Dua Kali Mediasi di Kelurahan Batal, Ahli Waris Syaih Bin Ocon Tuntut Kepastian Hukum.
BEKASI, MEDIA INFO HUKUM – Sengketa lahan di Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon kini bersiap menempuh jalur hukum setelah dua kali agenda pertemuan dengan Lurah Jati Bening, Jamaludin, tidak terlaksana.
Langkah itu diungkap kuasa hukum ahli waris, Mardani dari Kantor Hukum RMD & Partner, bersama Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya atau FWBR, Suryono S.T yang akrab disapa “Ketua Aing”, dalam pertemuan di kediaman kuasa hukum, Jumat 14 Agustus 2026 sore.
“Mediasi Buntu, Somasi Jadi Opsi”
Mardani menyebut pihaknya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi terbuka. Namun karena kepastian pertemuan dengan pihak kelurahan tak kunjung ada, pihaknya harus menyiapkan langkah hukum.
“Kalau komunikasi tidak mendapatkan kepastian, tentu kami harus menyiapkan langkah hukum. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan,” ujar Mardani.
Tahapan awal yang akan dilakukan adalah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait. Setelah ada jawaban resmi, pihaknya akan mengkaji dokumen dan fakta di lapangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Semuanya akan kami kaji berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardani juga akan menelaah potensi ranah pidana dalam kasus ini.
“Kami akan lihat, apakah ada unsur pidana umum maupun pidana khusus. Terutama jika dalam pemeriksaan dokumen ditemukan dugaan persoalan administrasi pertanahan yang melibatkan kewenangan pejabat,” katanya.
“Ketua Aing Soroti 10 Pertanyaan yang Menggantung”.
Ketua Aing mengatakan FWBR ikut mengawal kasus ini karena menyangkut kepentingan publik dan kepastian hukum warga. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan 10 pertanyaan kepada pihak terkait, namun belum mendapat jawaban yang jelas.
“Kami mempertanyakan mengapa pihak kelurahan atau pemerintah terkesan menghindari pertemuan yang sudah diagendakan. Sebelumnya pertemuan direncanakan Jumat pukul 13.00 WIB, tetapi kembali dibatalkan. Tentu kami mempertanyakan, ada apa di balik pembatalan tersebut,” kata Suryono.
Meski kritis, Suryono menegaskan FWBR akan mengawal kasus ini sesuai kaidah jurnalistik.
“FWBR akan tetap mengawal persoalan ini secara proporsional, profesional, dan sesuai fungsi jurnalistik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Pintu Musyawarah Masih Terbuka” :
Mardani menambahkan, pihaknya masih membuka ruang musyawarah selama ada itikad baik dari semua pihak. Namun jika tidak ada kepastian, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.
Pihak ahli waris berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan penyelesaian yang adil, tanpa mengabaikan hubungan kekeluargaan maupun hak-hak hukum para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Jati Bening belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan dua kali agenda pertemuan tersebut.
REDAKSI FWBR





