FWBR : Pembongkaran Harus Ada Dasar Hukum dan Izin Pemilik
BEKASI, MEDIA INFO HUKUM – Pembongkaran pagar rumah milik Muhammad Ridwan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, menimbulkan keberatan. Lokasi tersebut berada di kawasan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL, program strategis nasional.
Menindaklanjuti laporan warga, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya FWBR sekaligus Ketua Pokja Bantar Gebang, Suryono, ST, turun langsung ke lokasi bersama tim FWBR, Rabu 19 Agustus 2026.
Di lokasi turut hadir Lurah Ciketing Udik dan Ketua RW setempat.
LH dan Balai Aset Diminta Klarifikasi
Dalam pertemuan di lapangan, FWBR bertemu dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup. Pihak LH menyebut kewenangannya hanya sebatas pematangan lahan.
Untuk persoalan pengurugan dan penentuan batas lahan, disebut menjadi kewenangan Balai Aset.
FWBR kemudian berkomunikasi dengan pihak yang disebut mewakili Balai Aset. Pihak itu menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yang melakukan pembongkaran pagar.
Pertemuan seluruh pihak direncanakan digelar di lokasi pada Kamis 20 Agustus 2026. Pihak perusahaan dijadwalkan hadir. Pihak ketiga pelaksana pembongkaran juga akan diminta hadir.
FWBR meminta agar pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan turut hadir, agar persoalan bisa dibahas langsung dan menghasilkan solusi.
“Siapa yang Menyuruh?”:
Persoalan ini mencuat setelah pagar milik Muhammad Ridwan dibongkar tanpa ada koordinasi dengan pemilik terlebih dahulu. Kondisi itu memicu keberatan dari pemilik rumah.
Ketua Umum FWBR Suryono yang akrab disapa Ketua Aing, mempertanyakan dasar pembongkaran tersebut.
“Pertanyaan kita, siapa yang menyuruh?, Kenapa pagar itu dibongkar tanpa koordinasi atau izin dari pemilik?” ujarnya.
Menurut Suryono, ada tiga hal yang harus segera diklarifikasi. Yakni status dan batas lahan, dasar kewenangan pembongkaran, serta pihak yang memberikan instruksi.
“Ini menyangkut hak warga. Pembongkaran tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada prosedur dan dasar yang jelas,” tegasnya.
“Tunggu Hasil Musyawarah” :
FWBR berharap pertemuan Kamis besok dapat menghasilkan solusi secara musyawarah dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Namun apabila tidak ada penyelesaian, maka pihak yang merasa dirugikan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Balai Aset maupun perusahaan pelaksana PSEL terkait pembongkaran pagar tersebut.
Redaksi FWBR





