangan komprehensif mengenai batasan serta penggunaan teknologi AI di dunia hukum.
Menurut Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia ini, kehadiran AI dalam dinamika hukum modern harus disikapi secara bijak dan proporsional.
Berikut adalah gambaran sistematis dan detail mengenai penggunaan AI dalam dunia hukum menurut perspektif Anton R. Widodo, S.H., M.H.:
1. AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pengambil Keputusan
Teknologi AI pada hakikatnya diciptakan untuk membantu mempermudah pekerjaan manusia, termasuk dalam ranah penegakan hukum dan riset regulasi. Namun, pengguna (user) memiliki kewajiban mutlak untuk memverifikasi dan mengontrol setiap hasil analisis AI.
“AI dapat menyajikan data dengan cepat, tetapi keakuratan dan Kesesuaian analisisnya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap harus diawasi dan diuji langsung oleh keahlian manusia,” ujar Anton, yang biasa disapa ARW nama keren beliau.
2. Manusia Adalah Pengendali Utama (Human-in-the-Loop)
Dalam dunia hukum yang penuh dengan kompleksitas, peran manusia tidak akan pernah bisa tergeser. AI hanyalah mesin pemroses data, sedangkan pemahaman terhadap norma, prinsip hukum, dan interpretasi undang-undang sepenuhnya berada di tangan manusia. Manusia harus tetap memegang kendali penuh atas setiap output hukum yang dihasilkan.
3. Diferensiasi Hasil Analisis AI
Hasil kajian atau jawaban yang diberikan oleh AI sangat bergantung pada prompt, latar belakang pertimbangan, dan cara pengoperasian dari masing-masing pengguna. Oleh karena itu, masukan dari satu pengguna dengan pengguna lainnya akan menghasilkan output yang bervariasi. Kemampuan analitis dan pemahaman dasar hukum dari seorang profesionallah yang menentukan kualitas akhir dari analisis tersebut.
4. Hati Nurani sebagai Kunci Keadilan Hakiki
Mengamini sudut pandang Ketua MA, Anton menegaskan bahwa esensi terpenting dalam penegakan hukum adalah aspek keadilan suatu hal yang tidak dimiliki oleh algoritma AI.
“Keadilan tidak sekadar hitungan matematis atau pencocokan pasal. Kuncinya adalah hati nurani. Manusia dibekali hati nurani sebagai pengendali utama untuk menimbang rasa keadilan, empati, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penetapan hukum,” tegas Anton, pada Jurnalis media info hukum, dikantornya.
5. AI Sebagai Sahabat Berdiskusi
Daripada menganggap AI sebagai ancaman atau pengambil alih profesi, Anton menyarankan agar praktisi hukum memposisikan AI sebagai teman, kawan, dan sahabat berdiskusi yang produktif. AI dapat dimanfaatkan untuk membedah argumentasi, mengeksplorasi literatur, hingga mempercepat penyusunan draft dokumen. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan profesional yang mengendalikannya.
Imbauan :
Gunakan AI Secara Bijak dan Bermartabat
Penegakan hukum merupakan pilar utama penjaga keadilan masyarakat. Sebagai penutup, Anton R. Widodo, mengajak seluruh praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat luas untuk terus mengadopsi kemajuan teknologi tanpa mengorbankan integritas profesi.
“Mari kita manfaatkan perkembangan AI ini secara bijak dan bermartabat. Jadikan teknologi sebagai mitra untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja, tanpa pernah melepaskan kendali dan hati nurani kita sebagai manusia,” pungkasnya.
ARW





