Analisis Hukum
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia
1. Pendahuluan & Latar Belakang
Pengundangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menandai babak baru dalam tata kelola keamanan nasional dan penegakan hukum di Indonesia. UU ini membawa sejumlah perubahan substansial, mulai dari perluasan tugas operasional, norma tindakan diskresi di lapangan, mekanisme pengawasan berbasis teknologi, inklusivitas disabilitas, hingga ketentuan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif.
Secara normatif, reformasi regulasi ini diniatkan untuk memperkuat profesionalisme, responsivitas, dan akuntabilitas institusi Kepolisian di tengah kompleksitas kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan ancaman terhadap objek vital nasional. Namun, dari sudut pandang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip rule of law, undang-undang ini menyimpak sejumlah potensi persoalan hukum yang memerlukan bedah kritis dan pengawasan ketat dari publik maupun praktisi hukum.
2. Analisis & Pendapat Hukum Sistematis
A. Perluasan Tugas dan Wewenang Operasional (Pasal 14)
Norma Baku:
Pasal 14 UU No. 5 Tahun 2026 memperluas cakupan tugas Polri, mencakup penanggulangan tindak pidana siber (huruf h), pengamanan objek vital nasional dan sumber daya alam strategis (huruf o), hingga pemberian bantuan demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden (huruf m).
Pendapat Hukum:
Potensi Overlapping Wewenang:
Perluasan penanganan siber dan pengamanan objek vital berpotensi memicu ketimpangan atau tumpang-tindih (overlapping) wewenang dengan lembaga penegak hukum/sektoral lain (seperti BSSN, Kementerian ESDM, atau TNI dalam kerangka OMSP).
Ancaman Over-Criminalization & Over-Policing:
Ketentuan umum pada Pasal 14 ayat (1) huruf m (“kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional”) bersifat rubber clause (pasal karet) yang berisiko disalahgunakan untuk melitimasi tindakan represif atas nama “kepentingan nasional”.
B. Diskresi dan Diskursus Tindakan Terukur (Pasal 19 & 19A)
Norma Baku:
Pasal 19 ayat (2) mengkodifikasi hak diskresi kepolisian dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan, dengan syarat tindakan dilakukan “sebanding” dan “seminim mungkin menimbulkan kerugian”. Sementara Pasal 19A memperkenalkan sistem pengawasan internal berbasis teknologi.
Pendapat Hukum:
Prinsip Proportionality dan Necessity:
Dalam hukum pidana dan HAM internasional (UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms), penggunaan kekuatan harus memenuhi asas proporsionalitas, keharusan, dan akuntabilitas. Klausul “keadaan mendesak” dalam Pasal 19 ayat (2) memerlukan pedoman teknis yang amat ketat agar tidak menjadi penutup kekerasan berlebihan (excessive use of force).
Pengawasan Internal vs. Pengawasan Independen:
Penguatan pengawasan internal (Propam/Itwasum) sebagaimana diatur Pasal 19A ayat (2) patut diapresiasi, tetapi kurang memadai jika tidak diimbangi dengan penguatan pengawasan eksternal yang independen (seperti Kompolnas atau lembaga peradilan pidana yang transparan).
C. Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Polri (Pasal 28A)
Norma Baku:
Pasal 28A mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial di luar struktur Polri pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, atas dasar keahlian, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Pendapat Hukum:
Isi Reformasi & Dwi-Fungsi Implisit: Pasal ini menjadi poin yang paling krusial. Pengisian jabatan ASN oleh aparat aktif berisiko mengaburkan garis tegas antara supremasi sipil dan fungsi alat keamanan negara, yang dahulu menjadi pilar utama Reformasi 1998 dan TAP MPR No. VI/MPR/2000.
Uji Harmonisasi Regulasi:
Ketentuan ini perlu diharmonisasikan secara ketat dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengganggu sistem meritokrasi serta pembinaan karier aparatur sipil negara secara profesional.
D. Inklusivitas dan Jaminan Sosial (Pasal 21 & Pasal 26)
Norma Baku:
Pasal 21 ayat (2) membuka ruang bagi warga negara penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri sesuai kompetensi, sedangkan Pasal 26 mempertegas hak atas sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Pendapat Hukum:
Progresivitas Hukum:
Kebijakan ini merupakan langkah maju (progressive law) yang mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tantangan Implementasi: Kunci keberhasilan norma ini terletak pada Peraturan Kepolisian (Perpol) turunan agar syarat-syarat teknis tidak justru menggugurkan semangat inklusivitas tersebut.
3. Rekomendasi & Catatan Kritis Organisasi
Sebagai praktisi hukum dan pengabdi bantuan hukum bagi masyarakat, Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyampaikan rekomendasi berikut:
Penerbitan Peraturan Turunan yang Ketat: Pemerintah dan Kapolri harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang membatasi secara jelas parameter “kondisi mendesak” (Pasal 19) serta mekanisme transparansi pengisian jabatan ASN (Pasal 28A) demi mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Penguatan Akses Legal Aid:
YLBH Sahaya Dharma Indonesia mengimbau agar dalam setiap proses penegakan hukum dan tindakan diskresi di lapangan, hak-hak tersangka/terperiksa untuk didampingi Advokat/Penasihat Hukum tetap dijamin secara mutlak tanpa hambatan prosedural.
Pengawasan Publik dan Organisasi Advokat: DPC KAI Kota Bekasi bersama elemen masyarakat sipil akan terus memantau implementasi UU No. 5 Tahun 2026 di tingkat operasional wilayah, guna memastikan tugas pemeliharaan kamtibmas dilaksanakan tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
ARW





