Kuasa Hukum Sudah Layangkan Somasi, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika 3 Hari Tak Ada Jawaban
BEKASI, Media Info Hukum – Kabut persoalan administrasi tanah atas nama Syaih bin Ocon di Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, akhirnya mulai mengerucut.
Pertemuan antara Lurah Jatibening Jamaludin dengan kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon yang digelar Rabu 19 Agustus 2026, menjadi titik terang untuk meluruskan data yang selama ini dipersoalkan.
Pertemuan itu digelar di kantor Kelurahan Jatibening. Hadir dalam forum tersebut jajaran kelurahan dan tim kuasa hukum yang mewakili ahli waris Syaih bin Ocon.
“Lurah Akui Ada Kekeliruan, Jadikan Bahan Evaluasi”
Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag, membenarkan adanya persoalan administrasi yang memicu polemik.
“Pertemuan hari ini membahas persoalan administrasi tanah yang selama ini menjadi perbincangan. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jamaludin.
Ia tak menampik peristiwa ini menjadi catatan penting bagi kelurahan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Kelurahan Jatibening agar persoalan seperti ini jangan sampai terulang. Jika memang harus diproses sesuai hukum, silakan sesuai aturan agar ketemu solusi terbaik dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Jamaludin menegaskan, setiap proses administrasi termasuk program PTSL dilakukan berdasarkan dokumen yang ada dan mengikuti ketentuan. Namun ia mengakui, pengecekan riwayat tanah harus lebih teliti agar dokumen yang keluar sesuai dengan dasarnya.
Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan dari Permohonan Pihak Lain :
Kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon, Mardani, menyebut akar masalahnya adalah kekeliruan administratif yang diduga berawal dari permohonan pihak lain.
“Pada dasarnya terdapat permohonan dari pihak pemohon yang keliru, sehingga menimbulkan kekeliruan administratif di Kelurahan Jatibening. Hari ini semuanya sudah mendapatkan kejelasan,” kata Mardani.
Ia merujuk pada surat resmi Kelurahan Jatibening yang merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 003/RMD/SPI/VII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Permohonan Keterangan dan Klarifikasi Data Alas Hak Atas Tanah Buku C.
Dari hasil pengecekan Buku Letter C dan Buku Letter F atau DHKP, ditemukan sejumlah perbedaan data administrasi.
Perbedaan inilah yang menurut Mardani krusial, karena berkaitan langsung dengan dasar pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
“Sudah Dilayangkan Somasi, Ultimatum 3 Hari”
Tak hanya berhenti di meja klarifikasi. Kuasa hukum mengaku sudah mengambil langkah hukum lebih jauh.
“Kami sudah memberikan ultimatum, baik secara lisan maupun tertulis. Saat ini kami menunggu tanggapan atas surat somasi yang telah kami layangkan. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tegas Mardani.
Selain ke pihak terkait, tim kuasa hukum juga berencana meminta klarifikasi ke notaris. Hal yang disoroti adalah dasar pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB yang dinilai perlu diluruskan.
Sementara untuk pihak Kelurahan Jatibening, Mardani menilai persoalan administrasi sudah terang setelah keluarnya surat keterangan resmi berdasarkan data yang tersedia.
Harapan : “BPN Ikut Teliti dari Hulu ke Hilir”
Di akhir pertemuan, kuasa hukum menitipkan harapan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan.
“Kami berharap ke depan, mulai dari tingkat kelurahan sampai pencatatan terakhir di BPN, semua pihak meningkatkan ketelitian. Karena administrasi inilah yang menjadi dasar pembuktian kepemilikan tanah seseorang,” pungkasnya.
Menurutnya, ketelitian dari hulu ke hilir penting untuk mencegah munculnya sengketa tanah baru di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pihak mana saja yang telah disomasi oleh kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon.
REDAKSI,FWBR





