Saturday, 5 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

DUALISME KEBIJAKAN PEMKOT BEKASI DITELANJANGI ADVOKAT : PENERTIBAN PKL HANYA PENCITRAAN, REVITALISASI PASAR KRANJI DARI MANGKRAK 7 TAHUN DIBIARKAN !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Sabtu 29 Agustus 2026 — Sorotan jtajam mengarah pada penegakan aturan dan tata kelola ekonomi kerakyatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Langkah Pemkot Bekasi yang gencar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) menuai kritik tajam dari kalangan hukum dan aktivis.

Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.,  Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menilai aksi penertiban tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Ia menyebut penertiban tersebut sebagai cermin “tebang pilih” dan ketidaktegasan pemerintah daerah.

ANALISIS LINGKUNGAN POLICY & REALITA SOSIAL-EKONOMI
Kebijakan penertiban PKL di Kota Bekasi memperlihatkan ketimpangan yang kontras:

Pencitraan vs Solusi Substantif:
Penertiban PKL terkesan sekadar pemenuhan estetika kota dan pencitraan sesaat tanpa menyentuh akar permasalahan. Penertiban tanpa penyediaan relokasi kuliner khusus yang representatif hanya memindahkan kemiskinan dan mematikan mata pencaharian warga.

Korupsi Sistemik & Proyek Mangkrak : Ketegasan Aparat Pamong Praja terhadap rakyat kecil berbanding terbalik dengan pembiaran proyek vital. Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang telah mangkrak selama lebih dari 7 tahun menjadi bukti nyata kelemahan pengawasan Pemkot.

Dampak Kerugian Ganda: Kerjasama Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga/pengembang yang bermasalah tidak hanya merugikan ribuan pedagang pasar yang terpaksa berdagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak layak, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) RIGID & SISTEMATIS
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.

1. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Pemerintah Daerah Kota Bekasi dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:

Asas Kepastian Hukum & Asas Kecermatan : Pemkot gagal menjamin penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru sesuai asas tenggat waktu pertanggungjawaban publik.

Asas Keseimbangan & Keadilan:
Ketegasan hukum diterapkan secara kaku kepada PKL kecil (ultimum remedium diabaikan), namun sangat lembek terhadap mitra pengembang yang wanprestasi/membangkang selama bertahun-tahun.

2. Pelanggaran Hak Atas Penghidupan yang Layak
Langkah penertiban tanpa fasilitasi lokasi yang memadai berbenturan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak) serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. PKL adalah bagian dari sektor informal yang dilindungi hak ekonominya. Mensterilkan ruang tanpa win-win solution merupakan bentuk pengebirian hak ekonomi rakyat secara sewenang-wenang.

3. Wanprestasi & Potensi Unsur Tipikor pada Proyek Pasar Kranji Baru
Mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru yang berlarut-larut (>7 tahun) memuat indikasi pelanggaran hukum serius:

Hukum Perdata (Wanprestasi): Keterlambatan pengembang memenuhi kewajiban kontraktual merupakan bentuk Breach of Contract yang mewajibkan Pemkot memutus kontrak kerja sama dan menuntut ganti rugi.

Hukum Pidana & Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pembiaran proyek mangkrak yang berpotensi merugikan keuangan daerah/PAD serta membiarkan pemanfaatan lahan secara tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi.

DESAKAN DAN REKOMENDASI TUNTUTAN HUKUM
Sebagai pimpinan organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.  menyatakan rekomendasi tegas:

Sediakan Sentra Kuliner PKL:
Pemkot Bekasi wajib menerbitkan Peraturan/Keputusan Wali Kota untuk mengalokasikan dan membangun Zonasi/Lahan Kuliner Khusus PKL yang layak, tertata, dan strategis. Jangan kebiri hak pedagang sebelum solusi penataan disediakan.

Putus Kontrak & Ambil Langkah Hukum Eksklusif:
Pemkot Bekasi harus berani mengambil tindakan hukum tegas termasuk pemutusan kerja sama (Blacklist) terhadap pengembang Pasar Kranji Baru serta mengandeng Kejaksaan/APH untuk audit forensik menyeluruh.

Relokasi & Fasilitasi Layak Bagi Pedagang Pasar Kranji:
Segera berikan kepastian legalitas, ganti rugi, serta fasilitas bangunan pasar yang higienis, aman, dan modern bagi ribuan pedagang Pasar Kranji Baru. Pemkot tidak boleh lagi bersikap abai, pasif, dan cuek atas jeritan ekonomi rakyatnya sendiri !

 

ARW

Bagikan berita :