Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Ketimpangan Kebijakan Daerah, Advokat Anton R Widodo Minta Status Guru PPPK Ditarik Menjadi Pegawai Pusat

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Rabu 19 Agustus 2026 — Wacana pengalihan status Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pegawai Pemerintah Daerah menjadi Pegawai Pemerintah Pusat terus bergulir. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk menyelesaikannya berbagai persoalan krusial yang selama ini menjerat para tenaga pendidik di daerah.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., memberikan tanggapan dan analisa hukum yang mendalam terkait dinamika tersebut. Menurutnya, pengalihan status kepegawaian guru ke tingkat pusat merupakan bentuk perlindungan hukum (legal protection) yang sangat dibutuhkan saat ini.
​Menjawab Ketimpangan Anggaran dan Politisasi Daerah
​Anton menjelaskan bahwa selama ini akar persoalan Guru PPPK Daerah terletak pada ketimpangan kemampuan keuangan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan, meskipun dana telah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
​”Ketidakpastian pembayaran tunjangan dan keterlambatan gaji guru PPPK sering terjadi karena keterbatasan APBD dan perbedaan kebijakan di tingkat lokal. Jika status mereka ditarik penuh menjadi Pegawai Pemerintah Pusat, beban belanja pegawai akan dialihkan sepenuhnya ke APBN. Ini memberikan kepastian hukum dan jaminan Kesejahteraan yang setara bagi seluruh guru di Indonesia,” ujar Anton R Widodo dalam keterangannya.
​Selain faktor kesejahteraan, Anton juga menyoroti kerentanan ASN daerah terhadap politisasi birokrasi, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penarikan status ke pusat dinilai dapat menjaga netralitas dan profesionalisme profesi guru.
​Perlu Harmonisasi Regulasi dan Asas Desentralisasi
​Kendati mendukung penuh pengalihan status tersebut, Anton mengingatkan pemerintah untuk cermat dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.
​Menurut Anton, terdapat beberapa langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah agar kebijakan ini berjalan secara sistematis:
​Harmonisasi Aturan: Memulai sinkronisasi antara UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian dan Pemda.
​Penerbitan PP Khusus: Pemerintah pusat perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Khusus yang mengatur manajemen guru pusat yang diperbantukan (detasering) di daerah.
​Kejelasan Mutasi: Mengatur kembali klausul redistribusi dan penempatan kerja agar tidak menimbulkan kendala sosial bagi guru yang sudah berdomisili lama di daerah.
Perlindungan Profesi Guru Adalah Mutlak :
​Memungkas analisanya, Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia ini menegaskan bahwa reformasi status kepegawaian ini jangan sampai mengganggu operasional pendidikan di daerah.
​”Secara tata negara, pengalihan ini sangat memungkinkan. Pemda tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan teknis operasional di lapangan, namun status kepegawaian, hak keuangan, serta pembinaan karir guru dijamin penuh oleh Pemerintah Pusat. Ini adalah bentuk kewajiban negara dalam memuliakan profesi guru,” pungkas *Anton.

 

 

ARW

Bagikan berita :