Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

PEMBONGKARAN TARGET RAPBN 2027 : YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA & KAI KOTA BEKASI KECAM ‘PENDIRIAN’ ANGGARAN MBG DARI MANDATORY SPENDING PENDIDIKAN DAN SEBUT ANGKA MAKRO PRESIDEN PRABOWO HALUSINASI FISKAL”.

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Sabtu 15 Agustus 2026 — Pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna DPR RI memicu gelombang kritik keras dari praktisi hukum dan advokasi Bantuan Hukum. Target pertumbuhan ekonomi dan postur makro fiskal yang dipajang pemerintah dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial-hukum di masyarakat.

Anton R. Widodo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menegaskan bahwa RAPBN 2027 terkesan sebagai “kosmetik angka-angka” tanpa memijak bumi, terlebih dengan ditempatkannya skema pembiayaan program penunjang seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam kantong anggaran pendidikan 20%.

“Kertas anggaran boleh disusun indah dengan klaim pertumbuhan tinggi dan defisit terukur. Namun, fakta hukum dan realitas lapangan memperlihatkan jeritan rakyat yang makin terhimpit. Pengalihan dana pendidikan untuk program MBG adalah bentuk penyelundupan hukum yang mengancam masa depan generasi muda dan melanggar amanat UUD 1945,” tegas Anton R. Widodo, S.H., M.H. dalam keterangan resminya di Bekasi.

8 Bedah Catatan Kritis & Menohok Terhadap RAPBN 2027 :
1. Pengangguran Terus Melonjak: Karpet Merah Investor Tanpa Kepastian Kerja
Pemerintah menargetkan penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT), namun realita di lapangan menunjukkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus terjadi. Karpet merah investasi yang dijanjikan gagal menyerap angkatan kerja baru, memicu keputusasaan di kalangan generasi muda.

2. Sulitnya Lapangan Kerja: Regulasi Diskriminatif Pro-Pemilik Modal
Proses rekrutmen kerja kian ketat, diskriminatif, dan penuh ketidakpastian. Kebijakan ketenagakerjaan dinilai gagal memberikan perlindungan serta kepastian status kerja. Komitmen pengentasan kemiskinan dalam RAPBN 2027 menjadi omong kosong jika ruang kerja formal terus menyempit.

3. Meluncur Derasnya Daya Beli Masyarakat
Daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah berada pada titik nadir. Pendapatan riil yang stagnan tergerus oleh berbagai beban pemotongan pajak dan retribusi yang kian mencekik, mengonfirmasi terjadinya kemerosotan kesejahteraan secara masif.

4. Badai Harga Kebutuhan Pokok yang Mencekik Dapur Rakyat
Harga pangan dan barang kebutuhan dasar rakyat melonjak tanpa kendali yang efektif dari pemerintah. Janji ketahanan pangan yang digembar-gemborkan dalam pidato kenegaraan bertolak belakang dengan realitas dapur rakyat kecil yang kian terancam.

5. Penegakan Hukum Jalan Di Tempat (Stagnansi Hukum)
Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi, supremasi hukum justru lumpuh. Penegakan hukum makin selektif, memicu distrust (ketidakpercayaan) publik yang luar biasa terhadap institusi penegak hukum. Tanpa kepastian hukum yang adil, alokasi anggaran sebesar apa pun rentan dimanipulasi.

6. Pejabat Publik Terus Tersandung Kasus Korupsi
Daftar penangkapan dan pengusutan pejabat publik yang terlibat tindak pidana korupsi terus memanjang. Kebocoran anggaran negara (APBN/APBD) membuktikan bahwa sistem pengawasan internal pemerintah tidak berjalan, sehingga keuangan negara bocor sebelum menyentuh rakyat yang membutuhkan.

7. Sumber Daya Alam (SDA) Dikuasai Segelintir Oligarki
Pasal 33 UUD 1945 dinilai telah direduksi secara brutal. Kekayaan alam, tambang, serta bumi dan air Indonesia dikuasai oleh segelintir oligarki melalui izin-izin usaha bernuansa koruptif, sementara masyarakat lokal dan adat kehilangan hak atas tanah dan hidup di bawah garis kemiskinan.

8. SOROTAN KHUSUS Penyelundupan Anggaran MBG ke Dana Pendidikan: Akses Sekolah dan Kuliah Terancam Lumpuh!
Pencantuman pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam postur mandatory spending Anggaran Pendidikan ( minimal 20% APBN) pada RAPBN 2027 adalah pelanggaran mendasar atas amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Konsekuensi Bahaya:
Kanibalisme anggaran ini menyedot ratusan triliun Rupiah dari komponen utama pendidikan. Akibatnya, alokasi dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa KIP Kuliah, tunjangan kesejahteraan guru/dosen, perbaikan infrastruktur sekolah rusak, hingga subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) terpotong drastis.

Impak Akademis : Kebijakan ini mengancam jutaan anak dari keluarga miskin putus sekolah dan gagal melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi.

Pelanggaran atas Putusan MK : Anton R. Widodo, S.H., M.H. mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah dengan tegas memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan. Memaksa MBG tetap berada di bawah pos pendidikan dalam RAPBN 2027 merupakan bentuk pembangkangan konstitusi (unconstitutional state behavior).

Tuntutan & Sikap Hukum
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia mendesak :

DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026 dengan segera mengeluarkan seluruh alokasi dana MBG dari pos Anggaran Pendidikan 20% pada penyusunan APBN 2027, serta mengembalikan fokus dana pendidikan murni untuk aksesibilitas, UKT terjangkau, dan fasilitas pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

DPR RI untuk tidak sekadar menjadi “stempel” atas RAPBN 2027 dan meluncurkan audit menyeluruh terhadap pos-pos anggaran yang berpotensi bancakan politik.

Pemerintah untuk menghentikan komersialisasi hak-hak dasar rakyat serta mengevaluasi total pengelolaan SDA agar terbebas dari cengkeraman oligarki.

Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk menindak tegas tanpa pandang bulu para pejabat koruptor yang merampok uang rakyat dan kebocoran dana APBN.

“Jika RAPBN 2027 terus dipaksakan dengan mengorbankan anggaran pendidikan demi program populis dan tanpa mereformasi penegakan hukum, maka pemerintah sedang menanam bom waktu krisis multidimensi di Indonesia,” pungkas Anton R. Widodo, S.H., M.H.

 

ARW

Bagikan berita :